Ya mereka orang tua kita !!
Allah SWT berfirman, ”Kami pesankan kepada manusia agar mereka menggauli kedua orang tua mereka dengan baik. Jika kedua orang tuanya menyuruhnya untuk berbuat syirik kepada-Ku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah ditaati. Ketahuilah, hanya kepada-Ku kalian semua akan dikembalikan. Lantas, akan Aku kabarkan apa pun yang telah kalian perbuat.” (Al-Ankabut: 8 ).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya, dosa yang paling besar di sisi Allah adalah dosa seseorang yang melaknat kedua orang tuanya.” Para sabahat bertanya, ”Bagaimanakah bentuknya seseorang itu melaknat kedua orang tuanya?” Rasulullah SAW menjawab, ”Seseorang mengeluarkan kata-kata yang isinya mencela dan menghina keduanya.” (HR Bukhari dari Abdullah bin Amr).
Tidak ada yang paling dekat dalam kehidupan seseorang selain kedua orang tuanya. Keduanya adalah orang-orang yang telah berjasa besar dalam membesarkan dan menjaga seorang anak hingga dewasa. Kepayahan dan kegundahan orang tua seakan lenyap ketika melihat anak-anaknya gembira dan bahagia.
Saat sang ibu mengandung hingga akan melahirkan, ia rela dan ikhlas menahan rasa sakit yang tak terkira. Rasa sakit yang Al-Quran gambarkan hingga bertumpuk-tumpuk, ”Kami pesankan kepada segenap manusia agar memuliakan kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertumpuk-tumpuk. Setelah itu, ia mengasuh dan menyapihnya saat berusia dua tahun. Itu semua agar kalian bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orang tua kalian. Ketahuilah, sesungguhnya kalian pasti akan dikembalikan kepada-Ku.” (Luqman: 14)
Tidak ada kebahagiaan yang orang tua akan rasakan selain jika melihat anak-anaknya tumbuh menjadi orang yang berbakti dan berbudi pekerti luhur dalam kehidupan. Tidak ada satu orang tua pun, yang berpikiran jernih, menginginkan anak-anaknya terjerembab dalam jurang kenistaan dan kesengsaraan. Mereka akan berusaha sekuat tenaga menjadikan anak-anaknya sebagai orang yang sukses dan bahagia dalam kehidupannya.
Allah SWT menyebut balasan yang harus anak-anak berikan kepada orang tua dengan istilah ’syukur’. Anak-anak harus merasa ‘bersyukur’ dengan jasa-jasa yang orang tua telah berikan sebagaimana syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Allah SWT tempatkan syukur kepada orang tua sebagai syukur kedua setelah syukur kepada Allah SWT. Hal itu mengindikasikan betapa syukur kepada orang tua adalah keharusan.
Syukur kepada orang tua sangat banyak ragamnya. Itu bisa dilakukan kapan pun dan di manapun. Bahkan, bakti dan syukur seorang anak pada orang tuanya tetap harus dilakukan ketika orang tua sudah meninggal. Bakti yang seperti ini dijalankan dengan selalu mendoakan mereka, dan melanggengkan tali silaturahim dengan teman-teman mereka.
Itulah mengapa yang harus kita cintai setelah Allah SWT dan RASUL-Nya adalah IBU, IBU, IBU lalu AYAH.
Tunggu apalagi selagi kita sekarang masih memiliki waktu, berdoalah untuk keselamatan serta kebahagiaan orang tua kita,.
Membaca Shalawat Seusai Pertemuan
Soal:
Sudah menjadi tradisi dimasyarakat, setiap kali ada pertemuan mesti ditutup dengan pembacaan shalawat. Se-akan2 shalawat tsb menjadi aba2 untuk perpisahan. Bagaimanakah hukumnya..?
Jawab:
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad memang dianjurkan oleh Allah kepada umat Islam. Menimal, 17 kali sehari semalam. Sebab membaca shalawat termasuk salah satu rukun shalat yg lima waktu. Diluar shalat pun kita dianjurkan untuk selalu membaca ahalawat. Dimana saja dan kapan pun kecuali ditempat yg tidak layak, misalnya dikamar mandi. Demikian juga seusai pertemuan, sunnah membaca shalawat.
Imam Askhawi mencantumkan sebuah bab tentang membaca shalawat setelah pertemuan dalam kitabnya al-Qawl al-Badi fi al-Shalih ‘ala al-Habib al-Syafi. Beliau menyatakan:
“Ada pun (mengenai persoalan) membaca shalawat ketika akan bubar dari suatu pertemuan, maka ada hadits “ma jalasa qawmun” dan seterusnya.” [al-Qawl al-Badi fi al-Shalih ‘ala al-Habib al-Syafi, 242]
Kelanjutan hadits tsb disebutkan dalam kitab Sunan al-Tirmidzi. Rasulullah bersabda:
“Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada pada satu kaum yg berkumpul dalam satu pertemuan kemudian mereka berpisah, tapi mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak membaca shalawat kepada Nabi mereka SAW, kecuali mereka akan ditimpa penyesalan (kesedihan) pada hari kiamat kelak. Apabila Allah berkehendak, maka akan menyiksa mereka. Dan jika Allah berkenan, maka akan memberikan ampunan kepada mereka.” [Sunan al-Tirmidzi, 3302]
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca shalawat seusai pertemuan memang dianjurkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, membaca shalawat ketika hendak berpisah dalam satu pertemuan bukan hanya boleh hukumnya, bahkan sunnah dilakukan []
Membaca Dzikir dan Syair Sebelum Shalat Berjama’ah
Soal:
Sebelum melaksanakan shalat jama’ah, dibeberapa mushalla atau masjid dibacakan dzikir atau syair2 (puji2an) secara bersama2. Bagaimanakah hukumnya..?!
Jawab:
Para ulama telah membuat beberapa strategi yg sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam ditengah2 masyarakat. Salah satunya adalah dengan membaca dzikir secara bersama2 sebelum shalat jama’ah. Pelaksanaan ritual tsb terbukti mampu menebar dan mengokohkan syia’r islam ditengah2 masyarakat, sehingga mampu merasuk kedalam hati setiap umat Islam, karena didalam bacaan tsb terkandung beberapa pujian kepada Allah, dzikir, nasehat, dlsb.
Disamping itu, lantunan syair yg indah itu dapat menambah semangat sekaligus dapat mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal2 yg tidak perlu didalam masjid.
Pada masa Nabi Muhammad, para sahabat juga membaca syair dimasjid. Sebagaimana dalam sebuah hadits:
“Dari Sa’id bin Musayyab ra. ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yg sedang melantunkan syair dimasjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “Aku telah melantunkan syair dimasjid yg didalamnya ada seorang yg lebih mulia darimu”, kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah ra. Hassan melanjutkan perkataannya, “Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah, “Jawablah dariku, ya Allah mudah2an menguatkannya dengan ruh al-Quddus”. Umar ra. menjawab, “Ya Allah benar (aku telah mendengarnya).” [Sunan al-Nasa’I, 709]
Mengomentari hadits ini Syaikh Isma’il mengatakan:
“Yg dapat dipetik dari hadits ini adalah kebolehan melantunkan syair yg berisi puji2an, nasehat, pelajaran, tata krama dan ilmu yg bermanfaat didalam masjid, dan itu pasti dilakukan dengan suara yg keras dalam perkumpulan (bersama2).” [Irsyad al-Mu’minin ila Fadha ili Dzikr Rabb al-Alamin, 16]
Inilah yg disajikan dasar kebolehan membaca dzikir, nasehat, puji2an secara bersama2 sebelum melaksanakan shalat jama’ah dimasjid atau dimushalla. Namun dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yg sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tsb disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing2 masjid dan mushalla yg dimaksud []
Mencium Tangan Ulama dan Guru
Soal:
Guru dan Ulama, begitu juga orang tua merupakan orang2 yg harus dihormati, sebab mereka mempunyai jasa yg sangat besar terhadap kemajuan umat. Ditangan merekalah tercipta calon2 pemimpin masa depan. Karena itu, seorang murid khususnya, mempunyai kewajiban untuk menghormati gurunya. Salah satu bentuk penghormatan yg sering dilakukan adalah dengan mencium tangan mereka ketika berjabat tangan. Lalu bagaimanakah hal ini sebenarnya..? Apakah diperbolehkan oleh agama..?
Jawab:
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yg sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“Dari Zari’ ra. – ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku ‘Abdil Qais – beliau berkata, “Kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengucap tangan dan kaki Nabi SAW.” [Sunan Abi Dawud, 4548]
Atas dasar hadits ini, para ulama men-sunnah-kan mencium tangan guru, ulama, orang shalih, serta orang2 yg kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya:
“Disunnahkan mencium tangan orang2 shalih dan ulama2 yg utama. Namun mencium tangan selain orang2 itu hukumnya makruh.” [Fatawa al-Imam al-Nawawi, 79]
Ketika menjelaskan perkataan Imam Nawawi ini, Syaikh Muhammad al-Hajjar dalam ta’liq (komentar) kitab Fatawi al-Imam al-Nawawi menyatakan:
“Mencium tangan orang lain, bila itu dilakukan karena orang tsb zuhud, shalih, berilmu, mempunyai kemuliaan, serta bisa menjaga diri, atau perkara yg semisal yg berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk perbuatan sunnah. Tapi jika dilakukan karena orang tsb memiliki kekayaan, karena dunianya, pengaruhnya serta kekuatannya dihadapan ahli dunia, serta perbuatan lain yg serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yg sangat bersar.” [Fatawi al-Imam al-Nawawi, 80]
Selanjutnya DR. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas’alunaka fi al-Din wa al-Hayah menyimpulkan:
“Dari sini dapat kamy lihat, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yg baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yg jelek, maka termasuk perbuatan yg terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yg diselewengkan untuk kepentingan yg tidak dibenarkan.” [Yas’alunaka fi al-Din wa al-Hayah, juz.II, hal.642]
Lalu apakah manfaatnya? Kata Prof.DR.Sarlito W.Sarwono, psikolog dan guru besar Universitas Indonesia, berdasarkan eksperimen Ivan Patrovich Pavlov (1849-1936), yg kemudian melahirkan teori behaviorisme, setiap lembaga pendidikan seperti pesantren, yg membiasakan muridnya mencium tangan pengasuh atau gurunya, maka akan menumbuhkan rasa cinta dan patuh pada guru tsb yg pada gilirannya akan lebih mudah diatur sehingga mewujudkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam mengerjakan tugas dan aturan pada lembaga tsb. Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk keberhasilan sebuah pendidikan.” [wawancara dengan Prof.DR.Sarlito W.Sarwono pada tanggal, 12-05-2005, jam 18.00 WIB]
Dari sini maka mencium tangan ulama atau orang yg dihormati memang diperbolehkan dalam agam Islam, dan itu memang disunnahkan []
Menghidupkan Orang Mati
“Andaikan mukjizat Nabi sesuai dg derajatnya, tentu tulang belulang yg telah rapuh akan hidup dg disebutkan namanya” [salah satu bait dalam burdah]
Maksud bait ini, seperti dijelaskan oleh para ulama, bahwa mukjizat2 yg diberikan kepada Rasulullah itu tidak seberapa jika dibandingkan dg derajat beliau yg agung. Artinya, seandainya mukjizat beliau disesuaikan dg derajatnya yg agung, tentu dg bertawassul kepada beliau, orang mukmin -apabila berdoa kepada Allah- akan dapat menghidupkan orang yg sudah mati. Akan tetapi, demikian ini tidak terjadi, belum ditemukan orang yg berdoa kepada Allah dg bertawassul dg Nabi dapat menghidupkan orang yg sudah meninggal. Karena itu, dalam bait ini memakai kata ‘Law’ (andai) yg menunjukkan bahwa kalimat sesudahnya tidak terjadi.
Mahrus Ali (penulis buku Mantan Kiai NU Menggugat Shawalat & Dzikir Syirik) menganggap bait ini sebagai bentuk kekufuran, karena telah dianggapnya mengangkat derajat Rasulullah pada posisi mirip Tuhan. Kita tidak dapat memahami, apa maksud penyerupaan derajat beliau dg derajat Tuhan dalam bait diatas. Tetapi yg jelas, Mahrus Ali dalam bukunya telah melakukan tahrif terhadap maksud bait burdah diatas –seperti halnya guru2nya dari kalangan Wahaby yg juga jagoan tahrif terhadap nushush. Bahkan lebih jauh lagi, Mahrus Ali mengatakan:
“Dengan menyebut nama Allah SWT saja orang tidak bisa menghidupkan bangkai.” [Mantan Kiai NU…hal. 57]
Tentu saja pernyataan Mahrus Ali yg general ini termasuk kebohongan & pengingkaran terhadap mukjizat Nabi Isa AS, karena telah menjadi kesepakatan kaum muslimin, bahwa diantara mukjizat Nabi Isa AS adalah menghidupkan orang yg sudah menjadi bangkai dengan izin Allah. Dalam al-Qur’an ditegaskan:
“Dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah.” [QS. Ali Imran, 49]
Menghidupkan orang yg sudah mati, sebenarnya tidak hanya terjadi pada Nabi Isa AS, namun juga terjadi pada para auliya kaum muslimin. al-Utsaimin –tokoh Wahaby yg dikagumi Mahrus Ali- mengatakan:
“Sebagian ulama mengatakan: “Setiap mukjizat yg dimiliki nabi2 terdahulu, maka mukjizatnya itu juga dimiliki Rasulullah.” Pendapat mereka dikritik, bahwa diantara mukjizat Nabi Isa AS adalah menghidupkan orang yg sudah meninggal, dan hal itu belum pernah terjadi pada Rasulullah. Kritikan ini dapat dijawab, bahwa hal yg serupa telah terjadi pada pengikut Rasulullah, sebagaimana dalam kisah seorang laki2 yg keledainya mati dipertengahan jalan, lalu ia berdoa kepada Allah agar dihidupkan, dan Allah menghidupkannya.” [al-Utsaimin, Syarh al-Aqidah al-Wasithiyyah, hal. 629-630]
Dengan demikian, beranikah Mahrus Ali dan Mu’ammal Hamidy (sang pemberi kata pengantar pada buku MKNU yg juga menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammadiah Jatim) mengkafirkan al-Utsaimin –pemimpin Wahaby dan idola Mahrus Ali & Mu’ammal Hamidy-, yg meyakini bahwa diantara para wali ada yg dapat menghidupkan orang yg sudah mati dengan menyebut nama Allah, sebagaimana ia mengkafirkan pengarang Burdah?
kUMPULAN rETAKAN pUING-pUING hATI #3#
kekasihku, bilakah kita akan
bertemu pula dengan leluasa?
bilakah hari yg beruntung itu?
hari yg berlalu sebagai mimpi
akan datang kepada kita kembali
aku termenung sendiri,
dari jauh menarik nafas
panjang dan mengeluh
sebab alam sekelilingku yg ramai bagi orang lain
sepi rasanya bagi diriku
begini sulit, begini gelap
dan samaran haluan yg akan ku turut
namun aku tak pernah putus asa
sebab masih berdenging dalam telingaku
rasanya petaruhmu
menyuruh berani, menyuruh tetap hati
keras kemauan dan sabar menempuh
kesulitan hidup
jika bukan karena itu,
telah putus asa aku menghadapi pahit hidup
mau agaknya aku menyesali nasib
tersesat kepada dosa yg maha besar
yakni mengupat Tuhan, menyalahi takdir
janjimu bahwa jasmani dan rohanimu
telah dipatrikan oleh kasih cinta denganku
adalah modalku yg paling mahal
biarlah dunia ini karam,
biarlah alam ini gelap,
biarlah… biarlah seluruh manusia
melengongkan mukanya ketempat lain
bila bertemu denganku
biarlah segenap kebencian
memenuhi hati insan terhadap diriku
dan aku menjadi tumpahan kejemuan hati,
namun aku tak merasa berat
menanggungkan itu semuanya
sebab kau telah bersedia untukku
setelah sekian lamanya kita berpisah
masih saja teringat olehku
seketika kau melepasku pergi
diantara sawah yg berjenjang
ketika matahari mulai turun
masih terbayang muramnya mukamu
bagaimana teguhnya sikapmu melepasku pergi
masih teringat dan masih jelas
laksana detik suara jam
yg didengarkan oleh seorang
yg tak mau tidur tengah malam
Bagaimana kau menyuruhku sabar
menyuruh saya teguh menempuh bahaya hidup
jika kuingat semuanya itu
aku baca pula surat-surat kita
maka tidaklah sepi rasanya
diriku berpisah dan berjauhan denganmu
maafkan aku Azura,
jika aku berbicara terus terang
supaya jangan hatiku menaruh dosa
walaupun sebesar zarah kepadamu
cinta sejati kekasihku
tidaklah bersifat munafik
pepat diluar, pancung didalam
akan aku katakan terus terang
meski lantaran itu
aku akan kau bunuh misalnya
bahagialah aku lantaran tanganmu
aku seakan-akan
seorang ahli angan-angan, ahli syair
orang yg sepertiku ini
mendirikan seorang perempuan cantik
dalam angan-angannya
untuk memperdalam
irama aliran syairnya
ahli syair atau ahli gambar
mendirikan malaikat dan bidadari
yg akan dipantun dan dilukiskannya
tetapi dia tak boleh bertemu
perempuan itu pada hakikat
cukup pada khayal saja
sebab perempuan yg berdiri didalam pikirannya
itu sunyi dari pada aib dan cela,
bersih dari dosa dan kesalahan
Kekasihku..
cinta tidaklah teguh untuk mempertalikan
tali yg teguh ialah kemaslahatan kedua belah pihak
cinta ialah bunga melur yg indah warna
dan harum baunya
biarlah cinta selamanya tinggal dalam
khayal dan angan-angan pengarang hikayat
pengarang syair dan ahli kata-kata indah lainnya
berkobar kalau berjauhan
terobat hati kalau berdamping …
to: Azura
“Melukiskan suatu kisah cinta murni diantara sepasang remaja yg dilandasi cinta kasih yg ikhlas dan kesucian jiwa yang patut dijadikan tamsil ibarat [Kisah 16 Januari – 22 Maret ‘06].”
Notice:
Tim penulis berharap kepada kaum Wahaby yg senantiasa mengkafirkan, mensesatkan, dan mensyirikkan kaum Aswaja (terutama kaum Nahdliyin), untuk bersedia berdialog dengan kami secara terbuka, terhormat, dan bermartabat dengan tujuan mencari sebuah kebenaran.
Silahkan cari pihak yg dapat mempertemukan, atau langsung datang ke kediaman Ketua PCNU Jember diPonpes NURIS Jember, telp. 0331-333002. Atau dating langsung ke PBNU diJakarta; Ponpes Sidogiri diPasuruan; Ponpes Nurul Jadid diPaiton; Ponpes Zainul Hasan Genggong diPajarakan; dlsb. Soalnya kita sudah bosan dan faham alur kaum Wahaby, jikalau kita tantang berdialog kaum Wahaby selalu menghindar, takut, dlsb. TANYA KENAPA..?!… SEBENARNYA YAKIN TIDAK SIH DENGAN ARGUMENTNYA ?..
Buktinya Mahrus Ali (Penulis Buku Mantan Kiai NU Menggugat Dzikir & Shalawat Syirik), Luqman Ba’abduh (mantan wakil laskar jihad Ja’far Umar Thalib), ketika diajak berdialog secara terbuka tidak pernah mau. Memang sih, ada yg sedikit berani berdialog secara terbuka yakni Mu’ammal Hamidy (Sang Pemberi Kata Pengantar dalam Buku Manta Kiai NU Menggugat Dzikir & Shalawat Syirik, serta Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jatim). Tapi, ketika berdialog dengan Tim LBM NU Jember di IAIN Sunan Ampel Surabaya, dia (Mu’ammal) kewalahan menghadapi hujjah2 dari Ketua LBM NU Jember KH. Syamsul Arifin, M.HI. Mu’ammal Hamidy juga mengaku bahwa dia bukan golongan Wahaby, “Buktinya celana saya tidak cingkrang!, “katanya disela2 dialog. Sejarah dan realitaslah yg membuktikan..?!!!
Ahlul Ilmi lawan Ahlul Ilmi dong!! Jangan beraninya hanya kepada awamul muslimin, yang hanya bisa manggut2!!….. Tolong kalau ada waktu, dakwahi juga para Kiai…..!!!!!.
Profil al-Albani
Diantara tokoh Wahaby yg juga sangat berpengaruh dewasa ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani. Mahrus Ali menyebut al-Albani sebanyak 3 kali. al-Albani ini banyak memiliki pandangan2 kontroversial (syadz) dan keluar dari al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak jarang menuai kritikan tajam dari para ulama termasuk dari kalangan Wahaby sendiri.
al-Albani dan Sayyidina Utsman ra.
Sebagaimana telah dimaklumi oleh kaum muslimin, bahwa pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, adzan untuk shalat jum’at hanya dilakukan satu kali yaitu ketika khatib naik ke atas mimbar. Pada masa Sayyidina Utsman, populasi penduduk semakin meningkat, rumah2 baru banyak dibangun dan jauh dari masjid. Untuk memudahkan mereka dalam menghadiri shalat jum’at agar tidak terlambat, beliau memerintahkan agar adzan dilakukan dua kali. Adzan ini disepakati oleh seluruh sahabat yg hadir pada saat itu. Para ulama menamai adzan Sayyidina Utsman ini dengan Sunnah yg harus diikuti karena beliau termasuk Khulafaur Rasyidin.
Tetapi al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi’ah, menilai adzan Sayyidina Utsman ini sebagai bid’ah yg tidak boleh dilakukan. Tentu saja, pendapat aneh al-Albani yg kontroversial ini menyulut serangan tajam dari kalangan ulama termasuk dari sesama Wahaby. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yg saleh yg telah menyetujui adzan Sayyidina Utsman sebagai ahli bid’ah. Bahkan, al-Utsaimin sendiri –sesama tokoh Wahaby yg dikagumi Mahrus Ali-, sangat marah kepada al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:
“Ada seorang laki2 dewasa ini yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa adzan jum’at yg pertama adalah bid’ah, karena tidak dikenal pada masa Rasul, dan kita harus membatasi pada adzan kedua saja!. Kita katakan pada laki2 tsb: Sesungguhnya sunnahnya Utsman adalah sunnah yg harus diikuti apabila tidak menyalahi sunnah Rasul dan tidak ditentang oleh seorang ulama pun dari kalangan sahabat yg lebih mengetahui dan lebih ghirah terhadap agama Allah dari pada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman) termasuk Khulafaur Rasyidin yg memperoleh petunjuk, dan diperintahkan oleh Rasulullah untuk diikuti.” [al-Utsaimin, Syarh al-Aqidah al-Wasithiyyah, hal.638]
Pernyataan al-Ustaimin yg menilai al-Albani, “tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali”, meruntuhkan nilai buku Mahrus Ali dan Mu’ammal Hamidy yg banyak merujuk kepada al-Albani. Dengan merujuk kepada al-Albani, berarti Mahrus Ali tidak mengikuti ahli hadits, tetapi mengikuti orang yg tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali.
Mengkafirkan al-Imam al-Bukhari
al-Albani yg gemar membikin ulah ini, pernah mengeluarkan fatwa yg isinya mengkafirkan al-Imam al-Bukhari, karena dalam kitab Shahih al-Bukhari beliau melakukan ta’wil terhadap ayat 88 surah al-Qashash:
“Tiap2 sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.” (QS. Al-Qashash: 88). Maksud illa wajhah, adalah illa mulkahu (kecuali Kerajaan-Nya).” [Shahih al-Bukhari]
Ketika ditanya tentang penakwilan seperti dalam Shahih al-Bukhari tsb, al-Albani mengatakan:
“Penakwilan seperti ini tidak akan dikatakan oleh seorang muslim yg beriman.” [Fatawa al-Albani, hal. 523]
Dengan fatwanya ini, secara halus al-Albani telah menilai al-Imam al-Bukhari kafir, tidak Islam dan tidak beriman. Dan tentu saja kita meyakini bahwa al-Imam al-Bukhari lebih mengetahui terhadap penafsiran al-Qur’an dan Sunnah dari pada al-Albani.
Membongkar Kubah Hijau
Dalam kitabnya yg berjudul, Tahdzir al-Sajid min Ittikhadz al-Qubur Masajid (hal.68), al-Albani mengajak kaum muslimin untuk membongkar al-Qubbah al-Khadhra’ (kubah hijau yg menaungi makam Rasulullah) dan mengajak mengeluarkan makam Rasulullah dan makam Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar ke lokasi luar Masjid Nabawi. al-Albani menganggap posisi makam Rasulullah dan kedua sahabat tercinta beliau, yg berada dalam lokasi masjid Nabawi itu, sebagai fenomena penyembahan berhala (zhahirah watsaniyyah) –na’udzu billah min dzalik.
Tentu saja, ajakan al-Albani ini sebagai indikasi kebenciannya yg mendalam kepada Rasulullah. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani telah menyalahkan dan menilai sesat seluruh umat Islam sejak generasi salaf yg saleh, yg telah membiarkan dan menganggap baik posisi makam Rasulullah dan makam kedua sahabat beliau tercinta ini dalam lokasi masjid Nabawi. Sementara para ulama telah bersepakat, bahwa orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat, maka hukumnya adalah kafir. Dalam hal ini, al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Hafizh al-Nawawi dan al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan:
“Demikian pula kita memastikan kekafiran setiap orang yg berpendapat dengan suatu pendapat yg isinya mengandung penilaian sesat terhadap seluruh umat.” [al-Hafizh al-Qadhi Iyadh, al-Syifa, 2/236, al-Hafizh al-Nawawi, Raudhat al-Thalibin, 8/384, al-Hafizh Ibn Hajar, Fath al-Bari, 12/300]
al-Albani dan Kepentingan Yahudi
Suatu saat al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya bahwa berkunjung kepada keluarga dan sanak famili pada saat hari raya termasuk bid’ah yg harus dijauhi. Disaat yg lain al-Albani mengeluarkan fatwa yg isinya mengharuskan warga muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan mengosongkan tanah Palestina untuk orang2 Yahudi. Dalam hal ini al-Albani mengatakan:
“Warga muslim Palestina harus meninggalkan negerinya ke Negara lain. Semua orang yg masih bertahan di Palestina adalah kafir.” [Fatawa al-Albani, yg dihimpun oleh Ukasyah Abdul Mannan, hal.18]
Fatwa al-Albani yg controversial ini akhirnya menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan melalui berbagai media massa di Timur Tengah. Sebagian pakar menganggap fatwa al-Albani ini membuktikan bahwa logika yg dipakai oleh al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam. Karena fatwa ini sangat menguntungkan orang2 Yahudi yg memang berambisi menguasai Palestina. Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi Sunnah dan sampai tingkatan pikun. Bahkan, Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari syetan. Dan tentu saja fatwa al-Albani memang tidak memiliki ilmu pengetahuan agama sama sekali.
Fatwa-Fatwa al-Albani
al-Albani tak jarang mengeluarkan fatwa2 kontroversial yg keluar dari al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ kaum muslimin. Diantara fatwa2nya yg dinilai kontroversial oleh para ulama:
- Mengharamkan memakai cincin, gelang dan kalung emas bagi kaum wanita.
- Mengharamkan berwudhu dengan air yg lebih dari satu mud (sekitar setengah liter) dan mengharamkan mandi dengan air yg lebih dari lima mud. Tetapi fatwa ini dilanggarnya sendiri. al-Albani pernah berwudhu diMasjid Damaskus dengan menghabiskan air yg tidak kurang dari 10 mud.
- Mengharamkan shalat malam melebihi 11 raka’at
- Mengharamkan memakai tasbih (penghitung) untuk berdzikir
- Melarang shalat tarawih melebihi 11 raka’at
al-Albani dan Ilmu Hadits
Dewasa ini tidak sedikit diantara pelajar Aswaja yg tertipu dengan karya2 al-Albani dalam bidang ilmu hadits, karena belum mengetahui siapa sebenarnya al-Albani itu. Pada mulanya, al-Albani adalah seorang tukang jam. Ia memiliki kegemaran membaca buku. Dari kegemarannya ini, ia curahkan untuk mendalami ilmu hadits secara otodidak, tanpa mempelajari hadits dan ilmu agama yg lain kepada para ulama, sebagaimana yg menjadi tradisi ulama salaf dan ahli hadits. Oleh karena itu, al-Albani tidak memiliki sanad hadits yg mu’tabar. Kemudian ia mengaku sebagai pengikut salaf, padahal memiliki akidah yg berbeda dengan mereka, yaitu akidah Wahaby dan tajsim.
Oleh karena akidah al-Albani yg berbeda dengan akidah ulama ahli hadits dan kaum muslimin, maka hadits2 yg menjadi hasil kajiannya sering bertentangan dengan pandangan ulama ahli hadits. Tidak jarang al-Albani menilai dha’if dan maudhu’ terhadap hadits2 yg disepakati keshahihannya oleh para hafizh, hanya dikarenakan hadits tsb berkaitan dengan dalil tawassul.
Salah satu contoh misalnya, dalam kitabnya al-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu (cet.3, hal.128), al-Albani mendha’ifkan hadits Aisyah yg diriwayatkan oleh al-Darimi dalam Sunannya, dengan alasan dalam sanad hadits tsb terdapat perawi yg bernama Sa’id bin Zaid, saudara Hammad bin Salamah. Padahal dalam kitabnya yg lain, al-Albani sendiri telah menilai Sa’id bin Zaid ini sebagai perawi yg hasan dan jayyid haditsnya yaitu dalam kitab Irwa’ al-Ghalil (5/338). al-Albani mengatakan tentang hadits yg dalam sanadnya terdapat Sa’id bin Zaid, “Aku berkata, ini sanad yg hasan, semua perawinya dapat dipercaya, sedangkan perawi Sa’id bin Zaid –saudara Hammad-, ada pembicaraaan yg tidak menurunkan haditsnya dari derajat hasan. Dan Ibn al-Qayyim mengatakan dalam al-Furusiyyah, “ini hadits yg sanadnya jayyid.”
Contoh2 kecurangan dan kebohongan dalam menilai hadits tidak jarang dilakukan oleh al-Albani karena kepentingan aliran Wahaby yg dianutnya.
Diantara ulama Islam yg mengkritik al-Albani adalah Imam al-Jalil Muhammad Yasin al-Fadani penulis kitab al-Durr al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fath al-‘Allam Syarh Bulugh al-Maram; al-Hafizh Abdullah al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdul Aziz al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdullah al-Harari al-Abdari dari Lebanon pengarang Syarh Alfiyah al-Suyuthi fi Mushthalah al-Hadits, al-Muhaddits Mahmud Sa’id Mamduh dari Uni Emirat Arab pengarang kitab Rafu al-Manarah li Takhrij Ahadits al-Tawassul wa al-Ziyarah; al-Muhaddits Habiburrahman al-A’zhami dari India; Syaikh Muhammad bin Ismail al-Anshari seorang peneliti Komisi Tetap Fatwa Wahaby Saudi Arabia; Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khazraji, menteri agama dan wakaf Uni Emirat Arab; Syaikh Badruddin Hasan Dayyab dari Damaskus; Syaikh Muhammad Arif al-Juwaijati; Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf dari Yordania; al-Imam al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dari Mekkah, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari Najd yg menyatakan bahwa al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali; dll. Masing2 ulama tersebut telah mengarang bantahan terhadap al-Albani.
Tulisan Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf yg berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadihat merupakan kitab yg menarik dan mendalam, dalam mengungkapkan kesalahan fatal al-Albani tsb. Beliau mencatat seribu lima ratus (1500) kesalahan yg dilakukan al-Albani, lengkap dengan data dan faktanya. Bahkan menurut penelitian ilmiah beliau, ada tujuh ribu (7000) kesalahan fatal dalam buku2 yg ditulis al-Albani.
Dengan demikian, apabila mayoritas ulama sudah menegaskan penolakan tsb, berarti Nashiruddin al-Albani itu memang tidak layak untuk diikuti dan dijadikan panutan.
Qunut Shalat Shubuh
Soal:
Ada sebagian kalangan yg beranggapan bahwa qunut shalat shubuh tidak sunnah. Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah SAW tidak melaksanakannya. Bagaimanakah sebenarnya hukum membaca qunut dalam shalat shubuh? Apakah benar Rasulullah SAW tidak melaksanakannya?
Jawab:
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut pada shalat shubuh termasuk sunnah ab’adh. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’:
“Dalam madzhab kita (madzhab Syafi’i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik ada bala’ (cobaan, bencana, adzab, dlsb) maupun tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan setelahnya. Diantaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khattab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan al-Barra’ bin Azib ra.” [al-Majmu’, juz.I, hal.504]
Dalil yg bisa dijadikan acuan adalah hadits Nabi SAW:
“Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik ra., “Beliau berkata, “Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika shalat shubuh hingga beliau wafat.” [Musnad Ahmad bin Hanbal, hal.12196]
Mengomentari hadits ini, pakar hadits al-Allamah Muhammad bin Allan al-Shiddiqi dalam kitabnya, al-Futuhat al-Rabbniyyah berkata:
“Adapun qunut diwaktu shalat shubuh, maka Nabi SAW tidak pernah meninggalkannya hingga beliau meninggal dunia. Ini adalah yg benar, dan diriwayatkan serta di-shahih-kan oleh sgolongan pakar yg banyak hafal hadits. Diantara orang yg menyatakan ke-shahih-an hadits ini adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi, al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan dibeberapa tempat dari kitab yg ditulis oleh al-Baihaqi. Al-Daruquthni juga meriwayatkannya dari beberapa jalur dengan berbagai sanad yg shahih.” [al-Futuhat al-Rabbniyyah ‘ala al-Adzkar al-Nawawiyyah, juz.II, hal.268]
Syaikh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq salah seorang syaikh al-Azhar mengatakan:
“Barang siapa yg melaksanakan qunut pada shalat shubuh, maka ia telah melaksanakan sunnah Nabi SAW yg telah diikuti oleh sahabat Nabi SAW serta diamalkan para ulama mujtahid, fuqaha’, dan para ahli hadits.” [al-Qunut bayn al-Syir’ah wa al-Bid’ah]
Memang ada hadits yg menyatakan bahwa Nabi SAW tidak melakukan qunut, namun hadits itu tidak dapat dijadikan alas an untuk tidak mensunnahkan, apalagi sampai melarang qunut. Sesuai kaidah Ushul Fiqh:
“Dalil yg menjelaskan adanya (terhadinya) suatu perkara didahulukan dari dalil yg menyatakan bahwa perkara tersebut tidak ada. Sebab adanya penjelasan pada suatu dalil, menunjukkan adanya pengetahuan (ilmu) yg lebih pada dalil tersebut.” [Syarh al-Kawkab al-Sathi fi Nadzm Jam al-Jawami, juz.II, hal.475]
Dengan demikian membaca qunut shubuh dalam segala keadaan itu hukumnya sunnah, karena Nabi Muhammad SAW selalu melakukannya hingga beliau wafat.
Mengusap Wajah Setelah Shalat
Soal:
Salah satu kebiasaan yg sering kita lihat, setiapselesai salam dalam shalat, orang2 mengusap wajah mereka dengan tangan kanannya. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Setelah berdoa, Rasulullah selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” [Sunan Abi Dawud, 1275]
Begitu pula orang yg telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya. Sebab, ahalat secra bahasa berarto berdoa, karena didalamnya terkandung doa2 kepada Allah sang Khaliq. Sehingga orang yg mengerjakan shalat juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan mengusap muka.
Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengutip hadits yg menjelaskan bahwa Rasulullah selalu mengusap wajah dengan tangan, sekaligus tentang doa yg beliau baca setelah salam:
“Kami meriwayatkan (hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni, dari sahabat Anas ra. bahwa Rasulullah apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa, “Saya bersaksi tiada Tuhan selain kecuali Dia Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan.” [al-Adzkar, 69]
Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah shalat memang dianjurkan dalam agama, karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.