Sentroclub’s Weblog

hidup hanya sekali sebentar lagi mati

Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?

Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat.

Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.

Namun lain urusan izin lain pula urusan musyawarah. Akan lebih baik bila setiap melakukan tindakan hukum, seseorang bermusyawarah terlebih dahulu. Meski pada hakikatnya kalau dilihat dari urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, kapan saja dan di mana saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan masak-masak. Dan musyawarah untuk mempertimbangkan segala resiko dari dampak poligami sangat penting dan fatal.

Apalagi mengingat kultur bangsa Indonesia yang boleh dibilang ‘anti poligami’, baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah kira-kira gambaran masyarakat kita, kalau urusan dzikir, hadir di majelis taklidan meramaikan ibadah ritual, mungkin cukup jempolan. Tetapi giliran bicara poligami, tetap saja mayoritas tidak setuju.

Bukti yang paling sederhana adalah yang baru saja menimpa teman kita, Abdullah Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan di semua tempat, bahkan wajahnya setiap hari menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, lebih populer dari bintang film dan artis, tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu.

Pelajaran yang boleh kita ambil, rupanya poligami di negeri ini masih ‘diharamkan’ oleh publik. Meski dihalalkan oleh syariah Islam. Publik tidak rela, kalau ada tokoh pujaan hati, meski seorang ustadz sekali pun, yang melakukan poligami. Padahal poligami itu halal baginya, tidak melanggar undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena PP sekian dan sekian.

Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan. Setidaknya, dikecewakan menurut publik, meski Teh Ninik sendiri tidak merasa kecewa barangkali. Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakanhalal poligami.

Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun. Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan yang perlu anda pertimbangakan dan anda timbang-timbang dengan timbangan yang seimbang. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligamidengan syarat keseimbangan (adil).

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’: 3)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Mazhab-Mazhab Fiqih dan Pengertiannya

Istilah mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madli yaitu Dzahaba. Dzahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya: tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.

Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”

Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.

Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.

Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i di sana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid di antaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.

Sekilas tentang 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Pendiri mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.

Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi

Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.

Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a. Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b. Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c. Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.

Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.

Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.

Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.

Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab Maliki

Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok(dasar) yaitu:

  • Nashshul Kitab
  • Dzaahirul Kitab (umum)
  • Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
  • Mafhum muwafaqah
  • Tanbihul Kitab, terhadap illat
  • Nash-nash Sunnah
  • Dzahirus Sunnah
  • Dalilus Sunnah
  • Mafhum Sunnah
  • Tanbihus Sunnah
  • Ijma’
  • Qiyas
  • Amalu Ahlil Madinah
  • Qaul Shahabi
  • Istihsan
  • Muraa’atul Khilaaf
  • Saddud Dzaraa’i.

Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya

Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:

  1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
  2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
  3. Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
  4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
  5. Asbagh bin Farj al-Umawi.
  6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
  7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:

  1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
  2. Isa bin Dinar al-Andalusi.
  3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
  4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
  5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
  6. Asad bin Furat.
  7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.

Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. Abdul Walid al-Baji
  2. Abdul Hasan Al-Lakhami
  3. Ibnu Rusyd Al-Kabir
  4. Ibnu Rusyd Al-Hafiz
  5. Ibnu ‘Arabi
  6. Ibnul Qasim bin Jizzi

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.

Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.Mazhab Syafi’i.

Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.

Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.

Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.

Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i

Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah:

  1. Al-Kitab.
  2. Sunnah Mutawatirah.
  3. Al-Ijma’.
  4. Khabar Ahad.
  5. Al-Qiyas.
  6. Al-Istishab.

Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain:

  1. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
  2. Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
  3. Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
  4. Abu Ali Al-Husain bin Ali Al-Karabisi.
  5. Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al-Bagdadi.

Adapun sahabat beliau dari Mesir:

  1. Yusuf bin Yahya al-Buwaithi al-Misri.
  2. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani al-Misri.
  3. Rabi’ bin Abdul Jabbar al-Muradi.
  4. Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
  5. Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al-Misri.
  6. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.

Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.

Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhabnya.

Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:

  1. Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
  2. Fatwa sebagian Sahabat.
  3. Pendapat sebagian Sahabat.
  4. Hadits Mursal atau Hadits Doif.
  5. Qiyas.

Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.

Pengembang-pengembang Mazhabnya

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:

  1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
  2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
  3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.

Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:

  1. Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
  2. Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
  3. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
  4. Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.

Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.

Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.

Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i (bahasa Arab: شافعية , Syaf’iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Daftar isi

[sembunyikan]

Sejarah

Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.

Dasar-dasar

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.

  1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur’an dalam menetapkan hukum Islam.
  2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  3. Ijma’ atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Lihat pula: Ijtihad

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (“pendapat yang lama”).

Ketika kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (“pendapat yang baru”).

Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi’i.

Penyebaran

Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah:

  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)

Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi’i, antara lain:

Peninggalan

Imam Syafi’i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi’i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi’i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi’i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.

Referensi

  1. Abu Zahrah, Muhammad, Imam Syafi’i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih, Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
  2. Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).
  3. Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
  4. Imam Muslim, Terjemah Hadits Shahih Muslim, Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, 2002).
  5. Al Imam Al Bukhari, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, Penerjemah: Umairul Ahbab Baiquni dan Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, tanpa tahun).

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Suntik dan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Yang dimaksud dengan rongga tubuh sebenarnya adalah bagian dalam tubuh, seperti perut dan tenggorokan. Sedangkan mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa.

Suntik Obat

Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa suntikan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama suntikan itu berupa obat, tidak berupa makanan.

Lain halnya bila yang disuntikkan merupakan glukosa, atau yang sering kita kenal dengan infus. Para ulama mengatakan bahwa infusan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh orang yang sedang sakit akan membatalkan puasanya.

Alasan lain karena suntikan obat itu memang tidak masuk ke dalam rongga perut, hanya masuk bercampur dengan darah untuk membutuh penyakit yang ada di dalam tubuh.

Obat Tetes Mata

Para ulama sepakat bahwa obat tetes mata dan sejenisnya, yang digunakan oleh seseorang yang sedang berpuasa, bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

Karena meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.

Lalu apa landasan dari pernyataan ini?

Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa.

Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.

Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.

Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits ituadalah hadis mungkar.

Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat, ”Yang dilarang Allah saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Allah tidak mengajar kita makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Majelis Dzikir, Bid’ahkah?

Sesuai dengan makna bahasa, yang disebut dengan majelis adalah tempat di mana orang-orang duduk berkumpul. Dan makna dzikirsecara bahasaadalah mengingat. Namun secara istilah, dzikir seringkali diidentikkan dengan ucapan lafadz di lidah dengan niat ibadah.

Oleh karena itu secar umum, majelis dzikir seringkali oleh para ulama dimaknai sebagai majelis yang dihadiri oleh orang banyak untuk melakukan dzikir di lidah.

Versi Lain Makna Majelis Dzikir

Memang ada sebagian ulama yang memaknai kata majelis dzikir bukan sebagai majelis untuk berdzikir secara lisan, tetapi dalam pandangan mereka majelis dzikir adalah majelis tempat diajarkannya ilmu agama.

Dalilnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan orang awam bertanya kepada orang yang punya ilmu. Dan di dalam Al-Quran, orang yang punya ilmu disebut ahludz-dzikri.

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada ahludz dzikir (ahli ilmu/ulama) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Kita menemukan komentar Imam Ibnul Qayyim tentang ahludzdzikir, beliau berkata, “Ahludz dzikir yaitu, orang yang paham tentang apa-apa yang diturunkan Allah kepada para Nabi.”

Imam ‘Atha’ bin Abi Rabah (wafat tahun 114H) berkata, “Majelis dzikir adalah majelis ilmu, majelis yang mengajarkan halal dan haram, bagaimana membeli, menjual, bagaimana puasa, belajar tata cara shalat, menikah, thalaq (cerai) dan haji.”

Imam asy-Syathibi menjelaskan, “Majelis dzikir yang sebenarnya adalah majelis yang mengajarkan al-Qur-an, ilmu-ilmu syar’i (agama), mengingatkan umat tentang Sunnah-Sunnah Nabi agar mereka mengamalkannya, menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah agar umat berhati-hati terhadapnya dan menjauhkannya. Ini adalah majelis dzikir yang sebenarnya.”

Majelis Dzikir Secara Lisan

Namun hujjah bahwa yang dimaksud dengan majelis dzikir adalah dzikir dengan lisan juga tetap kuat. Sebab di Al-Quran pun tidak selalu kata dzikir dikaitkan dengan ilmu. Tetap ada banyak ayat lain yang menyebutkan kata dzikir dalam arti dzikir dengan lisan.

Misalnya ayat berikut ini:

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ

“Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah…” (QS. Al-Ahzaab: 35)

Keutamaan Majelis Dzikir

Lepas dari perbedaan pendapat dengan makna majelis dzikir, namu keutamaanmajelis dzikir ini memang disebutkan di dalam hadits nabawi, salah satunya terdapat dalam kitab Riyadhusshalihin.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis-majelis dzikir. Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama-sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jamaah itu dengan sayap-sayap mereka, sehingga memenuhi ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jamaah itu selesai maka mereka naik ke langit (HR Bukhari no. 6408 dan Muslim no. 2689)

Hadits di atas dan beberapa hadits lainnya telah membuat seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa berdzikir di dalam suatu majelis itu disunnahkan dan punya keutamaan. Tidak ada satu pun ulama yang mengingkari keutamaan dzikir berjamaah.

Berbeda Secara Teknis

Namun ketika bicara tentang teknis berdzikir di dalam suatu majelis, para ulama punya pandangan yang berbeda.

Sebagian ulama memandang bahwa urusan teknis diserahkan kepada kreatifitas masing-masing. Misalnya, dzikir dilakukan dengan suara keras, dengan menggunakan langgam dan irama tertentu, bahkan ada lead vocal dan ada koor.

Bagi mereka, selama Rasulullah SAW tidak mengaturnya dan tidak juga melarangnya, dzikir berjamaah boleh dilakukan dengan berbagai teknis.

Namun sebagian ulama lain mengatakan sebaliknya, tidak boleh bila dilakukan secara koor, ada pimpinan dan ada jamaah yang mengikuti. Dalam pandangan mereka meski sudah di dalam satu majelis, dzikir tetap harus dikerjakan sendiri-sendiri. Bahkan ada juga yang tidak membolehkan dzkirdengan suara keras, harus di lisan saja tanpa terdengar.

Argumentasi mereka, bahwa dzkikr berjamaah dengan suara keras, dengan irama, ada pimpinan dan jamaah, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka dzikir itu harus diucapkan secara berbisik, tidak boleh sampai terdengar.

Hujjahnya adalah kisah ketika Rasulullah SAW berjihad pada perang Khaibar, para sahabat menyerukan takbir seraya membaca, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah”, dengan suara keras maka Rasulullah SAW bersabda:

“Tahanlah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama kalian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jadi sebenarnya kalau mau jujur, kedua belah pihak sebenarnya sedang berijtihad. Di mana masing-masing datang dengan argementasi yang disusunnya sendiri. Padahal tidak ada satu pun dalil yang secara kuat membenarkan teknis itu atau melarangnya.

Benar bahwa Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan berdzikir dengan cara bersama-sama dengan satu komando dan diikuti dengan paduan suara jamaahnya, namun ternyata tidak ada satu pun dalil dari Beliau SAW yang melarangnya juga.

Hadits yang qath’i tsubutnya tidak bicara sama sekali tentang teknisnya. Sementara hadits yang qath’i secara dilalah tidak kita dapati tentang larangan teknik-teknik dzikir itu.

Berdzikir Asmaul Husna

Al-asma’ al-husna adalah nama-nama Allah yang indah. Dan kita memang diminta untuk memanggil namanya yang indah itu dalam doa-doa kita.

Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu (QS. Al-A’rah: 180)

Jadi memang dibenarkan ketika kita meminta kepada Allah, kita sebut namanya. Dan logikanya, ketika kita miskin minta diberikan harta oleh yang Maha Kaya, kita sebut nama-Nya sebagai Yang Maha Kaya. Kalau kita minta dikasihani oleh-Nya, maka kita sapa Dia dengan namaNya, Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Dan begitulah seterusnya.

Mabuk Dzikir

Sedangkan tata cara dzikir dengan berteriak-teriak sampai seperti orang gila, trace dan tidak ingat apa-apa, itulah bentuk dzikir yang bertentangan dengan sopan santun, etika dan akhlaq.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Doa Qunut Dalam Witir Dipertengahan Ramadhan

Doa qunut yang dilakukan pada rakaat terakhir shalat witir adalah sunnah Rasulullah SAW. Dan dilakukan mulai malam ke-16 hingga akhir bulan Ramadhan.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

عن أبي بن كعب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يوتر فيقنت قبل الركوع

Dari Ubai bin Ka`ab radliyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut pada rakaat witir dan meletakkannya sebelum ruku`.”(HR Ibnu Abi Syaibah 12/41/1, Abu Dawud, An-Nasa’i di dalam Sunan Al-Kubra 218/1-2, Ahmad, At-Thabrani, Al-Baihaqi dan Ibnu Asakir dengan sanad yang shahih)

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa qunut pada shalat witir disyariatkan bukan hanya pada bulan Ramadhan tetapi jugadi luar bulan Ramadhan.

Diriwayatkan oleh imam Ahmad dari hadits Hasan bin Ali berkata: Rasulullah mengajariku kata-kata (doa) yang aku ucapkan pada waktu salat witir:

Allahummah dina fiman hadaita, wa a’fina fiiman aafaita….

Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini derajatnya hasan. Imam Nawawi mengatakan: hadits ini sanadnya sahih.

Imam Ahmad berkata bahwa qunut pada shalat witir adalah madzhab Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Ibnu Abas, al-Bara’, Anas bin Malik, Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Tsauri dan Ibnu Mubarak, Madzhab Hanafiyah.

Lafadz Qunut

Adapun lafadz doa qunut, kita telah diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau mengajarkannya kepada cucunda beliau Hasan bin Ali.

عن الحسن بن علي رضي الله عنهما قال علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات أقولهن في الوتر اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت وتولني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت إنك تقضي ولا يقضى عليك إنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت

Ya Allah berilah aku hidayah, termasuk pada orang yang Engkau beri hidayah, dan berilah aku keselamatan, dan orang yang Engkau anugrahi keselamatan dan perbaikilah urusanku, termasuk dalam orang yang Engkau perbaiki urusannya, dan berkahilah aku pada apa yang Engkau anugerahkan kepadaku, dan hindarkan aku dari kejahatan apa yang Engkau putuskan, sungguh Engkaulah yang memutuskan dan bukan diputuskan, dan sungguh tidak akan hina orang yang Engkau tolong serta tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi, tiada tempat berlindung dari-Mu kecuali kepada diri-Mu. (Riwayat Abu Dawud, Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. lihat “Sifat Shalat Nabi” hal: 95-96 cet. ke-7).

Dan tidak mengapa melakukan qunut setelah ruku’, juga menambah melaknati orang-orang kafir, dan bersholawat kepada Nabi SAW serta mendoakan kaum muslimin pada pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, karena hal itu telah dilakukan di masa Umar radhiyallahu ‘anhu. Dantelah tersebut pada hadist Abdurrahman bin Abdul Qari’: Dan mereka melaknati orang-orang kafir pada pertengahan Ramadhan”:

اللهم قا تل الكفرة الذين يصد ون عن سبيلك ويكذ بون رسلك, ولا يؤمنون بوعد ك, وخا لف بين كلمتهم, واًلق في قلوبهم الرعب, واًلق عليهم رجزك وعذا بك, اله الحقز”

Ya Allah! Perangilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu dan mendustakan para Rasul-Mu dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai beraikan persatuan mereka, lemparkan rasa takut pada hati mereka, dan lemparkan adzab-Mu atas mereka wahai Illah yang haq.”

Kemudian dalam rangkaian doa qunut itu dilanjutkan dengan membaca shalawat kepada Nabi SAW dan berdoa untuk kaum muslimin semampunya dari kebaikan, lalu mintakan ampun untuk mereka.

Setelah selesai melaknati orang-orang kafir dan bersholawat kepada Nabi SAW, maka diteruskan dengan membaca:

اللهم اياك نعبد, ولك نصلي ونسجد, واليك نسعى ونحفد, ونرجورحمتك ربنا, ونخاف عذابك الجد, ِان عذابك لمن عاديت ملحق”

Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan menyegerakan langkah kami Kami mengharap rahmat-Mu wahai Tuhan kami dan kami takut adzab-Mu yang sangat. Sesungguhnya adzab-Mu akan mengenai orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian bertakbir dan menuju sujud. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab “Shahihnya” (2/155-156/1100)).

Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Apakah Benar Ibnu Taimiyah Ahli Dalam Ilmu Hadis? (3)

Bukti Kedngkian Ibnu Taimiyah Terhadap Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.

Telah banyak suara-suara yang menuduh Ibnu Taimiyah sebagai orang yang membenci Sayyidina Ali –karramallahu wajhahu-…. Ibnu Hajar al Asqallani pun membenarkan tuduhan tersebut dan ia bukan sekedar isu palsu…. kendengkiaan dan kebencian itu sering kali ia tampakkan dengan banyak ragam penampakan, dari mulai meragukan berbagai hadis keutamannya sampai melecehkan berbagai keistimewann dan jasa-jasanya!

Kali ini saya ajak Anda melihat langsung bukti kebenaran tuduhan para ulama Ahlusunnah bawah Ibnu taimiyah ternyata memang membenci Sayyidina Ali ra.

Ibnu Tamiyah Menolak Hadis Sebab Nuzulnya Ayat Untuk Sayyidina Ali ra.

Dalam hampir seluruh penyimpangannya, Ibnu Taimiyah selalu mengatas namakan para ulama dan tokoh, para imam, kesepakatan ahli ilmu dan ijma’ para ulama.

Itulah senjata andalan Ibnu Taimiyah ketika hendak menipu kaum awam! Kali ini, senjata itu kembali ia andalkan untuk mengkafiri kebenaran hadis sebab turunnya ayat 55 surah al Mâidah yang berbunyi:

إِنَّما وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَ رَسُولُهُ وَ الَّذينَ آمَنُوا الَّذينَ يُقيمُونَ الصَّلاةَ وَ يُؤْتُونَ الزَّكاةَ وَ هُمْ راكِعُونَ.

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang- orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk ( kepada Allah).” (QS. Al Mâidah;55 )

Tentang hadis asbâb nuzul ayat di atas Ibnu Taimiyah berkata menvonis:

حديث علي في تصدقه بخاتمه في الصلاة موضوع باتفاق أهل العلم.

“Hadis bersedakahnya Ali dengan cincin ketika shalat itu palsu berdasarkan kesepakatan ahli ilmu (para ulama).” (Baca Muqaddimah Fi Ushûl at Tafsîr:31 dan 36)

Abu Salafy berkata:

Ibnu Taimiyah dengan tegas dan tidak taanggung-tanggung mengatakan bahwaa hadis bersedekahnya Sayyidina Ali ra. di sa’at shalat yang kemudian Allah menurunkan sebuah ayat untuk mengabadikannya adalah maudhî’/palsu!!

Dan Anda pasti maklum apa yang dimaksud dengan kata maudhû’!

Dalam kesempataan ini Abu Salafy tidak bermaksud membuktikan dari berbagai sumber dan dengan menghadirkan seluruh data yang ada bahwa apa yang dikataakan Ibnu Taimiyah “Syeikhul Islam” yang palingb gemar memalsu itu memang benaar-benar palsu! Akan saya hanya akan buktikan kepalsuan ucapan dan vonisnya melalui kata-katanya sendiri!

Perhaatikan! Ketika menyebut-nyebut macam dan kualitas kitab-kitab tafsir yang ada ia berkata:

أما التفاسير التي في أيدي الناس فأصحها تفسير محمد بن جرير الطبري فإنه يذكر مقالات السلف بالأسانيد الثابتة وليس فيه بدعة ولا ينقل عن المتهمين.

“Adapun tafsir yang ada di tangah-tangan orang-orang maka yang paling shahih adalaah tafsir karya Muhammad ibn Jarir ath Thabari. Sebab ia menyebutkan berpagai pendapat Salaf dengan sanad-sanad/jalur-jalur yang kuat dan tidak ada di dalamnya bid’ah daan juga ia tidak menukil (riwayat) dari orang/perwi yang tertuduh.” (Muqaddimah Fi Ushûl at Tafsîr:51)

Demikian juga ketika menyebut tafsir al Baghawi ia bertkata serupa!

Nah, sekarang mari kita buktikan apa yang dinukil Ibnu Jarir ath Thabari dalam kitab tafsirnya yang sangat dibanggakan dan dipastikan keshahihannya?

Ternyata, di luar dugaan, Ibnu Jarir ath Thabari meriwayatkan hadis tersebut melalui lima jalur/sanad!

Begitu juga dengan al Baghawi meriwayatkannya! Bahkan hamper seluruh ahli tafsir telah memuat riwayat sebab nuzul ayat tersebut sebagai turun unyuk Sayyidina Ali ra.

Anda dapat buktikan dengan merujuk tafsir-tafsri sebagai berikut ini: tafsir al Kasysyâf; az Zamakhsyari, Mafâtîh al Ghaib; ar Râzi, tafsir Abu Sa’ud, tafsir an Nasafi, tafsir al Baidhawi, tafsir al Qurthubi, ad Durr al Mantsur, fathul Qadirnya asy Syaukani, Rûh al Ma’âninya al Alûsi, Asbâb an Nuzûlnya al Wâhadi dan puluhan lainnnya!

Alangkah malunya Ibnu Taimiyah ketika menyaksikan klaim palsunya dibongkar di sini?!

Tapi sepertinya itu semua tidak penting bagi Ibnu Taimiyah! Yang penting, ia telah lega memuntahkan kebenciannya kepada Sayyidina Ali ra. dan kaum awam pun bisa ia ditipu!! Selesai!

Setelah itu semua, apa kira-kira status yang pantas diberikan kepada orang seperti Ibnu taimiyah ini? Yang setiap kali berhadap-hadapan dengan hadis keutamaan Sayyidina Ali ra., ia menampakkan taring kemunafikannya dan menjerit-jerit: PALSU!! PALSU!!

Apa kira-kira gelar yang paantas disematkan ke atas seoraang yang setiap kali hawa nafsunya, mengajak untuk mengkufuri sebuah kebenaaran; haq ia dengan tanpa malu mengatakan: “Para ulama telah bersepakat bahwa “kebenaran” ini adalah palsu!” Bukti kepalsuannya telah diijma’kan para ahli hadis!” Padahal setelah dilakukan penelusuran ternyata, para ulama justru meriwayatkan dan menshahihkan apa yang ia kufuri!! Gelar aapa yang kira-kira pantas untuknya?

["http://abusalafy.wordpress.com/2008/05/08/seri-kepalsuan-ibnu-taimiyah-3/" \o "Seri Kepalsuan Ibnu Taimiyah (3)"]

 

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Apakah Benar Ibnu Taimiyah Ahli dalam Ilmu Hadis? (2)

Ziarah Makam Suci Nabi Muhammad saw. dan makam-makam suci para nabi as. dam kaum Shaleh ra.

Ibnu taimyah berkata:

ليس عن النبي (ص) في زيارة قبره ولا قبر الخليل حديثا ثابتا أصلا.

“Tidak ada satu hadispun yang tetap dari Nabi saw. tentang ziarah makamnya dan makan Khalih (Nabi Ibrahim as.).” (Baca kitab az Ziyârah; Ibnu Taimiyah:12-13)

Dalam kesempatan lain ia berkata:

والأحاديث الكثيرة المروية في زيارة قبره كلها ضعيفة بل موضوعة لم يرو الأئمة ولا أصحاب السنن المتبعة منها شيئا “.

“Dan hadis-hadsi yang banyak yang diriwayatkan tentang ziarah kuburan Nabi seluruhnya lemah bahkan palsu. Tidak satupun yang diriwayatkan oleh para imam dan penulis kitab-kitab Sunan yang diikuti.” (Az Ziyârah; Ibnu Taimiyah:22-23)

Sementara itu Ibnu Taimiyah dalam dua kesempatan menukil hadis shshih dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Ibnu Mâjah dan ad Dârquthni dalam dua kitab Sunan mereka.

Rasulullah saw. bersabda:

”من زارني بعد مماتي كأنما زارني في حياتي “

“Barang siapa menziarahiku setelah wafatku maka seperti menziarahiku di masa hidupku.”

Walaupun kemudian ia –seperti kebiasaan lamanya- berbalik mengingkarinya dan berkata:

“Tidak seorang pun dari para imam tentang ziarah satu atsar pun dan tidak pula datang dalam kitab Sunan!”

Masihkah ada keraguan bahwa Ibnu Taimiyah –Imam besarnya kaum Wahhabiyah- termasuk yang gemar menipu, memalsu dan membodohi kaum awam dengn mengaku ini dan itu?!

Mengapakah ia harus berbohong? Memalsu? Menipu? Dan mengaku-ngaku bahwa tidak ada seorang pun dari para imam dan penulis Sunan yang meriwayatkannya?

أَفَكُلَّمَا جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ بِمَا لاَ تَهْوَى أَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ فَفَرِيْقاً كَذَّبْتُمْ وَ فَرِيْقاً تَقْتُلُوْنَ.

“Apakah setiap rasul datang kepada kalian dengan membawa misi yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian bertindak angkuh; sebagian dari (para rasul itu) kalian dustakan dan sebagian (yang lain) kalian bunuh?.” (QS. Al Baqarah;87)

Apakah setelah bukti-bukti nyata berupa hadis-hadis shahih dari Nabi saw., mereka tetap menolaknya dan mengatakan, ‘apa yang kamu bawakan itu itu kepalsuan belaka’?

Mengapakah hawa nafsu begitu menguasai jiwa-jiwa dan pikiran kaum penentang?

فَلَمَّا جاءَتْهُمْ آياتُنا مُبْصِرَةً قالُوا هذا سِحْرٌ مُبينٌ.

“Maka tatkala mukjizat- mukjizat Kami yang jelas itu sampai kepada mereka, berkatalah mereka:”Ini adalah sihir yang nyata”.” (QS. An naml;13(

["http://abusalafy.wordpress.com/2008/05/08/seri-kepalsuan-ibnu-taimyah-2/" \o "Seri Kepalsuan Ibnu Taimiyah (2)"]

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Apakah Benar Ibnu Taimiyah Ahli Dalam Ilmu Hadis? (1)

Apa benar Ibnu Taimiyah seperti yang dibanggakan para pengikut dan muqallidnya bahwa ia pakar yang mumpuni dalam ilmu hadis?

Atau ia seperti yang disifati para penentangnya dan menentang cara dan metode keberagamannya dan sikapnya terhadap Sunnah Nabi saw., ia adalah seorang yang gegabah dalam menyikapi Sunnah dan menjadikan hawa nafsunya sebagai imam dan penentu?

Sajian di bawah ini akan membuktikan mana dari kedua penilaian di atas yang sesuai dengan realita dan kenyataan sebenarnya!

Ikuti terus sajian kami kali ini!

Tentang Hadis Tawassul Kepada Nabi Muhammad saw. dalam Berdo’a.

Ibnu Taimiyah menukil beberapa hadis dari beberapa sahabat dan tabi’în yang ia akui keshahihannya tentang bertawassul kepada Nabi saw. dalam berdo’a, seperti do’a yang terkenal yang diajarkan Nabi saw. kapada seorang sahabat beliau saw.:

اللهم إني أتوجه إليك بنبيك نبي الرحمة، يا محمد إني أتوجه بك إلى ربك وربي يرحمني مما بي .

“Ya Allah, aku menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu, nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammmad, aku menghadap denganmu kepada Tuhanmu dan Tuhanku agar Dia merahmatiku dari apa yang sedang aku hadapi.”

Dan redaksi lain semisalnya.

Ibnu Taimiyah juga menukil dari para ahli hadis seperti al Baihaqi, Ibnu as Sunni dan ath Thabarani bahwa para Salaf (yang tak henti-hentinya diaku kaum Wahhabiyah sebagai panutan mereka) bahwa mereka telah mempratekkan dan mengamalkannya.

Setelahnya Ibnu Taimiyah berkata:

وروي في ذلك أثر عن بعض السلف، مثل ما رواه ابن أبي الدنيا في كتاب (مجاني الدعاء)… فهذا الدعاء ونحوه قد روي أنه دعا به السلف، ونقل عن أحمد بن حنبل في (منسك المروزي)التوسل بالنبي(ص)في الدعاء.

“Dalam hal ini telah diriwayatkan dari sebagian kaum Salaf, seperti apa yang diriwayatkan Ibnu Abi ad Dunya dalam kitab Majâni ad Du’â’… dan do’a ini dan semisalnya telah dipraktikkan para Salaf. Dan telah dinukil dari Ahmad ibn Hanbal dalam Mansak-nya al Marwazi disyari’atkannya bertawassul dengan Nabi saw. dalam berdo’a.” (Baca at Tawassul wa al Wasîlah karya Ibnu Taimyah:105-106)

Akan tetapi anehnya dalam halaman-halaman pertama dalam kitab tersebut berkata:

إن أحدا من الصحابةوالتابعين لهم بإحسان وسائر المسلمين لم يطلب من النبي (ص)بعد موته أن يشفع له! ولا سأله شيئا! ولا ذكر ذلك أحد من أئمةالمسلمين في كتبهم!!

“Tidak seorang pun dari sahabat, tabi’în dan seluruh kaum Muslimin ada yang meminta dari Nabi saw. setelah fawatnya agar beliau memberikan syafa’at untuknya! Tidak pula meminta sesuatu, dan tidak pernah disebut oleh seorang pun dari para imam kaum Muslimin dalam buku-buku mereka!!” (At-Tawassul:1)

Abu Salafy berkata:

Lalu kemanakah ia buang hadis-hadis yang ia nukil dan ia shahihkan sendiri dari Imam Ahmad, Ibnu Abi ad Dunya, Ibnu As Sunni, al Baihaqi dan ath Thabarani? Bukankah Ibnu Taimiyah sendiri yang mengakui bahwa demikianlah praktik kaum Salaf?!

Tapi, bukanlah Ibnu Tamiyah kalau tidak gemar memalsu! Bukan Ibnu Tamiyah kalau tidak menentang kebenaran jika kebenaran itu berseberangan dengan hawa nafsunya.

Allah SWT berfirman:

أَ رَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلهَهُ هَواهُ أَ فَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكيلاً.

“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya.” (QS. Al Furqân; 43)

Bukankan Ibnu Taimiyah itu seorang yang berilmu?

Jawabnya, ya!! Lalu mengapakah dia bersikap begitu?

Jawabnya ada dalam firman Allah SWT di bawah ini:

أَ فَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلهَهُ هَواهُ وَ أَضَلَّهُ اللَّهُ عَلى‏ عِلْمٍ وَ خَتَمَ عَلى‏ سَمْعِهِ وَ قَلْبِهِ وَ جَعَلَ عَلى‏ بَصَرِهِ غِشاوَةً فَمَنْ يَهْديهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَ فَلا تَذَكَّرُونَ (23)

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran. (QS. Al Jâstiah;23)

Jadi apabila hawa nafsu dijadikan oleh seseorang sebagai tuhannya yang akan menetukan arah dan kecendrungannya maka tidak ayal lagi semua kebenaran yang tidak sejalan dengan selara nafsunya pasti akan ia bantah dan bantai!

Segamblang apapun dalil-dalil kebenaran di hadapan matanya pasti akan dengan mudahnya ia tolak dan bantah! Ia carikan seribu satu alasan untuk membatalkannya!

Itulah Ibnu Taimiyah!!! Imam besarnya kaum Wahhabiyah “Pemurni ajaran tauhid”!!

[http://abusalafy.wordpress.com/2008/05/08/seri-kepalsuan-ibnu-taimyah/" \o "Seri Kepalsuan Ibnu Taimyah (1)"]

 

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Tolak Ukur Tauhid dan Syirik..?

Orang2 Wahaby berpendapat bahwa bertawassul kepada sebab2 yg alami tidaklah menjadi masalah. Seperti menggunakan sebab2 didalam keadaan alami. Akan tetapi menurut pandangan golongan Wahaby/Salafy bertawassul kepada sebab2 ghaib, seperti misalnya: Anda meminta sesuatu kepada seseorang yg anda tidak akan memperoleh sesuatu itu melalui cara2 alami, melainkan cara2 ghaib, adalah syirik. Ini merupakan kekeliruan yg sangat fatal, dimana golongan ini menjadikan cara2 materi dan cara2 ghaib sebagai tolak ukur tauhid dan syirik. Sehingga mereka berpendapat bahwa berpegang kepada cara2 materi berarti tauhid yg sesungguhnya, sementara berpegang kepada cara2 ghaib berarti syirik yg sebenarnya.

 

Jika kita melihat secara mendalam kepada cara ini, niscaya kita akan menemukan bahwa tolak ukur tauhid dan syirik berada diluar kerangka cara ini tolak ukur tsb semata-mata kembali kepada diri manusia dan kepada bentuk keyakinannya terhadap cara2 ini. Jika seorang manusia meyakini bahwa sebab2 ini mempunyai kemerdekaan yg terlepas dari kekuasaan Allah, maka keyakinan ini syirik.

 

Bila seseorang yakin bahwa suatu obat tertentu dapat menyembuhkan sebuah penyakit secara merdeka dan terlepas dari kekuasaan Allah, maka perbuatan orang ini syirik. Meski bagaimanapun bentuk sebab2 tsb, apakah melalui cara2 alami atau ghaib. Yg menjadi dasar dalam maslah ini ialah ada atau tidak adanya keyakinan akan kemerdekaan dari Allah SWT.

 

Jika seseorang meyakini bahwa semua sebab itu tidak merdeka dan tidak terlepas dari kekuasaan Allah, baik didalam wujudnya maupun didalam pemberian pengaruhnya, dan bahkan dia itu tidak lebih hanya merupakan makhluk Allah yg menjalankan perintah dan kehendakNya, maka keyakinan orang ini adalah tauhid yg sesungguhnya. Tidak mungkin seorang muslim dimuka bumi ini yg mempunyai keyakinan bahwa sebab tertentu dapat memberikan pengaruh secara merdeka dan terlepas dari kekuasaan Allah. Oleh karena itu, kita tidak berhak menisbatkan kemusyrikan dan kekufuran kepada mereka!.

 

Adapun tawassul mereka kepada para Rasul dan para Wali, atau tabarruk mereka kepada bekas2 peninggalan mereka untuk meminta barokah atau yg lainnya, tidak termasuk syirik. Allah telah berfirman tentang sebab2, dimana dia menisbatkan sebagian sesuatu kepadaNya, dan ada kalanya menisbatkan kepada yg menjadi sebab2 secara langsung. Berikut ini saya kemukakan beberapa contoh darinya:

  1. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki yg mempunyai kekuatan lagi yg sangat kokoh”. Ayat ini menekankan bahwa rezeki berada ditangan Allah. Jika kita melihat kepada firman Allah lainnya yg berbunyi, “Berilah mereka rezeki (belanja) dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata2 yg baik”. Disini kita melihat rezeki dinisbatkan kepada manusia.
  2. Pada ayat yg lain, Allah menyatakan DiriNyasebagai penanam yg hakiki/sesungguhnya. Allah berfirman: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yg kamu tanam? Kamukah yg menanamnya atau Kami yg menanamnya?” [al-Waqi’ah: 63-64]. Sedangkan pada ayat yg lain, Allah menisbatkan sifat penanaman tsb kepada manusia sebagaimana firmanNya: “(Tanaman) itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, karena Allah hendak menjengkelkan hati orang2 kafir” [al-Fath: 29]
  3. Pada sebuah ayat Allah menjadikan pencabutan nyawa berada ditanganNya, firmanNya: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yg belum mati diwaktu tidurnya”. Sementara pada ayat yg lain Allah menjadikan pencabutan nyawa sebagai perbuatan malaikat. Allah berfirman: “Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, dia diwafatkan oleh malaikat2 Kami, dan malaikat2 Kami itu tidak malalaikan kewajibannya.” [al-An’am: 61]
  4. Pada sebuah ayat Allah menyatakan bahwa syafa’at hanya khusus milik Allah sebagaimana firmanNya: “Katakanlah, hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya.” [az-Zumar: 44]. Sementara pada ayat yg lain Allah memberitahukan tentang adanya para pemberi syafa’at selain Allah, yaitu pada orang yg dikehendaki oleh Allah sebagaimana firmanNya: “Dan berapa banyaknya malaikat dilangit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yg dikhendaki dan diridhaiNya.” [an-Najm: 26]
  5. Pada sebuah ayat Allah menyatakan bahwa pengetahuan terhadap hal2 yg ghaib adalah sesuatu yg khusus bagi Allah. FirmanNya: “Katakanlah, tidak ada seorang pun dilangit dan dibumi yg mengetahui perkara ghaib kecuali Allah.” [an-Naml: 65]. Sementara pada ayat yg lain Allah memilih para Rasul diantaranya hamba2Nya, untuk diperlihatkan kepada mereka hal2 yg ghaib. Allah berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepadamu hal2 yg ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yg dikehendakiNya diantara Rasul2Nya.” [al-Imran: 179]

 

Dan masih ada ayat2 lainnya yg serupa. Seorang yg melihat ayat2 ini secara sekilas, mungkin akan mengira disana terdapat sebuah pertentangan. Pada kenyataannya, sesungguhnya ayat2 diatas menetapkan apa yg telah kita katakan. Yaitu bahwa hanya Allah sajalah yg merdeka didalam melakukan segala sesuatu. Adapun sebab2 yg lain, didalam melakukan perbuatannya mereka bersandar dan berada dibawah naungan kekuasaan Allah.

 

Allah telah meringkas pengertian ini didalam firmanNya yg berbunyi: “Dan bukan kamu yg melempar ketika kami yg melempar, tetapi Allah lah yg melempar.” [al-Anfal: 17]

 

Allah menyatakan bahwa Rasulullah yg telah melempar, dengan kata2 katika kamu melempar. Namun, pada saat yg sama Allah menyatakan dirinya sebagai pelempar yg sesungguhnya, karena sesungguhnya Rasulullah tidak melempar melainkan dengan kekuatan yg telah Allah berikan kepadanya. Sehingga dengan begitu, Rasulullah adalah pelempar ikutan (bittaba’). Dengan demikian, kita dapat membagi perbuatan Allah kepada dua bagian. Pertama, perbuatan dengan tanpa perantaranya (kunfayakun). Kedua, perbuatan dengan perantara.

 

Seperti Allah menurunkan hujan dengan perantara awan, menyembuhkan orang sakit dengan perantara obat2an, dlsb. Jika seorang manusia bergantung dan bertawassul kepada perantara2 ini, dengan keyakinan bahwa perantara2 tsb tidak merdeka dan tidak terlepas dari kekuasaan Allah, maka dia itu seorang muwahhid (orang yg mengesakan Allah), namun jika sebaliknya, maka dia seorang musyrik []

September 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet