Genitnya Anto “Dewo” Salafy CS Dalam ber-TBC-ria: Tabarruk
Setiap kali Umar bin Khatab masuk ke rumah kami, dia meminta kepada saya untuk dibawakan kepadanya mangkuk peninggalan Kanjeng Nabi saw, dan kami memberikan mangkuk itu kepadanya. Setelah itu, Umar bin Khatab memenuhi mangkuk itu dengan air zam-zam dan meminumnya. Dan dengan tujuan bertabarruk kepada Kanjeng Nabi, Umar bin Khatab mengusapkan air zam-zam dari mangkuk Rasul itu kewajahnya”. Lihat kitab Al-ashabah, Juz 3 Halaman 202. dan kitab Asadul Qhabah, Juz 4, Halaman 352. dan ratusan hadist sahih yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu. Tapi saya siap menuliskan hadist-hadist yang sejenis ini lebih bayak lagi kalau memang di perlukan.Tulisan ini khusus untuk Anto Salafy dan Badui-badui macam Anto Salafy… Supaya lebih banyak belajar …dan memahami kearifan lokal…
Sebelum baca yang dibawah, baca ini dulu biar mantaf….
Sebelum kita mengungkap kegenitan jamaah takfiri alias wahabi atau kerennya adalah salafi/y yang gemar mengkafirkan kaum muslimin, berkaitan dengan tabarruk, alangkah baiknya kita definisikan dulu makna tabarruk, sehingga jelas bagi kita apa itu tabarruk.
Tabarruk adalah sunah rasul, dan masalah ini juga termasuk masalah yang paling dihinakan oleh kelompok Takfiri bin Wahabi alias Salafi/y. Meraka berfatwa barang siapa yang melakukan Tabarruk adalah Bid’ah dan kafir hukumnya. Lihat kitab-kitab wahabi yang isinya mencela dan mengkafirkan sesama muslimin gara-gara melakukan sunah rasul ini, yakni bertabaruk. Cek beberapa kitab ini, 1. Al-muntaqa min Fatawa As-syeikh Shaleh bin Fauzan, Juz 2, Halaman 86. 2. Majmu’u Fatawa li Ibni Atsimain, nomor fatwa 366. 3. Al-lajnah Ad-daimah lil Buhutsi Al-alamiah wal Ifta, Halaman 3019. 4. Fatawa Islamiyah, Juz 4, Halaman 29. 5. Al-bid’ah, Halaman 28-29. 6. Dalilul Ahthak, Halaman 107. Dll……….
Nama-nama kitab yang saya tulis diatas semuanya adalah kitab rujukan dan kitab fatwa kaum wahabi, salafy/i takfiri. Semuanya menyatakan bahwa bertabaruk adalah perbuatan kaum jahiliyah dan musrikin, barang siapa yang melakukan tababruk maka mereka adalah kafir…. dan kafir tempatnya di neraka.
Makna Tabarruk
Secara bahasa, Tabaruk berasal dari bahasa arab yang artinya adalah minta barakah, dan barakah disini mempunyai makna “tambah” dan pencerahan atau saadah [kebahagiaan]. Lihat Lisanul Arab, Juz 10, Halaman 390. atau Shihahul Lughah, Juz 4, Halaman 1075. atau Annihayah, Juz 1, Halaman 120.
Sementara Tabarruk secara istilah mempunyai makna, meminta barakah melalui sesuatu atau seseorang atau apapun yang diperbolehkan oleh Allah swt. Misalnya, kita mencium tangan ibu kita, atau mencium tangan bapak kita, atau mencium kuburan kanjeng nabi saw dengan tujuan minta doa dan minta barakah.
Kalimat barakah sendiri dipakai dalam Al-quran dengan berbagai lafadz dan bentuk. Terkadang makna tabaruk dipakai oleh Al-quran dipakai untuk:
1. Seseorang, Misalnya: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu. dan ada (pula) umat-umat yang kami beri kesenangan pada mereka (dalam kehidupan dunia), Kemudian mereka akan ditimpa azab yang pedih dari kami.” Al-quran, Surah Hud, Ayat 48.
atau :”Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup. Surah Maryam, Ayat 31. dll
2. Tempat, : ”Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Surah Al-Israa’, ayat 1.
3. Waktu: “sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan”. Surah Ad-dhuhaan, ayat 3.
4. Untuk Waktu dan Tempat :“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Surah Ali Imran, Ayat 96.
Tabarruk dalam Sejarah
Ada pertanyaan menarik ketika kita tarik masalah tabarruk ini kedalam ruang sejarah. Apakah tabarruk itu pernah ada dalam sejarah nabi-nabi sebelum Nabi Terakhir dan sekaligus pada zaman kanjeng nabi..?. Lalu siapa saja yang pernah melakukan..?. Apa balasan bagi mereka yang melakukan tabarruk, dan apa balasan bagi yang mengingkari tabarruk..?.
Sejarah tidak bisa kita pungkiri fakta dan datanya. Sejarah adalah cermin masa depan jika kita cerdas bisa mengambil pelajaran dari sejarah. Al-quran ternyata mencatat dan menceritakan hal ini dalam kehidupan nabi-nabi yang dahulu dan zaman nabi Muhammad saw. Dan mereka tidak pernah berlepas dari tababruk.
Bukti nyata dan jelas adalah kisah yang terjadi pada nabi kita Ya’qub as. Ketika beliau berpisah dengan Nabi Yusuf as, yang dia sayangi, dan karena rasa sedih yang luar biasa dan banyaknya air-mata beliau menetes sampai-sampai Nabi Ya’qub as buta. Lalu karena seorang yang saleh, orang yang dipilih oleh Allah mempunyai karamah dan kekuatan dari Allah swt, maka nabi Ya’qub as, bertabaruk dengan baju anaknya dan atas ijin Allah swt penyakit buta beliau hilang. Lihat betapa indah Al-quran menceritakan peristiwa ini dalam Surat Yusuf: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku”. Surah Yusuf, Ayat 93. Dan masih banyak lagi ……
Tabarruk di Zaman Kanjeng Nabi saw
Dalam kitab Tabarruk bi Atsarir Rasul, Muhammad Thahir Makky berkata: “Bertabarruk dengan peninggalan Kanjeng Nabi saw, adalah sunah para sahabat, dan sunah ini juga dilakukan oleh Tabiin, Tabiin-tabiin dan Orang-orang saleh, mukminin pun melakukan sunah ini. Bertabaruk dengan kanjeng Nabi di zaman beliau pun juga dilakukan, sementara Kanjeng Nabi sendiri tidak mengingkarinya. Dan ini adalah bukti dan dalil bahwa Bertabaruk mendapatkan legimitasi dari Kanjeng Nabi sendiri. Lihat kitab Tabarruk bi Atsarir Rasul, Halaman 7.
Siti Aisah, pernah berkata: “Para sahabat selalu membawa anak-anaknya ke hadapan Kanjeng Nabi saw, sehingga anak-anak sahabat-sahabat Kanjeng Nabi itu mendapatkan ucapan selamat dari Kanjeng Nabi dan mendapatkan berkah beliau”. Lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 7, Halaman 303, Hadist nomor 25243.
Muawiyah ketika menjelang kematiannya berwasiat kepada familinya untuk mempersiapkan baju, celana, dan sedikit dari rambut Kanjeng Nabi saw supaya dikubur bersamanya. Lihat kitab Asiratul Alhalbiyah, Juz 3, halaman 109. Al-Asabah, Juz 3, Halaman 400, Tarikh Damsyiq, Juz 59, Halaman 229.
Ummu Qais ketika mempunyai anak kecil dan belum makan apa-apa kecuali susu ibunya, selalu membawa anaknya ke hadapan Rasulullah saw supaya mendapatkan berkah beliau. Oleh beliau anak itu dipangkunya. Lihat Shahih Bukhari, Juz 1, Halaman 62, Kitabul Ghusli.
Imam Malik bin Anas berkata: “Saya melihat Kanjeng Nabi saw sedang mencukur rambut kepala beliau dan terlihat kepala beliau yang penuh barakah itu bercahaya, sementara para sahabat berthawaf mengelilingi Kanjeng Nabi saw dan ketika beberapa helai rambut beliau jatuh, mereka berebutan dan mengambilnya”. Lihat kitab Shahih Muslim, Juz 15, Halaman 83. Kitab Musnad Ahmad, Juz 3, Halaman 591.
Dan ratusan hadist sahih yang menceritakan bahwa para sahabat juga bertabarruk. Dan saya cukupkan hanya disini saja, kalau kurang nanti saya akan bawakan yang lebih banyak lagi………
Tabarruk di Zaman Sahabat
Dalam masalah tabbruk di zaman Sahabat dan Tabiin, saya hanya menuliskan beberapa hadist saja, kalau ada yang kurang saya siap membawakan yang lebih banyak lagi.
Misalnya, Shafiyah berkata: “Setiap kali Umar bin Khatab masuk ke rumah kami, dia meminta kepada saya untuk dibawakan kepadanya mangkuk peninggalan Kanjeng Nabi saw, dan kami memberikan mangkuk itu kepadanya. Setelah itu, Umar bin Khatab memenuhi mangkuk itu dengan air zam-zam dan meminumnya. Dan dengan tujuan bertabarruk kepada Kanjeng Nabi, Umar bin Khatab mengusapkan air zam-zam dari mangkuk Rasul itu kewajahnya”. Lihat kitab Al-ashabah, Juz 3 Halaman 202. dan kitab Asadul Qhabah, Juz 4, Halaman 352. dan ratusan hadist sahih yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu. Tapi saya siap menuliskan hadist-hadist yang sejenis ini lebih bayak lagi kalau memang di perlukan.
Pandangan Ibnu Taimiyah Masalah Tabarruk
Bagi mereka yang mengagungkan dan mendewakan ibnu taimiyah, saya sarankan untuk mengecek kitab yang saya tulis dibawah ini, sebab Ibnu Taimiyah sendiri disatu sisi membolehkan tabarruk, dan saya yakin mereka yang mengharamkan Tabarruk secara mutlaq adalah BAHLUL….!! Dan TAKLID BUTA…!! [cuhhhh..!!].
Antosalafy dan abu-abu bahlul itu, hakekat wujudnya adalah bencana bagi Islam dan Umat manusia..!!. lihat kitab Iqtidhaus Siratul Mustaqim, Halaman 367…!!!, Ibnu Taimiyah berkata: “Ahmad bin Hanbal dan orang selain dia, membolehkan kepada manusia untuk bertabarruk dengan cara mengusapkan tangannya ke minbar dan tempat tangan Rasulullah saw!. Dan mengusap kubur Rasulullah untuk bertabarruk, tidak diperbolehkan..!, Akan tetapi, sebagian dari sahabat-sahabat kita meriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal bahwa mengusap kubur Rasulullah adalah diperbolehkan!.” ..!!. lihat kitab Iqtidhaus Siratul Mustaqim, Halaman 367.
Sampai detik ini ……. saya berkesimpulan bahwa, mereka yang berkoar-koar menegakkan Tauhid Allah hakekatnya adalah para pembohong dan preman berkedok agama. Mereka adalah para pendekar TAKFIRI yang haus darah umat manusia.
Dan saya tahu .…ada golongan dan mereka yang benar-benar memanusiakan manusia meskipun mereka mengaku salafy/I, nah untuk mereka-mereka, ini saya minta maaf. Adapaun tulisan ini, saya khususkan buat preman-preman yang mengagumi badui-badui jahili arab. Dan mereka yang gemar mengkafirkan umat manusia, semacam antosalafy, abusalmah, abuturotsi, abdurahman dll yang haus darah..!![]
Syeikh Aidh Al-Qarni difatwa Sesat oleh Salafy!
Tahukah anda seorang ulama salafy dari Saudi Arabia Syeikh Aidh al-Qarni [lihat foto], pengarang buku “La Tahzan” yang terjemahannya cukup laris di Indonesia, ternyata juga seorang yang “sesat” bukan menurut ulama diluar kelompok salafy lho, akan tetapi menurut seorang ulama salafy pula. ingin tahu fatwa tersebut? silahkan baca fatwa pensesatannya yang dimuat oleh http://www.salafy.or.id/ dibawah ini:
Fatwa tentang kesesatan Aidl Al-Qarny
Selasa, 10 Februari 2004 – 00:10:54 kategori Fatwa-Fatwa
Penulis: Syaikh Fauzi bin Abdullah Al-Atsary
Fadhilatus-Syaikh dari Bahrain, Syaikh Fauzi Al-Atsary (hafizhahullah) ditanya pertanyaan berikut:
“Siapakah Aidl Al-Qarny dan apakah diperbolehkan mendengarkan kasetnya?”
Syaikh menjawab:
“Seseorang tidaklah seharusnya mendengarkan orang ini dan orang yang semacamnya. Dia ini dari Ahlul Bid’ah, Quthubiyyun dan dia adalah seorang Sufy. Pernyataan-pernyataannya bersesuaian dengan Sufiyyah. Dia menyeru kepada Quthubiyyah dan politik. Dia berbicara buruk tentang Ulama. Dia memiliki kaset rekaman di mana dia berkata bahwa Ulama tidak keluar dalam jihad, dan bahwasanya mereka tidak memberikan fatwa tentang jihad dan banyak kebohongan lainnya tentang Ulama. Maka tidak diperbolehkan mendengarkan kaset-kasetnya.”
(Sumber: “Kaset Ushul Da’wah Salafiyyah” -30 July 2003, Copenhagen, Denmark
[www.darulhadith.com, 29 08 2003]. Diterjemahkan tim salafy.or.id. Muroja’ah al ustadz Abu Hamzah]
Sumber: salafy.or.id
Fadhail AhlulBait
Nash akan hak-hak yang harus diperolehi ahlul-bait
Ahlul-bait mempunyai beberapa hak yang harus dipelihara dengan baik oleh umat Islam. Antaranya, hak ke atas harta ghanimah, hak diselawati, hak untuk dicintai, diutama dan dijaga hubungan silaturrahim dengan mereka.
Memperolehi harta ghanimah
Allah SWT telah menentukan hak untuk mereka sebanyak seperlima dari harta ghanimah (harta rampasan perang). Firman Allah SWT : “Ketahuilah, sesungguhnya, apa sahaja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil”(Al-Anfal:41)
Tiada perbezaan pendapat mengenai harta ghanimah pada Aal Muhammad SAW, iaitu ahlul-bait baginda, Ummuhatul Mukminin, serta kerabat baginda dari Bani Hasyim.
Nash memperolehi hak selawat dari umat Islam
Ahlul-bait juga memperolehi hak ucapan selawat dari umat Islam sebagaimana yang telah diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW, yang ertinya seperti berikut:” Ya Allah, limpahkan selawat untuk Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau limpahkan selawat untuk Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Dan berkatilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberkati Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”
(Kedudukan selawat ini ialah di belakang rukun tahiyyat akhir setiap solat).
Pernyataan Rasulullah SAW dalam sepotong Hadeeth dari Imam Malik yang berasal dari Nu’aim Al-Mujmar, berbentuk seperti berikut: “Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad, kepada para isteri dan anak-cucu keturunan beliau.” Ibnu Abdil-Barr menunjuk kepada sebuah Hadeeth Ibnu Humaid As-Saidi yang antara lain dengan erti seperti berikut: ” Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad, kepada isteri-isterinya, dan kepada anak-cucu keturunannya.” Sebuah Hadeeth lain pula menyebut:” Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan Aal (Ahli-bait) Muhammad.” Maksud Hadeeth yang kedua ini menyimpulkan makna Hadeeth yang sebelumnya. Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah mengemukakan suatu Hadeeth lain yang menyentuh peringatan Rasulullah SAW kepada para sahabat baginda : “Janganlah kalian berselawat untukku dengan Selawat Batra.” Para sahabat bertanya “Ya Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan Selawat Batra?”. Baginda menjawab :”Kalian mengucapkan: Ya Allah, limpahkan selawat kepada Muhammad, lalu kalian berhenti di situ! Ucapkanlah : Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan kepada Aal Muhammad.”
Kesimpulannya, para Aal dan ahlul-bait Rasulullah SAW memperolehi hak untuk diselawati sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam dalam solat fardhu yang dikerjakan oleh umat Islam dimana sahaja mereka berada.
Nash mengenai pengharaman mengambil zakat oleh ahlul-bait
Ahlul-bait Rasulullah SAW juga diharamkan menerima sedeqah (termasuk zakat) yang disebut sebagai kotoran harta manusia.
Dari Abdul Muthalib ibnu Rab’ah ibnul Khariif, katanya Rasulullah SAW telah bersabda : ” Sesungguhnya sedeqah itu berasal dari kotoran harta manusia dan ia tidak dihalalkan bagi Muhammad mahupun bagi keluarga Muhammad .” (HR Muslim)
Tentang Hadeeth riwayat Muslim ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan: “Kotoran manusia artinya ; zakat membersihkan harta dan jiwa mereka . `Allah Ta’aala berfirman : “Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkaan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah :103)
Zakat adalah pencuci kotoran. Ahlul-bait diharamkan menerima zakat bagi membersihkan mereka dan meninggikan kedudukan mereka. Sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, ahlul-bait dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.” (Al-Ahzab :33)
Alasan inilah yang menyebabkan ahlul-bait Rasulullah SAW tidak mengambil sedekah (zakat) semasa baginda masih hidup mahupun sesudah wafatnya.
Nash kecintaan Rasulullah SAW pada ahlul-bait baginda dan pesanan agar umat Islam mencintai mereka
`Ali RA menemui Rasulullah SAW yang telah menghampar selembar selimut, lalu baginda duduk atasnya bersama `Ali, Fatimah, Hassan dan Hussein. Kemudian baginda bersabda : “Ya Allah, ridhoilah mereka sebagaimana aku ridho kepada mereka.” Hadeeth riwayat At-Tarmizi bahawa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Yang paling aku cintai di antara ahlul-baitku adalah Al-Hassan dan Al-Hussein.” Imam Muslim pernah meriwayatkan sebuah Hadeeth Rasulullah SAW mengenai Al-Hassan yang menyebut: “Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya, maka cintailah dia, dan cintailah siapa yang mencintainya.”
At-Thabarani dan lain-lain mengketengahkan sebuah Hadeeth yang bermaksud; “Belum sempurna keimanan seorang hamba Allah sebelum kecintaannya kepadaku melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri; sebelum kecintaannya kepada keturunanku melebihi kecintaannya kepada keturunannya sendiri; sebelum kecintaannya kepada ahli-baitku melebihi kecintaannya kepada keluarganya sendiri, dan sebelum kecintaannya kepada zatku melebihi kecintaannya kepada zatnya sendiri .”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tarmizi dari `Ali RA bahawa Rasulullah SAW bersabda :”Barangsiapa mencintai kedua orang ini, yakni Hassan,Hussein dan ayah serta ibunya, maka ia bersama aku dalam darjatku di Hari Kiamat.” Ibnu `Abbas RA berkata bahawa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Cintailah Allah atas kenikmatan yang diberikanNya kepadamu sekelian dan cintailah aku dengan mencintai Allah dan cintailah ahlul-baitku kerana mencintaiku” Ad- Dailami meriwayatkan sebuah Hadeeth dari `Ali RA yang menyebut sabda Rasulullah SAW: “Di antara kalian yang paling mantap berjalan di atas sirath ialah yang paling besar kecintaannya kepada ahlul-baitku dan para sahabatku.”
Dalil Hadeeth-Hadeeth di atas amat jelas dan nyata akan suruhan- suruhan dan pesananpesanan Rasulullah SAW agar umat Islam mencintai para ahlul-baitnya demi cinta dan ketaatan mereka pada baginda Rasulullah SAW sendiri.
Nash mengenai keutamaan ahlul-bait
Diriwayatkan oleh At-Thabarani, bahawa Jabir RA mendengar `Umar ibnu Khattab RA berkata kepada orang ramai ketika mengahwini Ummu Kalthum binti `Ali bin Abu Thalib : “Tidakkah kalian mengucapkan selamat untukku? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ` Semua sabab (kerabat) dan nasab (salasilah keturunan) akan terputus pada hari kiamat kelak kecuali kerabat dan nasabku’. “
Hadeeth ini bermaksud bahawa dalam keadaan kekelamkabutan dan huru- hara yang berlaku pada Hari Kiamat kelak, yakni sebelum berlakunya proses penghisaban, semua manusia akan menjadi `nafsu-nafsi’, iaitu hanya tertumpu semata-mata memikirkan nasib dan keselamatan dirinya sahaja, tidak akan ada orang yang dapat memberi pertolongan kepada orang lain, baik keturunannya mahupun kerabatnya, kecuali Rasulullah SAW sendiri yang diberikan keistimewaan untuk menghulurkan pertolongan kepada nasab dan kerabat baginda yang beriman dengan Allah dan RasulNya, selain kepada umat baginda yang lainnya.
Sebuah Hadeeth Thaqalain riwayat Zaid bin Al-Arqam RA menyebut : “Kutinggalkan di tengah kalian dua bekal. (Yang pertama): Kitabullah, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang. Hendaklah kalian ambil dan berpegang teguh padanya.dan (kedua) :Ahli Baitku. Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai Ahli-Baitku! Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai Ahli-Baitku!”
Dengan menyebut pesanan mengenai Ahli-Bait Nabi sebanyak dua kali, adalah sebagai suatu bentuk tekanan dan penegasan pada umat supaya perihatin terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban keturunan Rasulullah SAW. Imam Ahmad bin Hambal meriwayatkan dalam Hadeeth lain: “Apabila bintang-bintang lenyap, lenyaplah penghuni langit; dan apabila ahli-baitku lenyap, lenyap pula penghuni bumi.”
Sebuah Hadeeth riwayat Al Hakim dan disahihkan oleh Bukhari & Muslim menyebut : “Bintang-bintang merupakan (sarana) keselamatan bagi penghuni bumi (yang sedang belayar) dari bahaya tenggelam/karam sedangkaan ahlul-baitku sarana keselamatan bagi umatku dari perselisihan (dalam agama). Bila ada satu kabilah Arab yang membelakangi ahlul-baitku, mereka akan berselisih kemudian menjadi kelompok Iblis.”
Sebuah lagi Hadeeth Rasulullah SAW dari Abu Dzar menyatakan :” Ahlul- baitku di tengah kalian ibarat bahtera Nuh. Siapa yang menaikinya ia selamat dan siapa yang ketinggalan ia binasa.” (HR Ahmad, Al-Hakim, ibnu Jarir dan At-Tabarani dalam kitab Al-Kabir) Abu Dzar Al- Ghiffari RA menuturkan bahawa ia mendengar sabdaan Rasulullah SAW :”"Jadikanlah ahlul-baitku bagi kalian sebagai kepala bagi jasad dan sebagai dua belah mata bagi kepala.”
Tegasnya, keutamaan ahlul-bait Rasulullah SAW diperakukan dalam hukum syarak mengikut nash hadeeth-hadeeth mutawatir yang tidak harus menimbulkan sebarang kekeliruan ataupun perselisihan. Keutamaan ini diperkukuhkan oleh khabar yang sahih bahawa keturunan baginda, Al-Mahdi akan menjadi khalifah akhir zaman kepada umat Islam.
Hadeeth riwayat Imam At-Tarmidzi, bahawa Rasulullah SAW telah bersabda : “Dunia tidak akan berakhir sehingga bangsa Arab dipimpin oleh seorang lelaki dari keluargaku yang namanya menyerupai namaku.” Dari Tufail dari `Ali RA Nabi SAW bersabda : ” Jika dunia ini hanya tinggal sehari sahaja nescaya Allah akan bangkitkan seorang lelaki dari keluargaku yang akan memenuhi dengan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi dengan kezaliman.”
Nash yang menyuruh umat Islam menghormati serta membantu ahlul-bait
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahawa Rasulullah SAW pernah menegaskan:”Orang yang terbaik di antara kalian ialah orang yang terbaik sikapnya terhadap keluargaku setelah aku tiada” Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan sebuah Hadeeth :” Empat golongan yang akan memperolehi syafaatku pada hari kiamat: Orang yang menghormati keturunanku, orang yang memenuhi keperluan mereka, orang yang berusaha membantu urusan mereka pada saat diperlukan, dan orang yang mencintai mereka dengan hati dan lidahnya.”
At-Thabarani pula mengketengahkan Hadeeth dari Abdullah ibnu `Umar RA yang mengatakan: “Allah SWT menetapkan tiga `hurumat’ (hal-hal yang wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar). Barangsiapa menjaga baik-baik tiga `hurumat’ itu, Allah akan menjaga urusan agamanya dan keduniaannya. Dan barangsiapa tidak mengendahkannya, Allah tidak akan mengendahkan sesuatu baginya. Para sahabat bertanya: Apa tiga hurumat itu ya Rasulullah? Baginda menjawab: Hurumatul Islam, hurumatku dan hurumat kerabatku.”
Nash yang menyuruh umat Islam menjaga hubungan ahlul-bait dan mengelakkan membenci mereka.
Dari Abu Said Al-Khudri RA, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW :”Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaanNya, sesungguhnya seseorang tidak membenci kami, ahlulbait melainkan Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka.” (HR Al-Hakim) Ketika puteri Abu Jahal meninggalkan orang tuanya untuk berangkat hijrah ke Madinah, berkata beberapa orang Muslimin kepadanya : “Hijrahmu ke Madinah tiada gunanya, kerana orang tuamu pasti akan menjadi umpan neraka”. Ketika anak perempuan itu melaporkan cemuhan orang terhadap dirinya itu kepada Rasulullah SAW, baginda dengan nada gusar bersabda : ” Kenapa sampai ada orang yang mahu mengganggu diriku dengan mencerca nasab dan keturunan kerabatku? Sungguhlah, siapa yang mengganggu kerabat dan nasabku bererti ia menggangguku, dan siapa yang menggangguku ia mengganggu Allah.”
At-Thabarani juga meriwayatkan Hadeeth dari Jabir ibnu Abdullah RA yang menceritakan beliau sendiri dengar dari Rasulullah SAW dalam suatu khutbah antara lain menyebut: ” Hai manusia, barangsiapa membenci kami, ahlul-bait, pada Hari Kiamat Allah akan menggiringnya sebagai orang Yahudi.” Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam sebuah Hadeeth Marfu’, bahawasanya Rasulullah SWT telah menegaskan: “Siapa yang membenci ahlul-bait ia adalah seorang munafik.”
Umat Islam harus mengambil pengajaran dari pesanan-pesanan baginda Rasulullah SAW dalam menjaga adab dan perhubungan dengan para ahlul- baitnya, serta memelihara diri dari bersikap negatif dan mengkhianati mereka. Dalam lain perkataan, hubungan dengan cucu cicit Rasulullah SAW perlu dipelihara dan diberi perhatian khusus kerana itu merupakan sebahagian dari ajaran agama Islam.
Syarh Ratib Al-Haddad – Dari Yaman ke Dunia Melayu
SEKURANG-KURANGNYA ada dua jenis “wirid” atau disebut juga dengan “Ratib” yang sangat berpengaruh di kalangan orang-orang Arab, terutama golongan “Habaib” (Habib-Habib atau Saiyid/Syed) yang datang ke dunia Melayu. Yang pertama disebut “Ratib Al-Haddad” dan yang satu lagi dinamakan “Ratib Al-Attas”. Sebahagian besar yang diketahui oleh para pengamalnya, “Ratib Al-Haddad” ialah satu amalan yang dapat menenangkan jiwa, penuh berkat, terdapat beberapa fadhilat yang kadang-kadang menyalahi adat. Wirid atau ratib yang tersebut adalah disusun berdasarkan ayat-ayat al-Quran, doa, selawat, istighfar, dan sejenisnya. Yang pertama mengamalkannya ialah Al-Quthub al-Ghauts al-Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi bin Muhammad al-Haddad Ba’alawi al-Huseini al-Hadhrami asy-Syafi’ie. Ulama besar keturunan Nabi Muhammad S.A.W ini dilahirkan di Tarim, Yaman, pada 5 Safar 1044 H/30 Julai 1634 M dan wafat pada 7 Zulqa’idah 1132 H/10 September 1720 M.
Artikel ini bukan menceritakan riwayat hidup ulama yang tersebut tetapi adalah lebih memperkenalkan satu-satunya manuskrip bahasa Melayu yang membahas secara mendalam tentang “Ratib Al-Haddad”. Perlu saya sebutkan di sini bahawa hingga kini belum dijumpai “Ratib Al-Haddad” bahasan yang mendalam sepertinya dalam bentuk cetakan bahasa Melayu. Sungguh pun demikian, belum begitu lama, terdapat yang diusahakan oleh Syed Ahmad bin Muhammad bin Zain bin Semit cetakan yang ditulis dalam bahasa Arab, cetakan yang kedua Zulhijjah 1417 H/1997 M, diterbitkan oleh Pustaka Nasional Singapura. Manuskrip yang dalam bahasa Melayu diselesaikan pada hari Ahad, jam 4.00 petang, bulan 24 Syawal 1224 H/2 Disember 1809 M. Disalin kembali tahun 1317 H/1899 M. Judul lengkap manuskrip dalam bahasa Arab “Sabil al-Hidayah wa ar-Rasyad fi Syarh ar-Ratib al-Haddad”. Judul terjemahan dalam bahasa Melayu “Jalan Pertunjuk dan Pengajaran Pada Menyatakan Faedah Kelebihan Quthub Bangsa Haddad”. Karangan asal dalam bahasa Arab dilakukan oleh keturunan ulama tersebut, beliau ialah Habib ‘Alawi bin Ahmad bin al-Hasan bin ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad. Nama penterjemah dari bahasa Arab ke bahasa Melayu tidak dinyatakan, kemungkinan adalah diterjemahkan oleh yang mengaku pemiliknya bernama Ahmad Salim ibnu al-Marhum Syeikh Mat Juban Pontianak, Kampung Melayu.
Selain yang diberi judul di atas terdapat lagi manuskrip dalam bahasa Melayu, tetapi bahasan kandungannya berbeza, ialah “Kaifiyat Qiraat ar-Ratib al-Haddad”. Judul ini diterjemah oleh Saiyid Ahmad bin Muhammad al-’Aidrus, tidak terdapat tarikh selesai penterjemahan. Manuskrip ini bekas dimiliki oleh Ahmad bin ‘Abdullah bin Qadhi. Manuskrip “Kaifiyat Qiraat ar-Ratib al-Haddad” lebih bercorak cara-cara mengamalkan ratib, tanpa mengemukakan dalil. Sedang “Sabil al-Hidayah wa ar-Rasyad” (manuskrip yang pertama) secara garis besar kandungannya ialah lebih mengutamakan dalil-dalil al-Quran dan hadis lebih lengkap untuk membuktikan bahawa amalan yang diajar oleh Quthub al-Ghauts al-Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad adalah tidak menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan oleh datuk nenek beliau, iaitu Nabi Muhammad S.A.W. Jika kita membuat perbandingan kandungan yang terperinci antara manuskrip bahasa Melayu dengan yang bahasa Arab cetakan Pustaka Nasional Singapura ternyata ada beberapa perkara yang dibicarakan dalam manuskrip Melayu tidak terdapat dalam yang bahasa Arab. Demikian juga sebaliknya.
Dalam manuskrip yang bahasa Melayu dicatatkan tulisan Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad dalam “Kitab Manaqib”, kata beliau, “Barangsiapa orang yang membiasakan atas ratib kami, nescaya dikurniai [oleh] Allah Ta’ala akan dia sebaik-baik kesudahan mati di dalam kalimah … “. Yang dimaksudkan di sini ialah mati dalam agama Islam dan beriman. Sebagaimana terdapat pada salah satu doa dalam ratib, yang terjemahannya “… matikan kami dalam agama Islam”. Doa ini pula ada hubungkait dengan doa dalam ratib juga, yang maksudnya, “Kami semata-mata ridha terhadap Allah, tuhan kami, kami suka agama Islam, adalah agama kami dan Nabi Muhammad S.A.W, Nabi kami”. Terhadap Allah, Islam dan Nabi adalah sangat ditekankan dalam ilmu ‘aqidah supaya beri’tiqad dengan jazam dan betul. Perlulah diperhatikan, kerana sewaktu kita masuk kubur yang tersebut adalah pertama-tama perkara yang ditanya. Selain fadhilah untuk menghadapi sakarat al-maut, beliau sebut juga bahawa “Ratib al-Haddad” berfungsi “Dipeliharakan [oleh] Allah Ta’ala daripada terbakar, dan kecurian, dan tiada terbunuh orang akan dia … Ratib ini dibaca tiap-tiap ditimpa dukacita, nescaya diberi [oleh] Allah kesukaan”. Semua yang diriwayatkan bahawa bacaan-bacaan dalam ratib ada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam hadits shahih.
Sebagai bukti “Ratib al-Haddad” sangat berpengaruh, dalam rangka “Majlis Haul Habib as-Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad”, telah diadakan perhimpunan acara membaca ratib tersebut di Masjid Baitul Aman, di Jalan Damai, Kuala Lumpur, pada malam Sabtu 1 Zulqa’idah 1426 H/3 Disember 2005 M. Yang hadir selain dari seluruh Malaysia, ramai pula yang datang dari Singapura, Brunei Darussalam, Indonesia, India, Yaman, dan negara-negara lainnya. Acara diteruskan ke Batu Pahat (Johor), Temerloh (Pahang) dan Singapura. Selain membaca “Ratib al-Haddad” juga diadakan ceramah yang khusus membicarakan kehebatan dan jasa-jasa besar Saiyid ‘Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad dalam penyebaran Islam. Karya-karya beliau telah diterjemahkan ke pelbagai bahasa dan tersebar di seluruh dunia.
Melacak Akar Madzhab Hadramaut
Suasana kota-kota di Hadramaut cukup menyenangkan, jalan-jalan yang ada bukan terbuat dari batu, namun rata-rata bersih karena angin sahara sering turut menyapu jalan-jalan kota itu. Jarang sekali ada kursi di rumah-rumah penghuni, yang ada ialah qatifah (permadani), tempat menampung dhuyuf (para tamu). Fungsi permadani memang di sini jadi serba-guna: untuk menerima tamu (istiqbaal), namun juga untuk tempat makan. Tak jarang tempat yang sama ini juga dibuat untuk aktivitas ibadah, seperti shalat, rouhah (pengajian) maupun dhikir. Bahkan jika ruang tak cukup untuk menerima tetamu yang tidur, qatifah jadi alternatif tempat tidur cadangan. Sisa-sisa tradisi ini masih ditemui keturunan Hadharim di Nusantara.
Di Hadramaut terdapat sekitar 365 Masjid Jami’, jumlah ini sama dengan jumlah hari dalam setahun. Rata-rata masjid yang ada sudah ma’mur (terpelihara dan banyak jama’ah) karena para pengurus ta’mir yang mengelola tak perlu susah “mengajak” orang untuk shalat dan beri’tikaf di dalam masjid, sebab kesadaran rohaniah warga Hadramaut terhadap ibadah mahdhah cukup tinggi, hingga membuat masjid jadi satu-satunya bangunan yang paling ramai dikunjungi warga sampai kini. Apalagi di bulan suci Ramadhan.
Hal lain yang menarik, dan sering menimbulkan tanda tanya, yaitu sejak adanya isu yang mengkaburkan sejarah: Apakah akidah dan madzhab warga Hadrmaut? Sengaja dibentuk opini yang meragukan itu, untuk menyusupkan pendapat mereka yang menyesatkan. Agaknya perlu ditegaskan kembali berdasarkan fakta-fakta baik telaah dokumen maupun realitas amaliyah anak turunannya sekarang. Bahwa tidak syak lagi, mayoritas Muslimin di Hadramaut adalah mutlak Sunni Syafi’i (Baca: Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara, INIS, 1989). Kawasan ini seperti Makkah dan Madinah, tidak ada orang non Muslim. Jika tidak darurat betul, orang kafir (Kristen, Yahudi dan Majusi) tidak dibenarkan masuk kota-kota ini. Sisa-sisa sekte sempalan memang masih ada namun berada di “pinggiran” dan bisa dihitung jemari sebelah tangan, misalnya sekte-sekte sisa itu adalah bisa disebut di sini: Abadhi, Syi’i dan Zaydi.
Menurut Al-`Allamah Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, akidah dan madzhab Ahmad bin `Isa Al-Muhajir adalah jelas sekali sebagai Sunni Syafi’i. Dijelaskan, bagaimana tidak Sunni Syafi’i, padahal beliau itu yang membawa akidah dan madzhab ini ke Hadramaut. Berdasarkan penelitian beliau, asas akidah ini tidak bertentangan dengan madzhab kakek-kakeknya yang bersanad sampai ke Rasulillah secara mutawatir [berkesinambungan].(Baca: Asy-Syatiri dalam Adwaar At-Tarikh al-Hadhrami, [Jilid I], Jeddah: `Alam al-Ma`rifah, 1303 H/1983, h. 160-161). Oleh karena itu klaim yang mengatakan, bahwa Madzhab `Alawiyyin adalah Shi`ah Ithna `Ashariyah adalah semata sebagai ilusi dan bertentangan dengan sejarah dan kenyataan sosial. Jangankan Shi’ah Ithna `Asyariyah, Syi’ah Zaydiyah yang pernah bercokol lama di Yaman saja, tak mampu mempengaruhi teologi habaib di sana. Adapun kesamaan menyangkut mahabbah Ahl al-Bayt itu adalah doktrin Sunni pula, yang tak bisa dikatakan sebagai ada pengaruh Shi`ah karena sumber pengambilan (mahabbah) itu sendiri berbeda.
Sejak masa Habib `Abdullah Al-Haddad (Sahib ar-Ratib) sampai sekarang, para ulama bangga dengan akidah dan madzhabnya yang Sunni dan Syafi’i. Misalnya dalam kitab-kitab yang dikarangnya selalu mengabadikan dan menggunakan nama lengkap dengan sebutan madzhab sekaligus: dalam kitab (Terbitan Kairo, 1978 yang diberi catatan kaki oleh Mufti Mesir, Hasanayn Muhammad Makhluf yang terkenal itu), dan kitab-kitab lain karangannya tak lupa memberi akhiran kata dengan al-Hadhrami al-Syafi’i atau Sunni Syafi’i di belakang nama mereka masing-masing. Dan juga Ratib Al-Bar yang menyebutkan di akhir doa agar diwafatkan “dalam Sunnah wal jama’ah” (h. 320) dan doa-doa tawassul Habib Ahmad bin Muhammad Al-Muhdar kepada keluarga, sahabat, Fatimah Az-Zahra r.a.dan Ummuhaat al-Mukminin (dengan disebut nama-nama Khadijah dan `Aisyah r.a. (h. 189) semua ini ada dalam kitab “Sabil al-Muhtadin: fi Dzikri Ad’iyah Ashab al-Yamin” oleh Habib Abdullah bin Alwi bin Hasan Al-Attas) dan doa-doa lain dari tokoh wali/ulama masa lalu, sampai sekarang tak pernah berubah. Doa – doa dan munajat itu senantiasa dibaca anak keturunan mereka. Bahkan secara kontinyu, dan terus-menerus nama-nama para pemuka sahabat diberikan kepada generasi ke generasi berikutnya seperti nama-nama Abu Bakar, `Umar, Uthman dan tentu saja `Ali (Empat Khalifah).
Bahkan tokoh besar yang berpengaruh di Hadramaut sampai sekarang berasal dari nama-nama pemuka sahabat Rasulullah, sebut saja misalnya Syaikh Abubakar bin Salim, melahirkan klan-klan seperti Al-Haddar, Al-Muhdar, Al-Hamid, Al-Bahar Bin Idrus dan sebagainya. Juga banyak ditemukan nama-nama Umar, seperti pendiri masjid tua bernama Masjid “Umar Al-Muhdar” di Tarim (ini cikal-bakal Al-Muhdar), juga nama Uthman sampai kemudian menjadi mufti besar nusantara (berasal dari Hadramaut). Belum lagi nama-nama sahabat lain, yang sengaja dengan bangga mereka abadikan, menunjukkan bukti-bukti kongkret mereka sama sekali tidak terpengaruh Syi’ah meskipun Zaydiyah (yang cuma sekadar sebagai Syi’ah Tafdhil/Syi’ah Pengutamaan Ali di antara sahabat yang lain namun akidahnya sama dengan Sunni). Karena mereka yakin atas kesinambungan sanad aqidah dan madzhab yang dianutnya.
Inilah bukti yang kemudian melanggengkan Thariqah `Alawiyah mereka, bahkan jangan lupa anak cucu, para pemuka ulama tersebut adalah pelopor dakwah Islam ke “ufuk timur”, seperti di anak benua India, Kepulauan Melayu dan Nusantara. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Etiopia sampai Madagaskar. Toh manhaj mereka tak pernah bergeser dari asas keyakinan yang berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Karena itu lalu “warna” keagamaan antara Hadramaut dan Nusantara serta kawasan “koloni dakwah sejuk” mereka sama, yaitu Sunni dengan Thariqah `Alawiyyah-nya.
Selain daripada itu, ke Indonesia mereka tak membawa para isteri ketika berdakwah, namun sambil berdagang mengajar agama kepada penduduk pribumi dengan dasar ikhlas dalam kadar yanag tinggi. Bahkan banyak kemudian yang kawin dengan wanita penduduk pribumi, makanya pribumi disebut ahwaal (saudara-saudara ibu) sampai sekarang. Ini menunjukkan bahwa dakwah rintisan mereka secara kultural itu berhasil dengan baik di sini, dan jika kita melihat sekarang Indonesia jadi mayoritas Muslim, hal ini adalah niscaya merupakan berkat dakwah ikhlas beliau-beliau para habaib tersebut.
Di Hadramaut sendiri aqidah dan madzhab Al-Muhajir alias Sunni Syafi’i ini terus berkembang sampai sekarang tanpa sedikit berkurang. Hadramaut kini jadi model Sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad tadi itu. Bisa dilihat bagaimana amalan mereka: Pertama, dalam bidang ibadah mahdhah tetap berpegang pada Syafi’i seperti pengaruh yang pernah ditinggalkan di Nusantara (Indonesia). Kedua, dalam bidang tasawwuf; meskipun ada nuansa Ghazali, namun di Hadramaut menemukan bentuknya yang khas, yakni tasawwuf Sunni Aslaf `Alawiyyin Shalihin yang sejati.
Sebab itu, misalnya kita saksikan tetap shalawatnya dengan “alihi wa shahbihi” di mana-mana. Shalat lima waktu bukan 3 waktu seperti tuduhan Syi’ah di sini. Dari syahadat sampai azan, juga Jum’at dan shalat tarawih dilaksanakan sesuai doktrin Sunni. Ini menunjukkan para ulama, sejak dulu sampai sekarang tetap konsisten dan konsekwen dengan manhaj Ahl Sunnah wal Jama’ah.
Yang beda mungkin dengan di sini (Indonesia), di Hadramaut tidak banyak diadakan haul. Seakan haul ini “disatukan”, yakni ketika menyelenggarakan haul Nabi Allah Hud a.s. di setiap akhir bulan Sya’ban Saat inilah berkumpul ratusan ulama Sunni Syafi’i Alawi dari berbagai negeri.
Makam kuno Nabi Hud a.s. berada di bukit yang agak terjal, sedangkan di bawah ada haudz (telaga) — yang aneh sekali — sepanjang tahun airnya tak pernah kering meski panas mentari membakar terus. Dalam cerita, Nabi Hud a.s. ini adalah manusia pertama yang berbicara dalam Bahasa Arab (Lihat: Qishash al-Anbiya. Dar al-Fikr, Beirut). Ada makam Nabi Saleh a.s., dan juga petilasan eks kerjaan indah Ratu Balqis (Bilqis), di Ma’rib yang dilukiskan sejarah adalah seorang Ratu yang cantik dan mempesona namun ia menyembah selain Allah, membuat Sulaiman marah, dan dengan bantuan “anak buah”, Sulaiman mengangkat singgasana Balqis di depan tahtanya. Akhirnya Ratu menyerah dan mengabdi kepada Allah, sekaligus jadi permaisuri Sulaiman yang kaya.
Dari momen haul Nabi Hud tadi lalu para peziarah melanjutkan wisata rohaniah mereka ke lain-lain seperti ziarah ke Zambal, Masjid Habib Abdullah Al-Haddad di Hawi dan tak lupa ke rumah munshib, Habib Umar bin Hafidz. Juga mampir ke Ponpes (Pondok Pesantren) Dar al-Mustafa dan Ribat Tarim (Ponpes tertua). Ada juga yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Mukalla (kota kecil dekat laut), di sini ada Universitas Al-Ahqaf yang dipimpin oleh Dr Abdullah Baharun, juga ada asy-Syihr, kota tempat para wali dan ulama juga. Bahkan ada yang mampir ke Sana’a dan Aden untuk sekedar menikmati pemandangan dengan nuansa sahara
Membangun Masjid di Sisi Kuburan
Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh yang dituduhkan sebagai prilaku syirik oleh kelompok Wahaby (Salafy palsu) adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian diikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahaby- sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22. Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdoa di sisi kuburan-nya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang ke dalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.
Apa dalil dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun sayangnya ia tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus dalam memahami hadis-hadis tadi sehingga menyebabkannya terjerumus ke dalam kejumudan (kaku) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu Taimiyah terhadap hadis-hadis tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan ayat al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh.
Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis seperti:
Pertama: Rasulullah bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah), hadis serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nas’i jilid 2 halaman 871 kitab al-Jana’iz)
Kedua: Sewaktu Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulullah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (baca: gereja) yang pernah dilihatnya di Habasyah, lantas Rasul bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah di atasnya dan mereka pun menghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akherat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)
Ketiga: Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum Rasul meninggal, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman 378)
Keempat: Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)
Ini adalah riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahaby untuk mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia- yang ingin membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia para Salafy gadungan tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali Songo) yang rata-rata di sisi makam mereka terdapat bangunan yang disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadis-hadis itu mengandung larangan pelarangan pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Di sini kita akan kita telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahaby dalam menggunakan hadis-hadis sahih tadi sebagai sandarannya.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahaby yang menjadikan hadis-hadis tadi sebagai pelarangan pembangunan kubur di sisi makam waliyullah secara mutlak:
(A) Untuk memahami hadis-hadis tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia saleh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itulah maka keluarlah larangan Rasul. Dari hadis-hadis tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia saleh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Ke arah kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud. Hakekat prilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasululah Muhammad saw.
Jadi jika seorang muslim membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah (Tabarruk) dari tempat tersebut dan sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatan sedikitpun untuk mengagungkan kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis di atas tadi, terkhusus hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia saleh dari mereka sebagai tempat ibadah.
Al-Baidhawi dalam mensyarahi hadis tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba saleh dengan niatan ber-tabarruk (mencari berkah) maka pelarangan hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya”. Hal serupa juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat pengagungan maupun arah kiblat dimana mereka akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.
(B) Sebagian hadis di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “di atas” kuburan, bukan di sisi (baca: samping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahaby dalam berdalil.
(C) Tidak jelas apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadis-hadis itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram.
Atas dasar itu, dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadis di atas tadi mengatakan: “Hadis tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah di atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kubur mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka. Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.
Begitu pula apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermazhab Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan: “Jika sebuah masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang saleh ataupun di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkannya maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kubur Ismail as terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.
Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur halaman 28: “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya dilaksanakan peribadatan”.
Dalil lain yang dijadikan oleh kaum Wahaby (Salafy gadungan) –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah- adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah, namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin orang tadi terjerumus ke dalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut -agar orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebut- perbuatan itupun lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3 halaman 148).
Dalil di atas tadi secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti kita tahu kewajiban wudhu karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak semua mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid di sisi kuburan manusia mulia (para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirik maka tidak menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mayoritas mutlak masyarakat muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap Allah (tidak untuk menyekutukan Allah / Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (baca: minim) sekali.
Dalil inti yang dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahaby dalam masalah pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Saleh adalah ayat dan prilaku Salaf Saleh. Di sini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk meringkas pembahasan.
Dalam ayat 21 dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang berkasa atas urusan mereka berata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya””. Jelas sekali bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid di sisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum Wahaby pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mengkritik hal itu dalam lanjutan kisah al-Quran tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran). Atas dasar itu pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt, bukan kaum musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun), istilah yang sering dipakai kaum Wahaby untuk menyerang kaum muslimin yang menghormati makam para wali Allah. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245, Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 halaman 215.
Sebagai penutup akan kita lihat prilaku Salaf Saleh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Jundal salah seorang sahabat mulia Rasul. Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulullah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasul yang menemani Abu Jundal .red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasul. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir .red) di tempat itu dan membangun masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar. Apakah mungkin seorang sahabat Rasul seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu syirik, kenapa tidak ada seorang sahabat Rasul lain pun yang menegurnya? Atau kenapa Rasul sendiri tidak menegurnya? Apakah Rasul dan Sahabat-sahabat lainnya tidak tahu akan peristiwa itu? Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan? Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Quran dan prilaku Salaf Saleh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahaby yang berkedok Salafy itu. Bahkan terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mukjam al-Kabir jilid 3 halaman 204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada semenjak zaman Salaf Saleh. Lantas kenapa para Salaf Saleh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan syirik maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulullah beserta para sahabat mulai beliau. Wallahu A’lam
Ziarah Kubur
Kelompok Wahaby (Jama’ah Takfiri) yang menyandarkan pendapatnya pada fatwa Ibnu Taimiyah menyatakan akan pengharaman ziarah kubur. Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid: 2 halaman 441 menyatakan: “Semua hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dzaif), bahkan dibikin-bikin (Ja’li) ”. Dan dalam kitab yang berjudul at-Tawassul wal Wasilah halaman 156 kembali Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”. Ungkapan Ibnu Taimiyah ini diikuti secara fanatik dan membeo oleh semua ulama Wahaby, termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 halaman 754, dan banyak lagi ulama-ulama Wahaby lainnya. Selain itu, mereka berdalih dengan beberapa ayat al-Quran dan hadis yang sama sekali tidak bisa diterapkan kepada kaum muslimin.
Sekarang kita akan lihat, betapa yang diomongkan oleh Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby tersebut merupakan kebatilan dan tidak berlandaskan al-Quran dan hadis sahih maupun prilaku Salaf Saleh. Dalil mereka yang disandarkan pada ayat 84 dari surat at-Taubah, dimana Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya”. Kaum Wahaby menganggap bahwa ayat itu membuktikan akan pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah yang menafsirkan ayat tadi dengan tegas menyatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan kuburan kaum munafik, bukan kaum muslim, apalagi kaum mukmin. Jadi ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong kekasih (Wali) Allah swt. Al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil jilid 1 halaman 416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 halaman 155 dalam menafsirkan ayat tadi menyatakan bahwa ayat itu diturunkan untuk penghuni kubur yang tergolong kaum munafik dan kafir. Lantas bagaimana mungkin orang seperti Ibnu Taimiyah beserta kelompok Wahabi memutlakkannya yang berarti mencakup segenap kaum muslimin secara keseluruhan, hatta mencakup kuburan wali Allah? Apakah Ibnu Taimiyah dan kaum Wahabi telah menganggap bahwa segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik? Apakah hanya yang meyakini akidah Ibnu Taimiyah saja yang dianggap muslim dan monoteis (Muwahhid) sejati? Jelas ini sebagai bukti bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby telah menvonis kaum muslimin selainnya sebagai orang kafir yang sesat.
Kemudian akan kita lanjutkan argumentasi kita dengan menggunakan hadis-hadis yang tercantum dalam kitab-kitab standart dan karya para ulama terkemuka Ahlusunah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab hadis disebutkan bahwa Nabi bukan hanya tidak melarang umatnya untuk menziarahi kubur, bahkan beliau menganjurkan hal tersebut, guna mengingat kematian dan akherat. Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akherat. Dan dengan itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. Dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz (Jenazah) yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami dimana dia mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi kubur ibunya. Berziarah-kuburlah kalian karena hal itu akan menjadikan kalian mengingat akherat! ”. Dari hadis ini jelaslah bahwa Nabi pernah melarang ziarah kubur namun lantas membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari Allah swt Dzat Penentu hukum (Syari’ al-Muqaddas). Jadi jelas bahwa ziarah kubur merupakan sesuatu yang syar’i (legal). Lantas apakah orang seperti Ibnu Taimiyah akan meragukan kesahihan Sahih Muslim sehingga ia mengatakan bahwa legalitas ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kubur muslim biasa saja diperbolehkan secara syariat lantas apa alasan Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung seperti Muhammad Rasulullah saw yang merupakan kekasih sejati Allah pun adalah kebohongan dan diharamkan?
Kita kembali akan mengecek kebenaran klaim Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby yang mengaku sebagai orang-orang yang ingin menghidupkan ajaran Salaf Saleh. Dalam masalah ziarah kubur ternyata para sahabat yang termasuk jajaran utama Salaf Saleh telah melakukannya. Dalam kitab Mustadrak alas shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadis ke-1392 dinyatakan dari Ibnu Abi Malikah bahwa suatu hari ia pernah mendapati ummul mukminin Aisyah memasuki tempat pemakaman, lantas ia (Ibnu Abi Malikah) bertanya: “Kenapa engkau memasuki pekuburan?” Ummul mukminin Aisyah menjawab: “Karena untuk menziarahi kubur saudaraku, Abdurrahman”. Lantas kukatakan: “Bukankah Nabi pernah melarang untuk menziarahi kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, dahulu beliau melarangnya namun setelah itu beliau memerintahkannya”. Bukan hanya al-Hakim an-Naisaburi, ternyata Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitab-nya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa; suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua Ahlusunah) bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: “Ia telah meninggal dunia”. Perawi berkata: “Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”. Sekarang, beranikah orang seperti Ibnu Taimiyah menvonis Umar bin Khatab yang shalat dan menangis di depan kuburan orang tua itu sebagai seorang yang musyrik? Beranikah Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah dan Umar bin Khattab telah melakukan hal illegal yang tanpa dasar (bid’ah)? Beranikah Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby mengatakan bahwa shalat, berdoa dan tangisan Umar bin Khatab di sisi kuburan orang tua tadi merupakan perbuatan Syirik? Mungkinkah khalifah kedua dan ummul mukiminin Aisyah melakukan syirik, perbuatan yang paling dibenci oleh Allah? Bukankah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Saleh yang konon ajarannya akan dihidupkan kembali oleh Ibnu Taimiyah, lantas kenapa Ibnu Taimiyah berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua? Jika benar bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby memiliki misi untuk menghidupkan kembali ajaran Salaf Saleh maka hendaknya mereka membolehkan berziarah kubur, melaksanakan shalat di sisi kuburan dan atau menangis di samping kubur sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab (khalifah kedua)!
Tidak cukup dengan sabda Rasul dan prilaku Salaf Saleh (Sahabat Nabi), di sini akan kita sebutkan beberapa fatwa para Imam mazhab fikih Ahlusunah wal Jamaah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan, sebagai penguat dalil kita. Tentu mereka semua menfatwakan atas dasar al-Quran dan al-Hadis, bukan atas dasar kecenderungan hawa nafsu mereka. Dalam kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Ibnu Idris as-Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa. Namun sewaktu menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyababkan murka Allah”. Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunah yang sangat ditekankan”. Hal yang sama juga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah seperti Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160, Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531, Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur), dan banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunah”. Lantas masihkah orang seperti Ibnu Tamiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Qayyim al-Jauzi, Aali as-Syeikh, Ibnu Baz dan gerombolan Wahaby lain yang mengaku Salafy itu mengatasnamakan dirinya sebagai penghidup ajaran Salaf Saleh dan pengikut Ahlusunah wal Jamaah padahal pernyataan mereka sama sekali tidak sesuai dengan al-Quran, sunah Nabi, prilaku Salaf Saleh dan ulama Ahlusunah wal Jamaah sendiri? Tidak malukah mereka mengaku sebagai Salafy dan Ahlusunah? Semoga Allah swt membuka aib-aib para kelompok Wahaby di dunia sebelum kehidupan di akherat kelak, terkhusus jika praktik pengkafiran kelompok lain –selain Wahaby- masih terus mereka lancarkan. Wallahu a’lam
By: SALAFY INDONESIA; menumbuhkan semangat saudara-saudara sesama muslim untuk menyingkap hakekat sekte Wahabi dan membersihkan akidah Islam dari polusi ajaran Wahabisme. Dan mengajak segenap kaum muslimin untuk membendung penyebaran “Sekte Pengkafiran” ini di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia
Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?
Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat.
Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Namun lain urusan izin lain pula urusan musyawarah. Akan lebih baik bila setiap melakukan tindakan hukum, seseorang bermusyawarah terlebih dahulu. Meski pada hakikatnya kalau dilihat dari urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, kapan saja dan di mana saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan masak-masak. Dan musyawarah untuk mempertimbangkan segala resiko dari dampak poligami sangat penting dan fatal.
Apalagi mengingat kultur bangsa Indonesia yang boleh dibilang ‘anti poligami’, baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah kira-kira gambaran masyarakat kita, kalau urusan dzikir, hadir di majelis taklidan meramaikan ibadah ritual, mungkin cukup jempolan. Tetapi giliran bicara poligami, tetap saja mayoritas tidak setuju.
Bukti yang paling sederhana adalah yang baru saja menimpa teman kita, Abdullah Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan di semua tempat, bahkan wajahnya setiap hari menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, lebih populer dari bintang film dan artis, tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu.
Pelajaran yang boleh kita ambil, rupanya poligami di negeri ini masih ‘diharamkan’ oleh publik. Meski dihalalkan oleh syariah Islam. Publik tidak rela, kalau ada tokoh pujaan hati, meski seorang ustadz sekali pun, yang melakukan poligami. Padahal poligami itu halal baginya, tidak melanggar undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena PP sekian dan sekian.
Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan. Setidaknya, dikecewakan menurut publik, meski Teh Ninik sendiri tidak merasa kecewa barangkali. Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakanhalal poligami.
Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun. Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan yang perlu anda pertimbangakan dan anda timbang-timbang dengan timbangan yang seimbang. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligamidengan syarat keseimbangan (adil).
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’: 3)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mazhab-Mazhab Fiqih dan Pengertiannya
Istilah mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madli yaitu Dzahaba. Dzahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya: tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i di sana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid di antaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a. Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b. Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c. Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok(dasar) yaitu:
- Nashshul Kitab
- Dzaahirul Kitab (umum)
- Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
- Asbagh bin Farj al-Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
- Isa bin Dinar al-Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Abdul Walid al-Baji
- Abdul Hasan Al-Lakhami
- Ibnu Rusyd Al-Kabir
- Ibnu Rusyd Al-Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah:
- Al-Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al-Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al-Qiyas.
- Al-Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain:
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al-Husain bin Ali Al-Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al-Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaithi al-Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani al-Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al-Muradi.
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al-Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
- Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
- Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i (bahasa Arab: شافعية , Syaf’iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Daftar isi |
Sejarah
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
- Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur’an dalam menetapkan hukum Islam.
- Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
- Ijma’ atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
- Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Lihat pula: Ijtihad
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (“pendapat yang lama”).
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (“pendapat yang baru”).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi’i.
Penyebaran
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
- Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
- Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi’i, antara lain:
Peninggalan
Imam Syafi’i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi’i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi’i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi’i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.
Referensi
- Abu Zahrah, Muhammad, Imam Syafi’i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih, Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
- Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).
- Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
- Imam Muslim, Terjemah Hadits Shahih Muslim, Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, 2002).
- Al Imam Al Bukhari, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, Penerjemah: Umairul Ahbab Baiquni dan Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, tanpa tahun).