Profil Ketua PWNU Jatim Baru KH Mutawakkil Alallah
Keberhasilan mengembangkan Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong yang terbilang modern ini tak lepas dari sentuhan profil pengasuh pesantren yakni KH Mohammad Hasan Mutawakil Alallah. Ia adalah seorang Kyai yang terbilang dinamis dalam mengembangkan baik sarana fisik pesantren maupun dalam perannya yang dikenal cukup mewarnai dalam dinamika politik kebangsaan.
KH Mutawakil dilahirkan di Genggong pada 22 April 1959. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di Genggong. Kemudian sempat melanjutkan pesantren di Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Namun di pesantren yang diasuh KH Imam itu, tidak lama hanya sembilan bulan saja. Atas saran kedua orang tuanya itu, ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah pada Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah di Pondok Pesantren Lirboyo dari tahun 1979-1981. Saat di Lirboyo, Kediri, ia sangat terkesan pada KH Marzuki, KH Mahrus Ali dalam prinsip-prinsip perjuangannya. Saat di Lirboyo, ia sudah menyenangi pelajaran Nahwu, Sharaf, Balaghah (ilmu alat), Ilmu Fiqh, Tafsir dan Hadits.
Selepas itu, ia sempat menempuh pendidikan pada Fakultas Syari’ah di Universitas Tribakti, Kediri sampai tingkat III. Lulus dari tingkat III (sarjana muda), KH Mutawakil rupa-rupanya punya keinginan untuk mencari pengalaman, apalagi sejak kecil ia hanya menimba pendidikan pesantren. Sehingga ketika dewasa ia ingin menimba pendidikan kampus. Pilihannya pada waktu itu akhirnya jatuh pada Kota Pelajar yakni Jogjakarta.
Sesampainya di Jogja, ia kemudian menempuh ujian masuk persamaan di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta dan diterima. Namun di UII ia tidak bertahan lama, di tengah kuliahnya ia mendapat tawaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar di Kairo (Mesir). Setelah menempuh ujian beasiswa ternyata, ia lulus untuk dapat menempuh pendidikan di Universitas terpopuler di belahan negara Timur Tengah itu.
Sebenarnya saat menempuh kuliah di Al Azhar Kairo, ia sudah mulai senang menggemari pelajaran studi. Menurutnya pelajaran yang di Kairo ada beberapa pengembangan aktualisasi,masalah dan pengembangan pandangan yang menurut berbagai persepektif. Selain itu ada kelebihan dari pengajarnya dan adanya praktek langsung di lapangan baik dengan berbahasa Arab maupun Inggris.
Saat menempuh kuliah di Al Azhar, Mesir pada tahun 1983, ia berkesempatan untuk mencari pengalaman study tour ke luar negeri. Misal, ke Frankrut (Jerman), Polandia, Belgia dan Belanda. Saat itu, ia mengambil inisiatif untuk study banding dengan biaya sendiri. Karena pada waktu itu, KH Mutawakil tak mempunyai biaya yang cukup, ia kemudian mencari tambahan dana dengan bekerja apa saja, termasuk menjadi pelayan restoran (waiter) di beberapa negara yang ia kunjungi.
Namun dari studi banding itu, ia mendapat pengalaman berharga. ”Saya melihat hubungan antara hubungan kerja antara buruh dan majikan, ternyata akhlak Islam ternyata ada di Barat, bukan di Saudi. Jadi akhlaq yang ada di Saudi itu tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Walau pun tidak semua, umumnya mereka pada kasar. Mereka tidak menghargai, egois dan tidak memberikan hak sepenuhnya pada pekerja. Itu kasusnya banyak, itu saya lihat,” akunya.
Di tengah keasyikannya menuntut ilmu ternyata ia dijemput pulang oleh sang ayahanda, yakni KH. Saifourridzal pada tahun 1985. Setelah dijemput pulang, ia langsung mengajar di Pesantren Zainul Hasan. Tak berapa lama setelah ia pulang, ibunda dan ayandanya pulang ke haribaan Allah SWT
Membangun Masjid di Sisi Kuburan
Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh yang dituduhkan sebagai prilaku syirik oleh kelompok Wahaby (Salafy palsu) adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian diikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahaby- sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22. Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdoa di sisi kuburan-nya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan doa dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka membangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang ke dalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.
Apa dalil dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun sayangnya ia tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus dalam memahami hadis-hadis tadi sehingga menyebabkannya terjerumus ke dalam kejumudan (kaku) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu Taimiyah terhadap hadis-hadis tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan ayat al-Quran, as-Sunnah dan prilaku Salaf Saleh.
Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadis-hadis seperti:
Pertama: Rasulullah bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah), hadis serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nas’i jilid 2 halaman 871 kitab al-Jana’iz)
Kedua: Sewaktu Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulullah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (baca: gereja) yang pernah dilihatnya di Habasyah, lantas Rasul bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang saleh dari mereka yang meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah di atasnya dan mereka pun menghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akherat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)
Ketiga: Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum Rasul meninggal, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman 378)
Keempat: Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)
Ini adalah riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahaby untuk mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia- yang ingin membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia para Salafy gadungan tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali Songo) yang rata-rata di sisi makam mereka terdapat bangunan yang disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadis-hadis itu mengandung larangan pelarangan pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Di sini kita akan kita telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahaby dalam menggunakan hadis-hadis sahih tadi sebagai sandarannya.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahaby yang menjadikan hadis-hadis tadi sebagai pelarangan pembangunan kubur di sisi makam waliyullah secara mutlak:
(A) Untuk memahami hadis-hadis tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia saleh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itulah maka keluarlah larangan Rasul. Dari hadis-hadis tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia saleh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Ke arah kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud. Hakekat prilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasululah Muhammad saw.
Jadi jika seorang muslim membangun masjid di sisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah (Tabarruk) dari tempat tersebut dan sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatan sedikitpun untuk mengagungkan kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis di atas tadi, terkhusus hadis dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia saleh dari mereka sebagai tempat ibadah.
Al-Baidhawi dalam mensyarahi hadis tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba saleh dengan niatan ber-tabarruk (mencari berkah) maka pelarangan hadis tadi tidak dapat diterapkan padanya”. Hal serupa juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat pengagungan maupun arah kiblat dimana mereka akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.
(B) Sebagian hadis di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “di atas” kuburan, bukan di sisi (baca: samping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahaby dalam berdalil.
(C) Tidak jelas apakah pelarangan dalam hadis itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadis-hadis itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram.
Atas dasar itu, dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadis di atas tadi mengatakan: “Hadis tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah di atas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan kubur mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka. Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.
Begitu pula apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermazhab Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan: “Jika sebuah masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang saleh ataupun di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkannya maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kubur Ismail as terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.
Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur halaman 28: “Arti dari menjadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya dilaksanakan peribadatan”.
Dalil lain yang dijadikan oleh kaum Wahaby (Salafy gadungan) –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah- adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah, namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin orang tadi terjerumus ke dalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut -agar orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebut- perbuatan itupun lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3 halaman 148).
Dalil di atas tadi secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti kita tahu kewajiban wudhu karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak semua mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid di sisi kuburan manusia mulia (para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirik maka tidak menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mayoritas mutlak masyarakat muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap Allah (tidak untuk menyekutukan Allah / Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (baca: minim) sekali.
Dalil inti yang dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahaby dalam masalah pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Saleh adalah ayat dan prilaku Salaf Saleh. Di sini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk meringkas pembahasan.
Dalam ayat 21 dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang berkasa atas urusan mereka berata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya””. Jelas sekali bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid di sisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum Wahaby pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Quran bukan hanya sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mengkritik hal itu dalam lanjutan kisah al-Quran tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran). Atas dasar itu pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt, bukan kaum musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun), istilah yang sering dipakai kaum Wahaby untuk menyerang kaum muslimin yang menghormati makam para wali Allah. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245, Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 halaman 215.
Sebagai penutup akan kita lihat prilaku Salaf Saleh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Jundal salah seorang sahabat mulia Rasul. Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulullah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasul yang menemani Abu Jundal .red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasul. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir .red) di tempat itu dan membangun masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar. Apakah mungkin seorang sahabat Rasul seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu syirik, kenapa tidak ada seorang sahabat Rasul lain pun yang menegurnya? Atau kenapa Rasul sendiri tidak menegurnya? Apakah Rasul dan Sahabat-sahabat lainnya tidak tahu akan peristiwa itu? Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan? Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Quran dan prilaku Salaf Saleh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahaby yang berkedok Salafy itu. Bahkan terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mukjam al-Kabir jilid 3 halaman 204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada semenjak zaman Salaf Saleh. Lantas kenapa para Salaf Saleh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan syirik maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulullah beserta para sahabat mulai beliau. Wallahu A’lam
Ziarah Kubur
Kelompok Wahaby (Jama’ah Takfiri) yang menyandarkan pendapatnya pada fatwa Ibnu Taimiyah menyatakan akan pengharaman ziarah kubur. Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid: 2 halaman 441 menyatakan: “Semua hadis-hadis Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadis yang lemah (Dzaif), bahkan dibikin-bikin (Ja’li) ”. Dan dalam kitab yang berjudul at-Tawassul wal Wasilah halaman 156 kembali Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadis lemah, bahkan hadis bohong”. Ungkapan Ibnu Taimiyah ini diikuti secara fanatik dan membeo oleh semua ulama Wahaby, termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 halaman 754, dan banyak lagi ulama-ulama Wahaby lainnya. Selain itu, mereka berdalih dengan beberapa ayat al-Quran dan hadis yang sama sekali tidak bisa diterapkan kepada kaum muslimin.
Sekarang kita akan lihat, betapa yang diomongkan oleh Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby tersebut merupakan kebatilan dan tidak berlandaskan al-Quran dan hadis sahih maupun prilaku Salaf Saleh. Dalil mereka yang disandarkan pada ayat 84 dari surat at-Taubah, dimana Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya”. Kaum Wahaby menganggap bahwa ayat itu membuktikan akan pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah yang menafsirkan ayat tadi dengan tegas menyatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan kuburan kaum munafik, bukan kaum muslim, apalagi kaum mukmin. Jadi ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong kekasih (Wali) Allah swt. Al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil jilid 1 halaman 416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 halaman 155 dalam menafsirkan ayat tadi menyatakan bahwa ayat itu diturunkan untuk penghuni kubur yang tergolong kaum munafik dan kafir. Lantas bagaimana mungkin orang seperti Ibnu Taimiyah beserta kelompok Wahabi memutlakkannya yang berarti mencakup segenap kaum muslimin secara keseluruhan, hatta mencakup kuburan wali Allah? Apakah Ibnu Taimiyah dan kaum Wahabi telah menganggap bahwa segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik? Apakah hanya yang meyakini akidah Ibnu Taimiyah saja yang dianggap muslim dan monoteis (Muwahhid) sejati? Jelas ini sebagai bukti bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby telah menvonis kaum muslimin selainnya sebagai orang kafir yang sesat.
Kemudian akan kita lanjutkan argumentasi kita dengan menggunakan hadis-hadis yang tercantum dalam kitab-kitab standart dan karya para ulama terkemuka Ahlusunah wal Jamaah. Dalam kitab-kitab hadis disebutkan bahwa Nabi bukan hanya tidak melarang umatnya untuk menziarahi kubur, bahkan beliau menganjurkan hal tersebut, guna mengingat kematian dan akherat. Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akherat. Dan dengan itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. Dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz (Jenazah) yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami dimana dia mengatakan bahwa Rasul pernah bersabda: “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, namun (Allah) telah memberi izin kepada Muhammad untuk melakukannya sehingga dapat menziarahi kubur ibunya. Berziarah-kuburlah kalian karena hal itu akan menjadikan kalian mengingat akherat! ”. Dari hadis ini jelaslah bahwa Nabi pernah melarang ziarah kubur namun lantas membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (legalitas) ziarah kubur dari Allah swt Dzat Penentu hukum (Syari’ al-Muqaddas). Jadi jelas bahwa ziarah kubur merupakan sesuatu yang syar’i (legal). Lantas apakah orang seperti Ibnu Taimiyah akan meragukan kesahihan Sahih Muslim sehingga ia mengatakan bahwa legalitas ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kubur muslim biasa saja diperbolehkan secara syariat lantas apa alasan Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung seperti Muhammad Rasulullah saw yang merupakan kekasih sejati Allah pun adalah kebohongan dan diharamkan?
Kita kembali akan mengecek kebenaran klaim Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby yang mengaku sebagai orang-orang yang ingin menghidupkan ajaran Salaf Saleh. Dalam masalah ziarah kubur ternyata para sahabat yang termasuk jajaran utama Salaf Saleh telah melakukannya. Dalam kitab Mustadrak alas shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadis ke-1392 dinyatakan dari Ibnu Abi Malikah bahwa suatu hari ia pernah mendapati ummul mukminin Aisyah memasuki tempat pemakaman, lantas ia (Ibnu Abi Malikah) bertanya: “Kenapa engkau memasuki pekuburan?” Ummul mukminin Aisyah menjawab: “Karena untuk menziarahi kubur saudaraku, Abdurrahman”. Lantas kukatakan: “Bukankah Nabi pernah melarang untuk menziarahi kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, dahulu beliau melarangnya namun setelah itu beliau memerintahkannya”. Bukan hanya al-Hakim an-Naisaburi, ternyata Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitab-nya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa; suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua Ahlusunah) bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: “Ia telah meninggal dunia”. Perawi berkata: “Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”. Sekarang, beranikah orang seperti Ibnu Taimiyah menvonis Umar bin Khatab yang shalat dan menangis di depan kuburan orang tua itu sebagai seorang yang musyrik? Beranikah Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah dan Umar bin Khattab telah melakukan hal illegal yang tanpa dasar (bid’ah)? Beranikah Ibnu Taimiyah dan antek-anteknya dari kelompok Wahaby mengatakan bahwa shalat, berdoa dan tangisan Umar bin Khatab di sisi kuburan orang tua tadi merupakan perbuatan Syirik? Mungkinkah khalifah kedua dan ummul mukiminin Aisyah melakukan syirik, perbuatan yang paling dibenci oleh Allah? Bukankah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Saleh yang konon ajarannya akan dihidupkan kembali oleh Ibnu Taimiyah, lantas kenapa Ibnu Taimiyah berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua? Jika benar bahwa Ibnu Taimiyah dan kelompok Wahaby memiliki misi untuk menghidupkan kembali ajaran Salaf Saleh maka hendaknya mereka membolehkan berziarah kubur, melaksanakan shalat di sisi kuburan dan atau menangis di samping kubur sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab (khalifah kedua)!
Tidak cukup dengan sabda Rasul dan prilaku Salaf Saleh (Sahabat Nabi), di sini akan kita sebutkan beberapa fatwa para Imam mazhab fikih Ahlusunah wal Jamaah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan, sebagai penguat dalil kita. Tentu mereka semua menfatwakan atas dasar al-Quran dan al-Hadis, bukan atas dasar kecenderungan hawa nafsu mereka. Dalam kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Ibnu Idris as-Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa. Namun sewaktu menziarahi kubur hendaknya tidak mengatakan hal-hal yang menyababkan murka Allah”. Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunah yang sangat ditekankan”. Hal yang sama juga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah seperti Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160, Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531, Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur), dan banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunah”. Lantas masihkah orang seperti Ibnu Tamiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Qayyim al-Jauzi, Aali as-Syeikh, Ibnu Baz dan gerombolan Wahaby lain yang mengaku Salafy itu mengatasnamakan dirinya sebagai penghidup ajaran Salaf Saleh dan pengikut Ahlusunah wal Jamaah padahal pernyataan mereka sama sekali tidak sesuai dengan al-Quran, sunah Nabi, prilaku Salaf Saleh dan ulama Ahlusunah wal Jamaah sendiri? Tidak malukah mereka mengaku sebagai Salafy dan Ahlusunah? Semoga Allah swt membuka aib-aib para kelompok Wahaby di dunia sebelum kehidupan di akherat kelak, terkhusus jika praktik pengkafiran kelompok lain –selain Wahaby- masih terus mereka lancarkan. Wallahu a’lam
By: SALAFY INDONESIA; menumbuhkan semangat saudara-saudara sesama muslim untuk menyingkap hakekat sekte Wahabi dan membersihkan akidah Islam dari polusi ajaran Wahabisme. Dan mengajak segenap kaum muslimin untuk membendung penyebaran “Sekte Pengkafiran” ini di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia
Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?
Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat.
Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Namun lain urusan izin lain pula urusan musyawarah. Akan lebih baik bila setiap melakukan tindakan hukum, seseorang bermusyawarah terlebih dahulu. Meski pada hakikatnya kalau dilihat dari urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, kapan saja dan di mana saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan masak-masak. Dan musyawarah untuk mempertimbangkan segala resiko dari dampak poligami sangat penting dan fatal.
Apalagi mengingat kultur bangsa Indonesia yang boleh dibilang ‘anti poligami’, baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah kira-kira gambaran masyarakat kita, kalau urusan dzikir, hadir di majelis taklidan meramaikan ibadah ritual, mungkin cukup jempolan. Tetapi giliran bicara poligami, tetap saja mayoritas tidak setuju.
Bukti yang paling sederhana adalah yang baru saja menimpa teman kita, Abdullah Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan di semua tempat, bahkan wajahnya setiap hari menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, lebih populer dari bintang film dan artis, tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu.
Pelajaran yang boleh kita ambil, rupanya poligami di negeri ini masih ‘diharamkan’ oleh publik. Meski dihalalkan oleh syariah Islam. Publik tidak rela, kalau ada tokoh pujaan hati, meski seorang ustadz sekali pun, yang melakukan poligami. Padahal poligami itu halal baginya, tidak melanggar undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena PP sekian dan sekian.
Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan. Setidaknya, dikecewakan menurut publik, meski Teh Ninik sendiri tidak merasa kecewa barangkali. Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakanhalal poligami.
Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun. Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan yang perlu anda pertimbangakan dan anda timbang-timbang dengan timbangan yang seimbang. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligamidengan syarat keseimbangan (adil).
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’: 3)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mazhab-Mazhab Fiqih dan Pengertiannya
Istilah mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madli yaitu Dzahaba. Dzahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya: tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah: maslak, thariiqah dan sabiil, yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah, “Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, di mana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i di sana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid di antaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a. Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b. Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c. Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon.
Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok(dasar) yaitu:
- Nashshul Kitab
- Dzaahirul Kitab (umum)
- Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Madinah dan belajar pada Imam Malik ialah:
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
- Asbagh bin Farj al-Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
- Isa bin Dinar al-Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Abdul Walid al-Baji
- Abdul Hasan Al-Lakhami
- Ibnu Rusyd Al-Kabir
- Ibnu Rusyd Al-Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah:
- Al-Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al-Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al-Qiyas.
- Al-Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain:
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al-Husain bin Ali Al-Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al-Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaithi al-Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani al-Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al-Muradi.
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al-Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di: Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
- Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
- Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i (bahasa Arab: شافعية , Syaf’iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Daftar isi |
Sejarah
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra’yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah.
Imam Syafi’i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi’i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi’i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi’i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.
Dasar-dasar
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
- Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi’i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur’an dalam menetapkan hukum Islam.
- Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
- Ijma’ atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum adalah ijma’ para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
- Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi’i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.
Lihat pula: Ijtihad
Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi’i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (“pendapat yang lama”).
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (“pendapat yang baru”).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi’i.
Penyebaran
Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi’i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi’i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi’i pada awalnya adalah:
- Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
- Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
- Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi’i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi’i, antara lain:
Peninggalan
Imam Syafi’i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi’i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.
Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi’i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi’i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.
Referensi
- Abu Zahrah, Muhammad, Imam Syafi’i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih, Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
- Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).
- Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
- Imam Muslim, Terjemah Hadits Shahih Muslim, Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, 2002).
- Al Imam Al Bukhari, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, Penerjemah: Umairul Ahbab Baiquni dan Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit “Husaini” Bandung, tanpa tahun).
Suntik dan Obat Tetes Mata Saat Puasa
Yang dimaksud dengan rongga tubuh sebenarnya adalah bagian dalam tubuh, seperti perut dan tenggorokan. Sedangkan mulut dan isinya, bila kemasukan atau dimasukkan ke dalamnya sesuatu, belum termasuk kategori membatalkan puasa.
Suntik Obat
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa suntikan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Selama suntikan itu berupa obat, tidak berupa makanan.
Lain halnya bila yang disuntikkan merupakan glukosa, atau yang sering kita kenal dengan infus. Para ulama mengatakan bahwa infusan makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh orang yang sedang sakit akan membatalkan puasanya.
Alasan lain karena suntikan obat itu memang tidak masuk ke dalam rongga perut, hanya masuk bercampur dengan darah untuk membutuh penyakit yang ada di dalam tubuh.
Obat Tetes Mata
Para ulama sepakat bahwa obat tetes mata dan sejenisnya, yang digunakan oleh seseorang yang sedang berpuasa, bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.
Karena meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.
Lalu apa landasan dari pernyataan ini?
Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa.
Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.
Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.
Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits ituadalah hadis mungkar.
Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat, ”Yang dilarang Allah saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Allah tidak mengajar kita makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Majelis Dzikir, Bid’ahkah?
Sesuai dengan makna bahasa, yang disebut dengan majelis adalah tempat di mana orang-orang duduk berkumpul. Dan makna dzikirsecara bahasaadalah mengingat. Namun secara istilah, dzikir seringkali diidentikkan dengan ucapan lafadz di lidah dengan niat ibadah.
Oleh karena itu secar umum, majelis dzikir seringkali oleh para ulama dimaknai sebagai majelis yang dihadiri oleh orang banyak untuk melakukan dzikir di lidah.
Versi Lain Makna Majelis Dzikir
Memang ada sebagian ulama yang memaknai kata majelis dzikir bukan sebagai majelis untuk berdzikir secara lisan, tetapi dalam pandangan mereka majelis dzikir adalah majelis tempat diajarkannya ilmu agama.
Dalilnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan orang awam bertanya kepada orang yang punya ilmu. Dan di dalam Al-Quran, orang yang punya ilmu disebut ahludz-dzikri.
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada ahludz dzikir (ahli ilmu/ulama) jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Kita menemukan komentar Imam Ibnul Qayyim tentang ahludzdzikir, beliau berkata, “Ahludz dzikir yaitu, orang yang paham tentang apa-apa yang diturunkan Allah kepada para Nabi.”
Imam ‘Atha’ bin Abi Rabah (wafat tahun 114H) berkata, “Majelis dzikir adalah majelis ilmu, majelis yang mengajarkan halal dan haram, bagaimana membeli, menjual, bagaimana puasa, belajar tata cara shalat, menikah, thalaq (cerai) dan haji.”
Imam asy-Syathibi menjelaskan, “Majelis dzikir yang sebenarnya adalah majelis yang mengajarkan al-Qur-an, ilmu-ilmu syar’i (agama), mengingatkan umat tentang Sunnah-Sunnah Nabi agar mereka mengamalkannya, menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah agar umat berhati-hati terhadapnya dan menjauhkannya. Ini adalah majelis dzikir yang sebenarnya.”
Majelis Dzikir Secara Lisan
Namun hujjah bahwa yang dimaksud dengan majelis dzikir adalah dzikir dengan lisan juga tetap kuat. Sebab di Al-Quran pun tidak selalu kata dzikir dikaitkan dengan ilmu. Tetap ada banyak ayat lain yang menyebutkan kata dzikir dalam arti dzikir dengan lisan.
Misalnya ayat berikut ini:
وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ
“Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah…” (QS. Al-Ahzaab: 35)
Keutamaan Majelis Dzikir
Lepas dari perbedaan pendapat dengan makna majelis dzikir, namu keutamaanmajelis dzikir ini memang disebutkan di dalam hadits nabawi, salah satunya terdapat dalam kitab Riyadhusshalihin.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang berkeliling, mereka mengikuti majelis-majelis dzikir. Apabila mereka menemui majelis yang didalamnya ada dzikir, maka mereka duduk bersama-sama orang yang berdzikir, mereka mengelilingi para jamaah itu dengan sayap-sayap mereka, sehingga memenuhi ruangan antara mereka dengan langit dunia, jika para jamaah itu selesai maka mereka naik ke langit (HR Bukhari no. 6408 dan Muslim no. 2689)
Hadits di atas dan beberapa hadits lainnya telah membuat seluruh ulama sepanjang zaman sepakat bahwa berdzikir di dalam suatu majelis itu disunnahkan dan punya keutamaan. Tidak ada satu pun ulama yang mengingkari keutamaan dzikir berjamaah.
Berbeda Secara Teknis
Namun ketika bicara tentang teknis berdzikir di dalam suatu majelis, para ulama punya pandangan yang berbeda.
Sebagian ulama memandang bahwa urusan teknis diserahkan kepada kreatifitas masing-masing. Misalnya, dzikir dilakukan dengan suara keras, dengan menggunakan langgam dan irama tertentu, bahkan ada lead vocal dan ada koor.
Bagi mereka, selama Rasulullah SAW tidak mengaturnya dan tidak juga melarangnya, dzikir berjamaah boleh dilakukan dengan berbagai teknis.
Namun sebagian ulama lain mengatakan sebaliknya, tidak boleh bila dilakukan secara koor, ada pimpinan dan ada jamaah yang mengikuti. Dalam pandangan mereka meski sudah di dalam satu majelis, dzikir tetap harus dikerjakan sendiri-sendiri. Bahkan ada juga yang tidak membolehkan dzkirdengan suara keras, harus di lisan saja tanpa terdengar.
Argumentasi mereka, bahwa dzkikr berjamaah dengan suara keras, dengan irama, ada pimpinan dan jamaah, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka dzikir itu harus diucapkan secara berbisik, tidak boleh sampai terdengar.
Hujjahnya adalah kisah ketika Rasulullah SAW berjihad pada perang Khaibar, para sahabat menyerukan takbir seraya membaca, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah”, dengan suara keras maka Rasulullah SAW bersabda:
“Tahanlah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama kalian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi sebenarnya kalau mau jujur, kedua belah pihak sebenarnya sedang berijtihad. Di mana masing-masing datang dengan argementasi yang disusunnya sendiri. Padahal tidak ada satu pun dalil yang secara kuat membenarkan teknis itu atau melarangnya.
Benar bahwa Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan berdzikir dengan cara bersama-sama dengan satu komando dan diikuti dengan paduan suara jamaahnya, namun ternyata tidak ada satu pun dalil dari Beliau SAW yang melarangnya juga.
Hadits yang qath’i tsubutnya tidak bicara sama sekali tentang teknisnya. Sementara hadits yang qath’i secara dilalah tidak kita dapati tentang larangan teknik-teknik dzikir itu.
Berdzikir Asmaul Husna
Al-asma’ al-husna adalah nama-nama Allah yang indah. Dan kita memang diminta untuk memanggil namanya yang indah itu dalam doa-doa kita.
Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu (QS. Al-A’rah: 180)
Jadi memang dibenarkan ketika kita meminta kepada Allah, kita sebut namanya. Dan logikanya, ketika kita miskin minta diberikan harta oleh yang Maha Kaya, kita sebut nama-Nya sebagai Yang Maha Kaya. Kalau kita minta dikasihani oleh-Nya, maka kita sapa Dia dengan namaNya, Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Dan begitulah seterusnya.
Mabuk Dzikir
Sedangkan tata cara dzikir dengan berteriak-teriak sampai seperti orang gila, trace dan tidak ingat apa-apa, itulah bentuk dzikir yang bertentangan dengan sopan santun, etika dan akhlaq.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Doa Qunut Dalam Witir Dipertengahan Ramadhan
Doa qunut yang dilakukan pada rakaat terakhir shalat witir adalah sunnah Rasulullah SAW. Dan dilakukan mulai malam ke-16 hingga akhir bulan Ramadhan.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
عن أبي بن كعب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يوتر فيقنت قبل الركوع
Dari Ubai bin Ka`ab radliyallahu `anhu berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut pada rakaat witir dan meletakkannya sebelum ruku`.”(HR Ibnu Abi Syaibah 12/41/1, Abu Dawud, An-Nasa’i di dalam Sunan Al-Kubra 218/1-2, Ahmad, At-Thabrani, Al-Baihaqi dan Ibnu Asakir dengan sanad yang shahih)
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa qunut pada shalat witir disyariatkan bukan hanya pada bulan Ramadhan tetapi jugadi luar bulan Ramadhan.
Diriwayatkan oleh imam Ahmad dari hadits Hasan bin Ali berkata: Rasulullah mengajariku kata-kata (doa) yang aku ucapkan pada waktu salat witir:
Allahummah dina fiman hadaita, wa a’fina fiiman aafaita….
Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini derajatnya hasan. Imam Nawawi mengatakan: hadits ini sanadnya sahih.
Imam Ahmad berkata bahwa qunut pada shalat witir adalah madzhab Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Ibnu Abas, al-Bara’, Anas bin Malik, Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Tsauri dan Ibnu Mubarak, Madzhab Hanafiyah.
Lafadz Qunut
Adapun lafadz doa qunut, kita telah diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau mengajarkannya kepada cucunda beliau Hasan bin Ali.
عن الحسن بن علي رضي الله عنهما قال علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات أقولهن في الوتر اللهم اهدني فيمن هديت وعافني فيمن عافيت وتولني فيمن توليت وبارك لي فيما أعطيت وقني شر ما قضيت إنك تقضي ولا يقضى عليك إنه لا يذل من واليت تباركت ربنا وتعاليت
Ya Allah berilah aku hidayah, termasuk pada orang yang Engkau beri hidayah, dan berilah aku keselamatan, dan orang yang Engkau anugrahi keselamatan dan perbaikilah urusanku, termasuk dalam orang yang Engkau perbaiki urusannya, dan berkahilah aku pada apa yang Engkau anugerahkan kepadaku, dan hindarkan aku dari kejahatan apa yang Engkau putuskan, sungguh Engkaulah yang memutuskan dan bukan diputuskan, dan sungguh tidak akan hina orang yang Engkau tolong serta tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi, tiada tempat berlindung dari-Mu kecuali kepada diri-Mu. (Riwayat Abu Dawud, Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. lihat “Sifat Shalat Nabi” hal: 95-96 cet. ke-7).
Dan tidak mengapa melakukan qunut setelah ruku’, juga menambah melaknati orang-orang kafir, dan bersholawat kepada Nabi SAW serta mendoakan kaum muslimin pada pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, karena hal itu telah dilakukan di masa Umar radhiyallahu ‘anhu. Dantelah tersebut pada hadist Abdurrahman bin Abdul Qari’: Dan mereka melaknati orang-orang kafir pada pertengahan Ramadhan”:
اللهم قا تل الكفرة الذين يصد ون عن سبيلك ويكذ بون رسلك, ولا يؤمنون بوعد ك, وخا لف بين كلمتهم, واًلق في قلوبهم الرعب, واًلق عليهم رجزك وعذا بك, اله الحقز”
Ya Allah! Perangilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu dan mendustakan para Rasul-Mu dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai beraikan persatuan mereka, lemparkan rasa takut pada hati mereka, dan lemparkan adzab-Mu atas mereka wahai Illah yang haq.”
Kemudian dalam rangkaian doa qunut itu dilanjutkan dengan membaca shalawat kepada Nabi SAW dan berdoa untuk kaum muslimin semampunya dari kebaikan, lalu mintakan ampun untuk mereka.
Setelah selesai melaknati orang-orang kafir dan bersholawat kepada Nabi SAW, maka diteruskan dengan membaca:
اللهم اياك نعبد, ولك نصلي ونسجد, واليك نسعى ونحفد, ونرجورحمتك ربنا, ونخاف عذابك الجد, ِان عذابك لمن عاديت ملحق”
Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan menyegerakan langkah kami Kami mengharap rahmat-Mu wahai Tuhan kami dan kami takut adzab-Mu yang sangat. Sesungguhnya adzab-Mu akan mengenai orang yang memusuhi-Mu.”
Kemudian bertakbir dan menuju sujud. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab “Shahihnya” (2/155-156/1100)).
Wallahu a’lam bishshawab, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Apakah Benar Ibnu Taimiyah Ahli Dalam Ilmu Hadis? (3)
Bukti Kedngkian Ibnu Taimiyah Terhadap Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra.
Telah banyak suara-suara yang menuduh Ibnu Taimiyah sebagai orang yang membenci Sayyidina Ali –karramallahu wajhahu-…. Ibnu Hajar al Asqallani pun membenarkan tuduhan tersebut dan ia bukan sekedar isu palsu…. kendengkiaan dan kebencian itu sering kali ia tampakkan dengan banyak ragam penampakan, dari mulai meragukan berbagai hadis keutamannya sampai melecehkan berbagai keistimewann dan jasa-jasanya!
Kali ini saya ajak Anda melihat langsung bukti kebenaran tuduhan para ulama Ahlusunnah bawah Ibnu taimiyah ternyata memang membenci Sayyidina Ali ra.
Ibnu Tamiyah Menolak Hadis Sebab Nuzulnya Ayat Untuk Sayyidina Ali ra.
Dalam hampir seluruh penyimpangannya, Ibnu Taimiyah selalu mengatas namakan para ulama dan tokoh, para imam, kesepakatan ahli ilmu dan ijma’ para ulama.
Itulah senjata andalan Ibnu Taimiyah ketika hendak menipu kaum awam! Kali ini, senjata itu kembali ia andalkan untuk mengkafiri kebenaran hadis sebab turunnya ayat 55 surah al Mâidah yang berbunyi:
إِنَّما وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَ رَسُولُهُ وَ الَّذينَ آمَنُوا الَّذينَ يُقيمُونَ الصَّلاةَ وَ يُؤْتُونَ الزَّكاةَ وَ هُمْ راكِعُونَ.
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang- orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk ( kepada Allah).” (QS. Al Mâidah;55 )
Tentang hadis asbâb nuzul ayat di atas Ibnu Taimiyah berkata menvonis:
حديث علي في تصدقه بخاتمه في الصلاة موضوع باتفاق أهل العلم.
“Hadis bersedakahnya Ali dengan cincin ketika shalat itu palsu berdasarkan kesepakatan ahli ilmu (para ulama).” (Baca Muqaddimah Fi Ushûl at Tafsîr:31 dan 36)
Abu Salafy berkata:
Ibnu Taimiyah dengan tegas dan tidak taanggung-tanggung mengatakan bahwaa hadis bersedekahnya Sayyidina Ali ra. di sa’at shalat yang kemudian Allah menurunkan sebuah ayat untuk mengabadikannya adalah maudhî’/palsu!!
Dan Anda pasti maklum apa yang dimaksud dengan kata maudhû’!
Dalam kesempataan ini Abu Salafy tidak bermaksud membuktikan dari berbagai sumber dan dengan menghadirkan seluruh data yang ada bahwa apa yang dikataakan Ibnu Taimiyah “Syeikhul Islam” yang palingb gemar memalsu itu memang benaar-benar palsu! Akan saya hanya akan buktikan kepalsuan ucapan dan vonisnya melalui kata-katanya sendiri!
Perhaatikan! Ketika menyebut-nyebut macam dan kualitas kitab-kitab tafsir yang ada ia berkata:
أما التفاسير التي في أيدي الناس فأصحها تفسير محمد بن جرير الطبري فإنه يذكر مقالات السلف بالأسانيد الثابتة وليس فيه بدعة ولا ينقل عن المتهمين.
“Adapun tafsir yang ada di tangah-tangan orang-orang maka yang paling shahih adalaah tafsir karya Muhammad ibn Jarir ath Thabari. Sebab ia menyebutkan berpagai pendapat Salaf dengan sanad-sanad/jalur-jalur yang kuat dan tidak ada di dalamnya bid’ah daan juga ia tidak menukil (riwayat) dari orang/perwi yang tertuduh.” (Muqaddimah Fi Ushûl at Tafsîr:51)
Demikian juga ketika menyebut tafsir al Baghawi ia bertkata serupa!
Nah, sekarang mari kita buktikan apa yang dinukil Ibnu Jarir ath Thabari dalam kitab tafsirnya yang sangat dibanggakan dan dipastikan keshahihannya?
Ternyata, di luar dugaan, Ibnu Jarir ath Thabari meriwayatkan hadis tersebut melalui lima jalur/sanad!
Begitu juga dengan al Baghawi meriwayatkannya! Bahkan hamper seluruh ahli tafsir telah memuat riwayat sebab nuzul ayat tersebut sebagai turun unyuk Sayyidina Ali ra.
Anda dapat buktikan dengan merujuk tafsir-tafsri sebagai berikut ini: tafsir al Kasysyâf; az Zamakhsyari, Mafâtîh al Ghaib; ar Râzi, tafsir Abu Sa’ud, tafsir an Nasafi, tafsir al Baidhawi, tafsir al Qurthubi, ad Durr al Mantsur, fathul Qadirnya asy Syaukani, Rûh al Ma’âninya al Alûsi, Asbâb an Nuzûlnya al Wâhadi dan puluhan lainnnya!
Alangkah malunya Ibnu Taimiyah ketika menyaksikan klaim palsunya dibongkar di sini?!
Tapi sepertinya itu semua tidak penting bagi Ibnu Taimiyah! Yang penting, ia telah lega memuntahkan kebenciannya kepada Sayyidina Ali ra. dan kaum awam pun bisa ia ditipu!! Selesai!
Setelah itu semua, apa kira-kira status yang pantas diberikan kepada orang seperti Ibnu taimiyah ini? Yang setiap kali berhadap-hadapan dengan hadis keutamaan Sayyidina Ali ra., ia menampakkan taring kemunafikannya dan menjerit-jerit: PALSU!! PALSU!!
Apa kira-kira gelar yang paantas disematkan ke atas seoraang yang setiap kali hawa nafsunya, mengajak untuk mengkufuri sebuah kebenaaran; haq ia dengan tanpa malu mengatakan: “Para ulama telah bersepakat bahwa “kebenaran” ini adalah palsu!” Bukti kepalsuannya telah diijma’kan para ahli hadis!” Padahal setelah dilakukan penelusuran ternyata, para ulama justru meriwayatkan dan menshahihkan apa yang ia kufuri!! Gelar aapa yang kira-kira pantas untuknya?
["http://abusalafy.wordpress.com/2008/05/08/seri-kepalsuan-ibnu-taimiyah-3/" \o "Seri Kepalsuan Ibnu Taimiyah (3)"]