Sentroclub’s Weblog

hidup hanya sekali sebentar lagi mati

Fadhail AhlulBait

Nash akan hak-hak yang harus diperolehi ahlul-bait

Ahlul-bait mempunyai beberapa hak yang harus dipelihara dengan baik oleh umat Islam. Antaranya, hak ke atas harta ghanimah, hak diselawati, hak untuk dicintai, diutama dan dijaga hubungan silaturrahim dengan mereka.

Memperolehi harta ghanimah

Allah SWT telah menentukan hak untuk mereka sebanyak seperlima dari harta ghanimah (harta rampasan perang). Firman Allah SWT : “Ketahuilah, sesungguhnya, apa sahaja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil”(Al-Anfal:41)

Tiada perbezaan pendapat mengenai harta ghanimah pada Aal Muhammad SAW, iaitu ahlul-bait baginda, Ummuhatul Mukminin, serta kerabat baginda dari Bani Hasyim.

Nash memperolehi hak selawat dari umat Islam

Ahlul-bait juga memperolehi hak ucapan selawat dari umat Islam sebagaimana yang telah diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW, yang ertinya seperti berikut:” Ya Allah, limpahkan selawat untuk Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Dan berkatilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberkati Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

(Kedudukan selawat ini ialah di belakang rukun tahiyyat akhir setiap solat).

Pernyataan Rasulullah SAW dalam sepotong Hadeeth dari Imam Malik yang berasal dari  Nu’aim Al-Mujmar, berbentuk seperti berikut: “Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad, kepada para isteri dan anak-cucu keturunan beliau.” Ibnu Abdil-Barr menunjuk kepada sebuah Hadeeth Ibnu Humaid As-Saidi yang antara lain dengan erti seperti berikut: ” Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad, kepada isteri-isterinya, dan kepada anak-cucu keturunannya.” Sebuah Hadeeth lain pula menyebut:” Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan Aal (Ahli-bait) Muhammad.” Maksud Hadeeth yang kedua ini menyimpulkan makna Hadeeth yang sebelumnya. Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah mengemukakan suatu Hadeeth lain yang menyentuh  peringatan Rasulullah SAW kepada para sahabat baginda : “Janganlah kalian berselawat untukku dengan Selawat Batra.” Para sahabat bertanya “Ya Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan Selawat Batra?”. Baginda menjawab :”Kalian mengucapkan: Ya Allah, limpahkan selawat kepada Muhammad, lalu kalian berhenti di situ! Ucapkanlah : Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan kepada Aal Muhammad.”

Kesimpulannya, para Aal dan ahlul-bait Rasulullah SAW memperolehi hak untuk diselawati sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam dalam solat fardhu yang dikerjakan oleh umat Islam dimana sahaja mereka berada.

Nash mengenai pengharaman mengambil zakat oleh ahlul-bait

Ahlul-bait Rasulullah SAW juga diharamkan menerima sedeqah (termasuk zakat) yang disebut sebagai kotoran harta manusia.

Dari Abdul Muthalib ibnu Rab’ah ibnul Khariif, katanya Rasulullah SAW telah bersabda : ” Sesungguhnya sedeqah itu berasal dari kotoran harta manusia dan ia tidak dihalalkan bagi Muhammad mahupun bagi keluarga Muhammad .” (HR Muslim)

Tentang Hadeeth riwayat Muslim ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan: “Kotoran manusia artinya ; zakat membersihkan harta dan jiwa mereka . `Allah Ta’aala berfirman : “Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah :103)

Zakat adalah pencuci kotoran. Ahlul-bait diharamkan menerima zakat bagi membersihkan mereka dan meninggikan kedudukan mereka. Sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, ahlul-bait dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.” (Al-Ahzab :33)

Alasan inilah yang menyebabkan ahlul-bait Rasulullah SAW tidak mengambil sedekah (zakat) semasa baginda masih hidup mahupun sesudah wafatnya.

Nash kecintaan Rasulullah SAW pada ahlul-bait baginda dan pesanan agar umat Islam mencintai mereka

`Ali RA menemui Rasulullah SAW yang telah menghampar selembar selimut, lalu baginda duduk atasnya bersama `Ali, Fatimah, Hassan dan Hussein. Kemudian baginda bersabda : “Ya Allah, ridhoilah mereka sebagaimana aku ridho kepada mereka.” Hadeeth riwayat At-Tarmizi bahawa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Yang paling aku cintai di antara ahlul-baitku adalah Al-Hassan dan Al-Hussein.” Imam Muslim pernah meriwayatkan sebuah Hadeeth Rasulullah SAW mengenai Al-Hassan yang menyebut: “Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya, maka cintailah dia, dan cintailah siapa yang mencintainya.”

At-Thabarani dan lain-lain mengketengahkan sebuah Hadeeth yang bermaksud; “Belum sempurna keimanan seorang hamba Allah sebelum kecintaannya kepadaku melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri; sebelum kecintaannya kepada keturunanku melebihi kecintaannya kepada keturunannya sendiri; sebelum kecintaannya kepada ahli-baitku melebihi kecintaannya kepada keluarganya sendiri, dan sebelum kecintaannya kepada zatku melebihi kecintaannya kepada zatnya sendiri .”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tarmizi dari `Ali RA bahawa Rasulullah SAW bersabda :”Barangsiapa mencintai kedua orang ini, yakni Hassan,Hussein dan ayah serta ibunya, maka ia bersama aku dalam darjatku di Hari Kiamat.” Ibnu `Abbas RA berkata bahawa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Cintailah Allah atas kenikmatan yang diberikanNya kepadamu sekelian dan cintailah aku dengan mencintai Allah dan cintailah ahlul-baitku kerana mencintaiku” Ad- Dailami meriwayatkan sebuah Hadeeth dari `Ali RA yang menyebut sabda Rasulullah SAW: “Di antara kalian yang paling mantap berjalan di atas sirath ialah yang paling besar kecintaannya kepada ahlul-baitku dan para sahabatku.”

Dalil Hadeeth-Hadeeth di atas amat jelas dan nyata akan suruhan- suruhan dan pesananpesanan Rasulullah SAW agar umat Islam mencintai para ahlul-baitnya demi cinta dan ketaatan mereka pada baginda Rasulullah SAW sendiri.

Nash mengenai keutamaan ahlul-bait

Diriwayatkan oleh At-Thabarani, bahawa Jabir RA mendengar `Umar ibnu Khattab RA berkata kepada orang ramai ketika mengahwini Ummu Kalthum binti `Ali bin Abu Thalib : “Tidakkah kalian mengucapkan selamat untukku? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ` Semua sabab (kerabat) dan nasab (salasilah keturunan) akan terputus pada hari kiamat kelak kecuali kerabat dan nasabku’. “

Hadeeth ini bermaksud bahawa dalam keadaan kekelamkabutan dan huru- hara yang berlaku pada Hari Kiamat kelak, yakni sebelum berlakunya proses penghisaban, semua manusia akan menjadi `nafsu-nafsi’, iaitu hanya tertumpu semata-mata memikirkan nasib dan keselamatan dirinya sahaja, tidak akan ada orang yang dapat memberi pertolongan kepada orang lain, baik keturunannya mahupun kerabatnya, kecuali Rasulullah SAW sendiri yang diberikan keistimewaan untuk menghulurkan pertolongan kepada nasab dan kerabat baginda yang beriman dengan Allah dan RasulNya, selain kepada umat baginda yang lainnya.

Sebuah Hadeeth Thaqalain riwayat Zaid bin Al-Arqam RA menyebut : “Kutinggalkan di tengah kalian dua bekal. (Yang pertama): Kitabullah, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang. Hendaklah kalian ambil dan berpegang teguh padanya.dan (kedua) :Ahli Baitku. Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai Ahli-Baitku! Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai Ahli-Baitku!”

Dengan menyebut pesanan mengenai Ahli-Bait Nabi sebanyak dua kali, adalah sebagai suatu bentuk tekanan dan penegasan pada umat supaya perihatin terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban keturunan Rasulullah SAW. Imam Ahmad bin Hambal meriwayatkan dalam Hadeeth lain: “Apabila bintang-bintang lenyap, lenyaplah penghuni langit; dan apabila ahli-baitku lenyap, lenyap pula penghuni bumi.”

Sebuah Hadeeth riwayat Al Hakim dan disahihkan oleh Bukhari & Muslim menyebut : “Bintang-bintang merupakan (sarana) keselamatan bagi penghuni bumi (yang sedang belayar) dari bahaya tenggelam/karam sedangkaan ahlul-baitku sarana keselamatan bagi umatku dari perselisihan (dalam agama). Bila ada satu kabilah Arab yang membelakangi ahlul-baitku, mereka akan berselisih kemudian menjadi kelompok Iblis.”

Sebuah lagi Hadeeth Rasulullah SAW dari Abu Dzar menyatakan :” Ahlul- baitku di tengah kalian ibarat bahtera Nuh. Siapa yang menaikinya ia selamat dan siapa yang ketinggalan ia binasa.” (HR Ahmad, Al-Hakim, ibnu Jarir dan At-Tabarani dalam kitab Al-Kabir) Abu Dzar Al- Ghiffari RA menuturkan bahawa ia mendengar sabdaan Rasulullah SAW :”"Jadikanlah ahlul-baitku bagi kalian sebagai kepala bagi jasad dan sebagai dua belah mata bagi kepala.”

Tegasnya, keutamaan ahlul-bait Rasulullah SAW diperakukan dalam hukum syarak mengikut nash hadeeth-hadeeth mutawatir yang tidak harus menimbulkan sebarang kekeliruan ataupun perselisihan. Keutamaan ini diperkukuhkan oleh khabar yang sahih bahawa keturunan baginda, Al-Mahdi akan menjadi khalifah akhir zaman kepada umat Islam.

Hadeeth riwayat Imam At-Tarmidzi, bahawa Rasulullah SAW telah bersabda : “Dunia tidak akan berakhir sehingga bangsa Arab dipimpin oleh seorang lelaki dari keluargaku yang namanya menyerupai namaku.” Dari Tufail dari `Ali RA Nabi SAW bersabda : ” Jika dunia ini hanya tinggal sehari sahaja nescaya Allah akan bangkitkan seorang lelaki dari keluargaku yang akan memenuhi dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi dengan kezaliman.”

Nash yang menyuruh umat Islam menghormati serta membantu ahlul-bait

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahawa Rasulullah SAW pernah menegaskan:”Orang yang terbaik di antara kalian ialah orang yang terbaik sikapnya terhadap keluargaku setelah aku tiada” Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan sebuah Hadeeth :” Empat golongan yang akan memperolehi syafaatku pada hari kiamat: Orang yang menghormati keturunanku, orang yang memenuhi keperluan mereka, orang yang berusaha membantu urusan mereka pada saat diperlukan, dan orang yang mencintai mereka dengan hati dan lidahnya.”

At-Thabarani pula mengketengahkan Hadeeth dari Abdullah ibnu `Umar RA yang mengatakan: “Allah SWT menetapkan tiga `hurumat’ (hal-hal yang wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar). Barangsiapa menjaga baik-baik tiga `hurumat’ itu, Allah akan menjaga urusan agamanya dan keduniaannya. Dan barangsiapa tidak mengendahkannya, Allah tidak akan mengendahkan sesuatu baginya. Para sahabat bertanya: Apa tiga hurumat itu ya Rasulullah? Baginda menjawab: Hurumatul Islam, hurumatku dan hurumat kerabatku.”

Nash yang menyuruh umat Islam menjaga hubungan ahlul-bait dan mengelakkan membenci mereka.

Dari Abu Said Al-Khudri RA, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW :”Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaanNya, sesungguhnya seseorang tidak membenci kami, ahlulbait melainkan Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka.” (HR Al-Hakim) Ketika puteri Abu Jahal meninggalkan orang tuanya untuk berangkat hijrah ke Madinah, berkata beberapa orang Muslimin kepadanya : “Hijrahmu ke Madinah tiada gunanya, kerana orang tuamu pasti akan menjadi umpan neraka”. Ketika anak perempuan itu melaporkan cemuhan orang terhadap dirinya itu kepada Rasulullah SAW, baginda dengan nada gusar bersabda : ” Kenapa sampai ada orang yang mahu mengganggu diriku dengan mencerca nasab dan keturunan kerabatku? Sungguhlah, siapa yang mengganggu kerabat dan nasabku bererti ia menggangguku, dan siapa yang menggangguku ia mengganggu Allah.”

At-Thabarani juga meriwayatkan Hadeeth dari Jabir ibnu Abdullah RA yang menceritakan beliau sendiri dengar dari Rasulullah SAW dalam suatu khutbah antara lain menyebut: ” Hai manusia, barangsiapa membenci kami, ahlul-bait, pada Hari Kiamat Allah akan menggiringnya sebagai orang Yahudi.” Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam sebuah Hadeeth Marfu’, bahawasanya Rasulullah SWT telah menegaskan: “Siapa yang membenci ahlul-bait ia adalah seorang munafik.”

Umat Islam harus mengambil pengajaran dari pesanan-pesanan baginda Rasulullah SAW dalam menjaga adab dan perhubungan dengan para ahlul- baitnya, serta memelihara diri dari bersikap negatif dan mengkhianati mereka. Dalam lain perkataan, hubungan dengan cucu cicit Rasulullah SAW perlu dipelihara dan diberi perhatian khusus kerana itu merupakan sebahagian dari ajaran agama Islam.

October 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Syarh Ratib Al-Haddad – Dari Yaman ke Dunia Melayu

SEKURANG-KURANGNYA ada dua jenis “wirid” atau disebut juga dengan “Ratib” yang sangat berpengaruh di kalangan orang-orang Arab, terutama golongan “Habaib” (Habib-Habib atau Saiyid/Syed) yang datang ke dunia Melayu. Yang pertama disebut “Ratib Al-Haddad” dan yang satu lagi dinamakan “Ratib Al-Attas”. Sebahagian besar yang diketahui oleh para pengamalnya, “Ratib Al-Haddad” ialah satu amalan yang dapat menenangkan jiwa, penuh berkat, terdapat beberapa fadhilat yang kadang-kadang menyalahi adat. Wirid atau ratib yang tersebut adalah disusun berdasarkan ayat-ayat al-Quran, doa, selawat, istighfar, dan sejenisnya. Yang pertama mengamalkannya ialah Al-Quthub al-Ghauts al-Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi bin Muhammad al-Haddad Ba’alawi al-Huseini al-Hadhrami asy-Syafi’ie. Ulama besar keturunan Nabi Muhammad S.A.W ini dilahirkan di Tarim, Yaman, pada 5 Safar 1044 H/30 Julai 1634 M dan wafat pada 7 Zulqa’idah 1132 H/10 September 1720 M.

Artikel ini bukan menceritakan riwayat hidup ulama yang tersebut tetapi adalah lebih memperkenalkan satu-satunya manuskrip bahasa Melayu yang membahas secara mendalam tentang “Ratib Al-Haddad”. Perlu saya sebutkan di sini bahawa hingga kini belum dijumpai “Ratib Al-Haddad” bahasan yang mendalam sepertinya dalam bentuk cetakan bahasa Melayu. Sungguh pun demikian, belum begitu lama, terdapat yang diusahakan oleh Syed Ahmad bin Muhammad bin Zain bin Semit cetakan yang ditulis dalam bahasa Arab, cetakan yang kedua Zulhijjah 1417 H/1997 M, diterbitkan oleh Pustaka Nasional Singapura. Manuskrip yang dalam bahasa Melayu diselesaikan pada hari Ahad, jam 4.00 petang, bulan 24 Syawal 1224 H/2 Disember 1809 M. Disalin kembali tahun 1317 H/1899 M. Judul lengkap manuskrip dalam bahasa Arab “Sabil al-Hidayah wa ar-Rasyad fi Syarh ar-Ratib al-Haddad”. Judul terjemahan dalam bahasa Melayu “Jalan Pertunjuk dan Pengajaran Pada Menyatakan Faedah Kelebihan Quthub Bangsa Haddad”. Karangan asal dalam bahasa Arab dilakukan oleh keturunan ulama tersebut, beliau ialah Habib ‘Alawi bin Ahmad bin al-Hasan bin ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad. Nama penterjemah dari bahasa Arab ke bahasa Melayu tidak dinyatakan, kemungkinan adalah diterjemahkan oleh yang mengaku pemiliknya bernama Ahmad Salim ibnu al-Marhum Syeikh Mat Juban Pontianak, Kampung Melayu.

Selain yang diberi judul di atas terdapat lagi manuskrip dalam bahasa Melayu, tetapi bahasan kandungannya berbeza, ialah “Kaifiyat Qiraat ar-Ratib al-Haddad”. Judul ini diterjemah oleh Saiyid Ahmad bin Muhammad al-’Aidrus, tidak terdapat tarikh selesai penterjemahan. Manuskrip ini bekas dimiliki oleh Ahmad bin ‘Abdullah bin Qadhi. Manuskrip “Kaifiyat Qiraat ar-Ratib al-Haddad” lebih bercorak cara-cara mengamalkan ratib, tanpa mengemukakan dalil. Sedang “Sabil al-Hidayah wa ar-Rasyad” (manuskrip yang pertama) secara garis besar kandungannya ialah lebih mengutamakan dalil-dalil al-Quran dan hadis lebih lengkap untuk membuktikan bahawa amalan yang diajar oleh Quthub al-Ghauts al-Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad adalah tidak menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan oleh datuk nenek beliau, iaitu Nabi Muhammad S.A.W. Jika kita membuat perbandingan kandungan yang terperinci antara manuskrip bahasa Melayu dengan yang bahasa Arab cetakan Pustaka Nasional Singapura ternyata ada beberapa perkara yang dibicarakan dalam manuskrip Melayu tidak terdapat dalam yang bahasa Arab. Demikian juga sebaliknya.

Dalam manuskrip yang bahasa Melayu dicatatkan tulisan Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad dalam “Kitab Manaqib”, kata beliau, “Barangsiapa orang yang membiasakan atas ratib kami, nescaya dikurniai [oleh] Allah Ta’ala akan dia sebaik-baik kesudahan mati di dalam kalimah … “. Yang dimaksudkan di sini ialah mati dalam agama Islam dan beriman. Sebagaimana terdapat pada salah satu doa dalam ratib, yang terjemahannya “… matikan kami dalam agama Islam”. Doa ini pula ada hubungkait dengan doa dalam ratib juga, yang maksudnya, “Kami semata-mata ridha terhadap Allah, tuhan kami, kami suka agama Islam, adalah agama kami dan Nabi Muhammad S.A.W, Nabi kami”. Terhadap Allah, Islam dan Nabi adalah sangat ditekankan dalam ilmu ‘aqidah supaya beri’tiqad dengan jazam dan betul. Perlulah diperhatikan, kerana sewaktu kita masuk kubur yang tersebut adalah pertama-tama perkara yang ditanya. Selain fadhilah untuk menghadapi sakarat al-maut, beliau sebut juga bahawa “Ratib al-Haddad” berfungsi “Dipeliharakan [oleh] Allah Ta’ala daripada terbakar, dan kecurian, dan tiada terbunuh orang akan dia … Ratib ini dibaca tiap-tiap ditimpa dukacita, nescaya diberi [oleh] Allah kesukaan”. Semua yang diriwayatkan bahawa bacaan-bacaan dalam ratib ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam hadits shahih.

Sebagai bukti “Ratib al-Haddad” sangat berpengaruh, dalam rangka “Majlis Haul Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad”, telah diadakan perhimpunan acara membaca ratib tersebut di Masjid Baitul Aman, di Jalan Damai, Kuala Lumpur, pada malam Sabtu 1 Zulqa’idah 1426 H/3 Disember 2005 M. Yang hadir selain dari seluruh Malaysia, ramai pula yang datang dari Singapura, Brunei Darussalam, Indonesia, India, Yaman, dan negara-negara lainnya. Acara diteruskan ke Batu Pahat (Johor), Temerloh (Pahang) dan Singapura. Selain membaca “Ratib al-Haddad” juga diadakan ceramah yang khusus membicarakan kehebatan dan jasa-jasa besar Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad dalam penyebaran Islam. Karya-karya beliau telah diterjemahkan ke pelbagai bahasa dan tersebar di seluruh dunia.

October 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

Tertahannya Matahari

Dari Kalam Habib As-Syekh Abdurrahman Asseggaf

Salah satu dari kekeramatan Sayyidina As-Syekh Abdurrahman As-Segaff adalah bisa menahan matahari atau waktu. Murid beliau yang bernama As-Syekh Abdurrahim bin Ali Al-Khotib, bercerita mengenai hal ini:

“Sekali waktu kami pulang bersama-sama dengan As-Syekh As-Segaff dari ziarah ke makam Nabi Allah Hud As, pada waktu itu hari telah menjelang senja, ketika beliau berkata: pada akan sholat maghrib di Faraj”. Kami pun merasa keheranan karena tidak akan mungkin kami sempat sholat Maghrib di Faraj. Beliau meminta kami untuk berzikir sambil terus berjalan. Ternyata matahari berhenti atau tertahan sampai akhirnya kami sampai di Faraj, hingga karni sempat menunaikan sholat Maghrib. Kami pun saling membicarakan kejadian yang baru saja kami alami. Keramat beliau ini seperti yang terjadi pada Al-Wali Al-Kabir As-Syekh Ismail Al-Hadhrami.”

October 12, 2008 Posted by sentroclub | kisah-kisah | | No Comments Yet

Melacak Akar Madzhab Hadramaut

Suasana kota-kota di Hadramaut cukup menyenangkan, jalan-jalan yang ada bukan terbuat dari batu, namun rata-rata bersih karena angin sahara sering turut menyapu jalan-jalan kota itu. Jarang sekali ada kursi di rumah-rumah penghuni, yang ada ialah qatifah (permadani), tempat menampung dhuyuf (para tamu). Fungsi permadani memang di sini jadi serba-guna: untuk menerima tamu (istiqbaal), namun juga untuk tempat makan. Tak jarang tempat yang sama ini juga dibuat untuk aktivitas ibadah, seperti shalat, rouhah (pengajian) maupun dhikir. Bahkan jika ruang tak cukup untuk menerima tetamu yang tidur, qatifah jadi alternatif tempat tidur cadangan. Sisa-sisa tradisi ini masih ditemui keturunan Hadharim di Nusantara.

Di Hadramaut terdapat sekitar 365 Masjid Jami’, jumlah ini sama dengan jumlah hari dalam setahun. Rata-rata masjid yang ada sudah ma’mur (terpelihara dan banyak jama’ah) karena para pengurus ta’mir yang mengelola tak perlu susah “mengajak” orang untuk shalat dan beri’tikaf di dalam masjid, sebab kesadaran rohaniah warga Hadramaut terhadap ibadah mahdhah cukup tinggi, hingga membuat masjid jadi satu-satunya bangunan yang paling ramai dikunjungi warga sampai kini. Apalagi di bulan suci Ramadhan.

Hal lain yang menarik, dan sering menimbulkan tanda tanya, yaitu sejak adanya isu yang mengkaburkan sejarah: Apakah akidah dan madzhab warga Hadrmaut? Sengaja dibentuk opini yang meragukan itu, untuk menyusupkan pendapat mereka yang menyesatkan. Agaknya perlu ditegaskan kembali berdasarkan fakta-fakta baik telaah dokumen maupun realitas amaliyah anak turunannya sekarang. Bahwa tidak syak lagi, mayoritas Muslimin di Hadramaut adalah mutlak Sunni Syafi’i (Baca: Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, INIS, 1989). Kawasan ini seperti Makkah dan Madinah, tidak ada orang non Muslim. Jika tidak darurat betul, orang kafir (Kristen, Yahudi dan Majusi) tidak dibenarkan masuk kota-kota ini. Sisa-sisa sekte sempalan memang masih ada namun berada di “pinggiran” dan bisa dihitung jemari sebelah tangan, misalnya sekte-sekte sisa itu adalah bisa disebut di sini: Abadhi, Syi’i dan Zaydi.

Menurut Al-`Allamah Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, akidah dan madzhab Ahmad bin `Isa Al-Muhajir adalah jelas sekali sebagai Sunni Syafi’i. Dijelaskan, bagaimana tidak Sunni Syafi’i, padahal beliau itu yang membawa akidah dan madzhab ini ke Hadramaut. Berdasarkan penelitian beliau, asas akidah ini tidak bertentangan dengan madzhab kakek-kakeknya yang bersanad sampai ke Rasulillah secara mutawatir [berkesinambungan].(Baca: Asy-Syatiri dalam Adwaar At-Tarikh al-Hadhrami, [Jilid I], Jeddah: `Alam al-Ma`rifah, 1303 H/1983, h. 160-161). Oleh karena itu klaim yang mengatakan, bahwa Madzhab `Alawiyyin adalah Shi`ah Ithna `Ashariyah adalah semata sebagai ilusi dan bertentangan dengan sejarah dan kenyataan sosial. Jangankan Shi’ah Ithna `Asyariyah, Syi’ah Zaydiyah yang pernah bercokol lama di Yaman saja, tak mampu mempengaruhi teologi habaib di sana. Adapun kesamaan menyangkut mahabbah Ahl al-Bayt itu adalah doktrin Sunni pula, yang tak bisa dikatakan sebagai ada pengaruh Shi`ah karena sumber pengambilan (mahabbah) itu sendiri berbeda.

Sejak masa Habib `Abdullah Al-Haddad (Sahib ar-Ratib) sampai sekarang, para ulama bangga dengan akidah dan madzhabnya yang Sunni dan Syafi’i. Misalnya dalam kitab-kitab yang dikarangnya selalu mengabadikan dan menggunakan nama lengkap dengan sebutan madzhab sekaligus: dalam kitab (Terbitan Kairo, 1978 yang diberi catatan kaki oleh Mufti Mesir, Hasanayn Muhammad Makhluf yang terkenal itu), dan kitab-kitab lain karangannya tak lupa memberi akhiran kata dengan al-Hadhrami al-Syafi’i atau Sunni Syafi’i di belakang nama mereka masing-masing. Dan juga Ratib Al-Bar yang menyebutkan di akhir doa agar diwafatkan “dalam Sunnah wal jama’ah” (h. 320) dan doa-doa tawassul Habib Ahmad bin Muhammad Al-Muhdar kepada keluarga, sahabat, Fatimah Az-Zahra r.a.dan Ummuhaat al-Mukminin (dengan disebut nama-nama Khadijah dan `Aisyah r.a. (h. 189) semua ini ada dalam kitab “Sabil al-Muhtadin: fi Dzikri Ad’iyah Ashab al-Yamin” oleh Habib Abdullah bin Alwi bin Hasan Al-Attas) dan doa-doa lain dari tokoh wali/ulama masa lalu, sampai sekarang tak pernah berubah. Doa – doa dan munajat itu senantiasa dibaca anak keturunan mereka. Bahkan secara kontinyu, dan terus-menerus nama-nama para pemuka sahabat diberikan kepada generasi ke generasi berikutnya seperti nama-nama Abu Bakar, `Umar, Uthman dan tentu saja `Ali (Empat Khalifah).

Bahkan tokoh besar yang berpengaruh di Hadramaut sampai sekarang berasal dari nama-nama pemuka sahabat Rasulullah, sebut saja misalnya Syaikh Abubakar bin Salim, melahirkan klan-klan seperti Al-Haddar, Al-Muhdar, Al-Hamid, Al-Bahar Bin Idrus dan sebagainya. Juga banyak ditemukan nama-nama Umar, seperti pendiri masjid tua bernama Masjid “Umar Al-Muhdar” di Tarim (ini cikal-bakal Al-Muhdar), juga nama Uthman sampai kemudian menjadi mufti besar nusantara (berasal dari Hadramaut). Belum lagi nama-nama sahabat lain, yang sengaja dengan bangga mereka abadikan, menunjukkan bukti-bukti kongkret mereka sama sekali tidak terpengaruh Syi’ah meskipun Zaydiyah (yang cuma sekadar sebagai Syi’ah Tafdhil/Syi’ah Pengutamaan Ali di antara sahabat yang lain namun akidahnya sama dengan Sunni). Karena mereka yakin atas kesinambungan sanad aqidah dan madzhab yang dianutnya.

Inilah bukti yang kemudian melanggengkan Thariqah `Alawiyah mereka, bahkan jangan lupa anak cucu, para pemuka ulama tersebut adalah pelopor dakwah Islam ke “ufuk timur”, seperti di anak benua India, Kepulauan Melayu dan Nusantara. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Etiopia sampai Madagaskar. Toh manhaj mereka tak pernah bergeser dari asas keyakinan yang berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Karena itu lalu “warna” keagamaan antara Hadramaut dan Nusantara serta kawasan “koloni dakwah sejuk” mereka sama, yaitu Sunni dengan Thariqah `Alawiyyah-nya.

Selain daripada itu, ke Indonesia mereka tak membawa para isteri ketika berdakwah, namun sambil berdagang mengajar agama kepada penduduk pribumi dengan dasar ikhlas dalam kadar yanag tinggi. Bahkan banyak kemudian yang kawin dengan wanita penduduk pribumi, makanya pribumi disebut ahwaal (saudara-saudara ibu) sampai sekarang. Ini menunjukkan bahwa dakwah rintisan mereka secara kultural itu berhasil dengan baik di sini, dan jika kita melihat sekarang Indonesia jadi mayoritas Muslim, hal ini adalah niscaya merupakan berkat dakwah ikhlas beliau-beliau para habaib tersebut.

Di Hadramaut sendiri aqidah dan madzhab Al-Muhajir alias Sunni Syafi’i ini terus berkembang sampai sekarang tanpa sedikit berkurang. Hadramaut kini jadi model Sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad tadi itu. Bisa dilihat bagaimana amalan mereka: Pertama, dalam bidang ibadah mahdhah tetap berpegang pada Syafi’i seperti pengaruh yang pernah ditinggalkan di Nusantara (Indonesia). Kedua, dalam bidang tasawwuf; meskipun ada nuansa Ghazali, namun di Hadramaut menemukan bentuknya yang khas, yakni tasawwuf Sunni Aslaf `Alawiyyin Shalihin yang sejati.

Sebab itu, misalnya kita saksikan tetap shalawatnya dengan “alihi wa shahbihi” di mana-mana. Shalat lima waktu bukan 3 waktu seperti tuduhan Syi’ah di sini. Dari syahadat sampai azan, juga Jum’at dan shalat tarawih dilaksanakan sesuai doktrin Sunni. Ini menunjukkan para ulama, sejak dulu sampai sekarang tetap konsisten dan konsekwen dengan manhaj Ahl Sunnah wal Jama’ah.

Yang beda mungkin dengan di sini (Indonesia), di Hadramaut tidak banyak diadakan haul. Seakan haul ini “disatukan”, yakni ketika menyelenggarakan haul Nabi Allah Hud a.s. di setiap akhir bulan Sya’ban Saat inilah berkumpul ratusan ulama Sunni Syafi’i Alawi dari berbagai negeri.

Makam kuno Nabi Hud a.s. berada di bukit yang agak terjal, sedangkan di bawah ada haudz (telaga) — yang aneh sekali — sepanjang tahun airnya tak pernah kering meski panas mentari membakar terus. Dalam cerita, Nabi Hud a.s. ini adalah manusia pertama yang berbicara dalam Bahasa Arab (Lihat: Qishash al-Anbiya. Dar al-Fikr, Beirut). Ada makam Nabi Saleh a.s., dan juga petilasan eks kerjaan indah Ratu Balqis (Bilqis), di Ma’rib yang dilukiskan sejarah adalah seorang Ratu yang cantik dan mempesona namun ia menyembah selain Allah, membuat Sulaiman marah, dan dengan bantuan “anak buah”, Sulaiman mengangkat singgasana Balqis di depan tahtanya. Akhirnya Ratu menyerah dan mengabdi kepada Allah, sekaligus jadi permaisuri Sulaiman yang kaya.

Dari momen haul Nabi Hud tadi lalu para peziarah melanjutkan wisata rohaniah mereka ke lain-lain seperti ziarah ke Zambal, Masjid Habib Abdullah Al-Haddad di Hawi dan tak lupa ke rumah munshib, Habib Umar bin Hafidz. Juga mampir ke Ponpes (Pondok Pesantren) Dar al-Mustafa dan Ribat Tarim (Ponpes tertua). Ada juga yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Mukalla (kota kecil dekat laut), di sini ada Universitas Al-Ahqaf yang dipimpin oleh Dr Abdullah Baharun, juga ada asy-Syihr, kota tempat para wali dan ulama juga. Bahkan ada yang mampir ke Sana’a dan Aden untuk sekedar menikmati pemandangan dengan nuansa sahara

October 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet

kUMPULAN rETAKAN pUING-pUING hATI #4#

sebenarnya pada hati terdalam

aku pun bingung dengan hubungan kita

apakah aku yg belum terjaga dari tidurku?..

tidur yg membawa kenikmatan lahir & bathin

benarkah sudah ditutup

perjalanan hidup kita hingga kini?..

benarkah telah putus pertalian kita

dan aku sudah jadi orang lain

dalam pemandanganmu?..

tidak akan berkenalan lagi

tidak akan bertegur sapa lagi ketika bertemu?..

benarkah bahwa peringatan kau kepadaku

sehingga kata-kata ini hanya akan laksana

peringatan seorang manusia

atas mimpi-mimpinya

yg telah dihapuskan

oleh pergelaran masa dan pertukaran waktu?..

benarkah Azura, bahwa sejak sekarang

kitab kita telah tamat?..

bila kita bertemu ditengah jalan

yg seorang akan menyisih kejalan kiri

dan yg seorang akan menyingkir kejalan kanan?..

alangkah lekasnya hari berubah,

alangkah cepatnya masa berganti!

apakah dalam masa sebulan dua saja

istana kenang-kenangan

yg telah kita dirikan berdua dihancurkan

oleh angin puting beliung

sehingga dengan bekas-bekasnya sekalipun

tidak akan bertemu kembali?..

ingatkah kau azura,

bahwa istana itu telah kita tegakkan

di atas air mata kita,

di atas kedukaan dan derita kita

betapa kerasnya pukulan nasib atas diriku

bertimpa dan bergilir

sejak masih mengentak ubun-ubunku

ku tempuh itu dengan dada

yg tak berdebar sedikit pun

sebab ada pintu gerbang pengharapan terbuka

sekarang pintu itu telah tertutup kembali

tidak ada harapan lagi akan

dibukakan orang

Benarkah Azura, bahwa aku akan berdiri

didepan gerbang itu dengan putus asa?..

hujan kehujanan dan panas kepanasan

sedang orang yg berlintas pun tak ada?..

menurut sangkaku semula

kisah cinta kita itu

akan terpisah hanya dipisahkan kematian

sekarang kita masih hidup,

belum sampai tumbuh uban dikepala kita

alam pun masih alam yg dahulu juga,

keadaan telah berubah saja demikian rupa

suatu kejadian … yg tiada dapat mengatasinya lagi

apakah keadaanku yg tidak kau setujui azura?..

apakah yg telah menyebabkan

dengan segera namaku kau coreng dihatimu?..

ah.. Azura, jika kau tahu!

agaknya belum pernah orang lain

jatuh cinta sebagaimana kejatuhanku ini

dan bila kau alami kelak

agaknya tidak juga akan kau dapati

cinta sebagaimana cintaku

cintaku kepadamu

lebih dari cinta saudara kepada saudaranya

cinta ayah kepada anaknya

kadang-kadang derajat cintaku

sudah terlalu amat naik,

sehingga hanya dua yg menandingi kecintaan itu

pertama Tuhan dan kedua Mati …

to: Azura

“Melukiskan suatu kisah cinta murni diantara sepasang remaja yg dilandasi cinta kasih yg ikhlas dan kesucian jiwa yang patut dijadikan tamsil ibarat [Kisah 16 Januari – 22 Maret ‘06].”

October 12, 2008 Posted by sentroclub | kisah-kisah | | No Comments Yet

Profil Ketua PWNU Jatim Baru KH Mutawakkil Alallah

Keberhasilan mengembangkan Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong yang terbilang modern ini tak lepas dari sentuhan profil pengasuh pesantren yakni KH Mohammad Hasan Mutawakil Alallah. Ia adalah seorang Kyai yang terbilang dinamis dalam mengembangkan baik sarana fisik pesantren maupun dalam perannya yang dikenal cukup mewarnai dalam dinamika politik kebangsaan.

KH Mutawakil dilahirkan di Genggong pada 22 April 1959. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di Genggong. Kemudian sempat melanjutkan pesantren di Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Namun di pesantren yang diasuh KH Imam itu, tidak lama hanya sembilan bulan saja. Atas saran kedua orang tuanya itu, ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah pada Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah di Pondok Pesantren Lirboyo dari tahun 1979-1981. Saat di Lirboyo, Kediri, ia sangat terkesan pada KH Marzuki, KH Mahrus Ali dalam prinsip-prinsip perjuangannya. Saat di Lirboyo, ia sudah menyenangi pelajaran Nahwu, Sharaf, Balaghah (ilmu alat), Ilmu Fiqh, Tafsir dan Hadits.

Selepas itu, ia sempat menempuh pendidikan pada Fakultas Syari’ah di Universitas Tribakti, Kediri sampai tingkat III. Lulus dari tingkat III (sarjana muda), KH Mutawakil rupa-rupanya punya keinginan untuk mencari pengalaman, apalagi sejak kecil ia hanya menimba pendidikan pesantren. Sehingga ketika dewasa ia ingin menimba pendidikan kampus. Pilihannya pada waktu itu akhirnya jatuh pada Kota Pelajar yakni Jogjakarta.

Sesampainya di Jogja, ia kemudian menempuh ujian masuk persamaan di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta dan diterima. Namun di UII ia tidak bertahan lama, di tengah kuliahnya ia mendapat tawaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar di Kairo (Mesir). Setelah menempuh ujian beasiswa ternyata, ia lulus untuk dapat menempuh pendidikan di Universitas terpopuler di belahan negara Timur Tengah itu.

Sebenarnya saat menempuh kuliah di Al Azhar Kairo, ia sudah mulai senang menggemari pelajaran studi. Menurutnya pelajaran yang di Kairo ada beberapa pengembangan aktualisasi,masalah dan pengembangan pandangan yang menurut berbagai persepektif. Selain itu ada kelebihan dari pengajarnya dan adanya praktek langsung di lapangan baik dengan berbahasa Arab maupun Inggris.

Saat menempuh kuliah di Al Azhar, Mesir pada tahun 1983, ia berkesempatan untuk mencari pengalaman study tour ke luar negeri. Misal, ke Frankrut (Jerman), Polandia, Belgia dan Belanda. Saat itu, ia mengambil inisiatif untuk study banding dengan biaya sendiri. Karena pada waktu itu, KH Mutawakil tak mempunyai biaya yang cukup, ia kemudian mencari tambahan dana dengan bekerja apa saja, termasuk menjadi pelayan restoran (waiter) di beberapa negara yang ia kunjungi.
Namun dari studi banding itu, ia mendapat pengalaman berharga. ”Saya melihat hubungan antara hubungan kerja antara buruh dan majikan, ternyata akhlak Islam ternyata ada di Barat, bukan di Saudi. Jadi akhlaq yang ada di Saudi itu tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Walau pun tidak semua, umumnya mereka pada kasar. Mereka tidak menghargai, egois dan tidak memberikan hak sepenuhnya pada pekerja. Itu kasusnya banyak, itu saya lihat,” akunya.

Di tengah keasyikannya menuntut ilmu ternyata ia dijemput pulang oleh sang ayahanda, yakni KH. Saifourridzal pada tahun 1985. Setelah dijemput pulang, ia langsung mengajar di Pesantren Zainul Hasan. Tak berapa lama setelah ia pulang, ibunda dan ayandanya pulang ke haribaan Allah SWT

October 12, 2008 Posted by sentroclub | kisah-kisah | | No Comments Yet

Membangun Masjid di Sisi Kuburan

Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh yang dituduhkan sebagai prilaku syirik oleh kelompok Wahaby (Salafy palsu) adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian diikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahaby- sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22. Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdoa di sisi kuburan-nya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang ke dalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.

Apa dalil dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun sayangnya ia tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus dalam memahami hadis-hadis tadi sehingga menyebabkannya terjerumus ke dalam kejumudan (kaku) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu Taimiyah terhadap hadis-hadis tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan ayat al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh.

Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis seperti:

Pertama: Rasulullah bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah), hadis serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nas’i jilid 2 halaman 871 kitab al-Jana’iz)

Kedua: Sewaktu Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulullah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (baca: gereja) yang pernah dilihatnya di Habasyah, lantas Rasul bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah di atasnya dan mereka pun menghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akherat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)

Ketiga: Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum Rasul meninggal, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman 378)

Keempat: Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)

Ini adalah riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahaby untuk mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia- yang ingin membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia para Salafy gadungan tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali Songo) yang rata-rata di sisi makam mereka terdapat bangunan yang disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadis-hadis itu mengandung larangan pelarangan pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Di sini kita akan kita telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahaby dalam menggunakan hadis-hadis sahih tadi sebagai sandarannya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahaby yang menjadikan hadis-hadis tadi sebagai pelarangan pembangunan kubur di sisi makam waliyullah secara mutlak:

(A) Untuk memahami hadis-hadis tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia saleh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itulah maka keluarlah larangan Rasul. Dari hadis-hadis tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia saleh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Ke arah kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud. Hakekat prilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasululah Muhammad saw.

Jadi jika seorang muslim membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah (Tabarruk) dari tempat tersebut dan sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatan sedikitpun untuk mengagungkan kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis di atas tadi, terkhusus hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia saleh dari mereka sebagai tempat ibadah.

Al-Baidhawi dalam mensyarahi hadis tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba saleh dengan niatan ber-tabarruk (mencari berkah) maka pelarangan hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya”. Hal serupa juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat pengagungan maupun arah kiblat dimana mereka akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.

(B) Sebagian hadis di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “di atas” kuburan, bukan di sisi (baca: samping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahaby dalam berdalil.

(C) Tidak jelas apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadis-hadis itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram.

Atas dasar itu, dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadis di atas tadi mengatakan: “Hadis tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah di atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kubur mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka. Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.

Begitu pula apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermazhab Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan: “Jika sebuah masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang saleh ataupun di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkannya maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kubur Ismail as terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.

Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur halaman 28: “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya dilaksanakan peribadatan”.

Dalil lain yang dijadikan oleh kaum Wahaby (Salafy gadungan) –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah- adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah, namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin orang tadi terjerumus ke dalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut -agar orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebut- perbuatan itupun lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3 halaman 148).

Dalil di atas tadi secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti kita tahu kewajiban wudhu karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak semua mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid di sisi kuburan manusia mulia (para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirik maka tidak menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mayoritas mutlak masyarakat muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap Allah (tidak untuk menyekutukan Allah / Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (baca: minim) sekali.

Dalil inti yang dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahaby dalam masalah pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Saleh adalah ayat dan prilaku Salaf Saleh. Di sini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk meringkas pembahasan.

Dalam ayat 21 dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang berkasa atas urusan mereka berata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya””. Jelas sekali bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid di sisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum Wahaby pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mengkritik hal itu dalam lanjutan kisah al-Quran tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran). Atas dasar itu pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt, bukan kaum musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun), istilah yang sering dipakai kaum Wahaby untuk menyerang kaum muslimin yang menghormati makam para wali Allah. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245, Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 halaman 215.

Sebagai penutup akan kita lihat prilaku Salaf Saleh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Jundal salah seorang sahabat mulia Rasul. Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulullah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasul yang menemani Abu Jundal .red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasul. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir .red) di tempat itu dan membangun masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar. Apakah mungkin seorang sahabat Rasul seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu syirik, kenapa tidak ada seorang sahabat Rasul lain pun yang menegurnya? Atau kenapa Rasul sendiri tidak menegurnya? Apakah Rasul dan Sahabat-sahabat lainnya tidak tahu akan peristiwa itu? Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan? Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Quran dan prilaku Salaf Saleh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahaby yang berkedok Salafy itu. Bahkan terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mukjam al-Kabir jilid 3 halaman 204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada semenjak zaman Salaf Saleh. Lantas kenapa para Salaf Saleh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan syirik maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulullah beserta para sahabat mulai beliau. Wallahu A’lam

October 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | 1 Comment

Ziarah Kubur

Kelompok Wahaby (Jama’ah Takfiri) yang menyandarkan pendapatnya pada fatwa Ibnu Taimiyah menyatakan akan pengharaman ziarah kubur. Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid: 2 halaman 441 menyatakan: “Semua hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dzaif), bahkan dibikin-bikin (Ja’li) ”. Dan dalam kitab yang berjudul at-Tawassul wal Wasilah halaman 156 kembali Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”. Ungkapan Ibnu Taimiyah ini diikuti secara fanatik dan membeo oleh semua ulama Wahaby, termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 halaman 754, dan banyak lagi ulama-ulama Wahaby lainnya. Selain itu, mereka berdalih dengan beberapa ayat al-Quran dan hadis yang sama sekali tidak bisa diterapkan kepada kaum muslimin.

Sekarang kita akan lihat, betapa yang diomongkan oleh Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby tersebut merupakan kebatilan dan tidak berlandaskan al-Quran dan hadis sahih maupun prilaku Salaf Saleh. Dalil mereka yang disandarkan pada ayat 84 dari surat at-Taubah, dimana Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya”. Kaum Wahaby menganggap bahwa ayat itu membuktikan akan pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah yang menafsirkan ayat tadi dengan tegas menyatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan kuburan kaum munafik, bukan kaum muslim, apalagi kaum mukmin. Jadi ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong kekasih (Wali) Allah swt. Al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil jilid 1 halaman 416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 halaman 155 dalam menafsirkan ayat tadi menyatakan bahwa ayat itu diturunkan untuk penghuni kubur yang tergolong kaum munafik dan kafir. Lantas bagaimana mungkin orang seperti Ibnu Taimiyah beserta kelompok Wahabi memutlakkannya yang berarti mencakup segenap kaum muslimin secara keseluruhan, hatta mencakup kuburan wali Allah? Apakah Ibnu Taimiyah dan kaum Wahabi telah menganggap bahwa segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik? Apakah hanya yang meyakini akidah Ibnu Taimiyah saja yang dianggap muslim dan monoteis (Muwahhid) sejati? Jelas ini sebagai bukti bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby telah menvonis kaum muslimin selainnya sebagai orang kafir yang sesat.

Kemudian akan kita lanjutkan argumentasi kita dengan menggunakan hadis-hadis yang tercantum dalam kitab-kitab standart dan karya para ulama terkemuka Ahlusunah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab hadis disebutkan bahwa Nabi bukan hanya tidak melarang umatnya untuk menziarahi kubur, bahkan beliau menganjurkan hal tersebut, guna mengingat kematian dan akherat. Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akherat. Dan dengan itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. Dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz (Jenazah) yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami dimana dia mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi kubur ibunya. Berziarah-kuburlah kalian karena hal itu akan menjadikan kalian mengingat akherat! ”. Dari hadis ini jelaslah bahwa Nabi pernah melarang ziarah kubur namun lantas membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari Allah swt Dzat Penentu hukum (Syari’ al-Muqaddas). Jadi jelas bahwa ziarah kubur merupakan sesuatu yang syar’i (legal). Lantas apakah orang seperti Ibnu Taimiyah akan meragukan kesahihan Sahih Muslim sehingga ia mengatakan bahwa legalitas ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kubur muslim biasa saja diperbolehkan secara syariat lantas apa alasan Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung seperti Muhammad Rasulullah saw yang merupakan kekasih sejati Allah pun adalah kebohongan dan diharamkan?

Kita kembali akan mengecek kebenaran klaim Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby yang mengaku sebagai orang-orang yang ingin menghidupkan ajaran Salaf Saleh. Dalam masalah ziarah kubur ternyata para sahabat yang termasuk jajaran utama Salaf Saleh telah melakukannya. Dalam kitab Mustadrak alas shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadis ke-1392 dinyatakan dari Ibnu Abi Malikah bahwa suatu hari ia pernah mendapati ummul mukminin Aisyah memasuki tempat pemakaman, lantas ia (Ibnu Abi Malikah) bertanya: “Kenapa engkau memasuki pekuburan?” Ummul mukminin Aisyah menjawab: “Karena untuk menziarahi kubur saudaraku, Abdurrahman”. Lantas kukatakan: “Bukankah Nabi pernah melarang untuk menziarahi kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, dahulu beliau melarangnya namun setelah itu beliau memerintahkannya”. Bukan hanya al-Hakim an-Naisaburi, ternyata Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitab-nya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa; suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua Ahlusunah) bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: “Ia telah meninggal dunia”. Perawi berkata: “Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”. Sekarang, beranikah orang seperti Ibnu Taimiyah menvonis Umar bin Khatab yang shalat dan menangis di depan kuburan orang tua itu sebagai seorang yang musyrik? Beranikah Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah dan Umar bin Khattab telah melakukan hal illegal yang tanpa dasar (bid’ah)? Beranikah Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby mengatakan bahwa shalat, berdoa dan tangisan Umar bin Khatab di sisi kuburan orang tua tadi merupakan perbuatan Syirik? Mungkinkah khalifah kedua dan ummul mukiminin Aisyah melakukan syirik, perbuatan yang paling dibenci oleh Allah? Bukankah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Saleh yang konon ajarannya akan dihidupkan kembali oleh Ibnu Taimiyah, lantas kenapa Ibnu Taimiyah berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua? Jika benar bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby memiliki misi untuk menghidupkan kembali ajaran Salaf Saleh maka hendaknya mereka membolehkan berziarah kubur, melaksanakan shalat di sisi kuburan dan atau menangis di samping kubur sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab (khalifah kedua)!

Tidak cukup dengan sabda Rasul dan prilaku Salaf Saleh (Sahabat Nabi), di sini akan kita sebutkan beberapa fatwa para Imam mazhab fikih Ahlusunah wal Jamaah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan, sebagai penguat dalil kita. Tentu mereka semua menfatwakan atas dasar al-Quran dan al-Hadis, bukan atas dasar kecenderungan hawa nafsu mereka. Dalam kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Ibnu Idris as-Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa. Namun sewaktu menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyababkan murka Allah”. Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunah yang sangat ditekankan”. Hal yang sama juga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah seperti Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160, Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531, Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur), dan banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunah”. Lantas masihkah orang seperti Ibnu Tamiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Qayyim al-Jauzi, Aali as-Syeikh, Ibnu Baz dan gerombolan Wahaby lain yang mengaku Salafy itu mengatasnamakan dirinya sebagai penghidup ajaran Salaf Saleh dan pengikut Ahlusunah wal Jamaah padahal pernyataan mereka sama sekali tidak sesuai dengan al-Quran, sunah Nabi, prilaku Salaf Saleh dan ulama Ahlusunah wal Jamaah sendiri? Tidak malukah mereka mengaku sebagai Salafy dan Ahlusunah? Semoga Allah swt membuka aib-aib para kelompok Wahaby di dunia sebelum kehidupan di akherat kelak, terkhusus jika praktik pengkafiran kelompok lain –selain Wahaby- masih terus mereka lancarkan. Wallahu a’lam

By: SALAFY INDONESIA; menumbuhkan semangat saudara-saudara sesama muslim untuk menyingkap hakekat sekte Wahabi dan membersihkan akidah Islam dari polusi ajaran Wahabisme. Dan mengajak segenap kaum muslimin untuk membendung penyebaran “Sekte Pengkafiran” ini di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia

October 12, 2008 Posted by sentroclub | agama | | No Comments Yet